Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Dps Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL) Ni Made Siti Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Made Siti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 430.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat Ingkar Janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 430.900.000,- (Empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu Rupiah);
  4. Apabila Tergugat tidak melakukan Pelunasan dan Penyelesaian seluruh kewajibannya di PT BPR Bali Artha Anugrah (DL), kami meminta keputusan sebagai berikut :
  1. Untuk Tergugat menyerahkan jaminan kepada Penggugat seketika Keputusan dibacakan;
  2. Yang selajutnya untuk di Lakukan Penjualan Sukarela, Penjualan Langsung dan/atau melalui Lelang dan uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai Pembayaran Hutang;
  3. Apabila hasil penjualan jaminan tidak mencukupi, sisa hutang tetap akan ditagihkan kepada Tergugat;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;

SUBSIDAIR

            Memohon Putusan yang seadil-adilnya, 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak