Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penetapan Wali / Ijin Untuk Menjual dari Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Pemohon bertindak sebagai wali bagi anak yang masih di bawah umur yang bernama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY , jenis kelamin : laki-laki , yang dilahirkan pada tanggal 20 Mei 2008 , sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahira Nomor: 5171-LT-31072012-0111 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar , tanggal 6 Agustus 2012 , berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 406/Pdt.P/2012/PN.Dps., tanggal 12 Juli 2012 , dalam proses jual beli terhadap : ------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 39 / Desa Selong Belanak , Surat Ukur tanggal 24 Maret 2001 , No.: 37/S.Belanak/2001 , luas : 9865 M2 , atas nama Doctorandus Anak Agung Arka Hardiana , terletak di Desa Selong Belanak , Kecamatan Praya Barat , Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat. ------------------------
- Menetapkan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ; --------------------------------------------------------------------
|