Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2023/PN Dps EDDY NYOMAN WINARTA,SH Ditreskrimum Polda Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDDY NYOMAN WINARTA,SH
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372  Jo. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Ditreskrimum Polda Bali adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan hukum yang diajukan Pemohon ini adalah Perkara Perdata.
  5. Menyatakan Termohon telah melakukan penerapan hukum dengan sewenang-wenang;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya