Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.B/2025/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH ASRUL SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 607/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2015/N.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                    P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM –  196 /BDG/Eoh/05/2025

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ASRUL SANI

Tempat lahir

:

Kotaraja

Umur / Tgl Lahir

:

32 tahun / 23 Februari 1993

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Dukuh Sari Gang Kembang Sari I Sesetan Denpasar Selatan atau Jalan Gili Gede Suradadi Barat Rt/Rw 002/223 Kel Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram NTB.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

B.   PENANGKAPAN TERDAKWA

Penyidik Polsek Kuta                        :    tanggal 26 Maret 2025

                                                                                                                              

C.  PENAHANAN TERDAKWA

 1.  Tahap Penyidikan:

Penyidik Polsek Kuta

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d 15 April  2025

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 16 April  2025 s/d 25 Mei 2025

2.   Tahap Penuntutan:         

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan 21 Mei 2025 s/d 9 Juni 2025.

                                                                                                          

D.  DAKWAAN

-------------- Bahwa Terdakwa ASRUL SANI  pada hari Minggu tanggal 23 Maret  2025 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Villa Lilly Jalan Bidadari III Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu   yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi NAVANSH JAIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,., memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu   perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ------------------------------------------

----------- Berawal terdakwa ASRUL SANI yang bekerja di Villa Lilly mengetahui bahwa korban saksi NAVANSH JAIN menginap di Villa Lily saat saksi NAVANSH JAIN check in dan mengetahui tamu tersebut membawa tas yang berisikan uang saat terdakwa membawa Galon Air kekamarnya kemudian timbul niat terdakwa mengambil uang tersebut dan akan mengambil uang tersebut saat tamu tersebut sedang tidak berada di Villa Lily.

----------- Selanjutnya  pada hari Minggu tanggal 23 maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA  terdakwa  lewat terlebih dahulu di depan Villa untuk memantau apakah korban tersebut lagi ada di Villa Lily atau sedang keluar dan  saat  itu terdakwa  melihat bahwa sepeda motor yang disewa tamu tersebut  tidak ada, sehingga terdakwa  yang berpikir bahwa korban tersebut sedang keluar dan tidak ada di dalam Villa Lily, kemudian terdakwa berjalan ke belakang Villa Liliy dan masuk kedalam Villa dengan cara memanjat tembok dan turun ke Gudang. Setelah itu terdakwa masuk kedalam Gudang yang tembus kedalam dapur Villa yang mana dapur menjadi satu dengan ruang tengah, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dengan cara membuka pintu dengan memnggunakan kunci master yang memang terdakwa pegang. Selanjutnya  di dalam kamar terdakwa melihat ada tas diatas brangkas lalu terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil sejumlah uang dalam bentuk Dolllar Amerika dan rupiah yang ada di dalam tas. Setelah mendapatkan uang lalu terdakwa keluar dari kamar dan terdakwa mengunci kembali pintu kamar tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari Villa Lily melalui tembok belakang dengan cara memanjat dan melompat tembok.

----------- Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik saksi NAVANSH JAIN tersebut  terdakwa menukarkan uang yang diambilnya tersebut sebesar $700 USD (tujuh ratus dollar Amerika)  di Money Change HBV  di Sanur Denpasar Selatan, dari penukaran tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 9.660.000, - (sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)  dan sebesar dan sebesar $100 ditambah  USD $150 USD uang simpanan terdakwa aditukarkan di Money Change di daerah Seminyak   sehingga terdakwa mendapatkan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Setelah terdakwa menukarkan uang tersebut  dalam bentuk rupiah kemudian terdakwa mempergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk dikirim kekeluarganya, membayar hutang, membayar kos dan untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa dan masih tersisa sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

----------- Bahwa  perbuatan Terdakwa tanpa ijin atau tidak dikehendaki pemiliknya mengambil uang  diwaktu malam didalam kamar Villa Lilly  dengan cara  memanjat tembok villa  mengakibatkan  saksi NAVANSH JAIN mengalami kerugian  sebesar berjumlah $850 USD dan Rp. 500.000,00 menjadi  sekitar Rp. 14.580.000,-(empat belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).--------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------

 

 

Badung, 26 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                                                      

                                              

                                                                                    I GST NGR WIRAYOGA, S.H.

            JAKSA MADYA NIP. 19790

Pihak Dipublikasikan Ya