Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
607/Pid.B/2025/PN Dps | I GST NGR WIRAYOGA, SH | ASRUL SANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 607/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2015/N.1.18/Eoh.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK.PDM – 196 /BDG/Eoh/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. PENANGKAPAN TERDAKWA Penyidik Polsek Kuta : tanggal 26 Maret 2025
C. PENAHANAN TERDAKWA 1. Tahap Penyidikan:
2. Tahap Penuntutan:
D. DAKWAAN -------------- Bahwa Terdakwa ASRUL SANI pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Villa Lilly Jalan Bidadari III Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi NAVANSH JAIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,., memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ------------------------------------------ ----------- Berawal terdakwa ASRUL SANI yang bekerja di Villa Lilly mengetahui bahwa korban saksi NAVANSH JAIN menginap di Villa Lily saat saksi NAVANSH JAIN check in dan mengetahui tamu tersebut membawa tas yang berisikan uang saat terdakwa membawa Galon Air kekamarnya kemudian timbul niat terdakwa mengambil uang tersebut dan akan mengambil uang tersebut saat tamu tersebut sedang tidak berada di Villa Lily. ----------- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa lewat terlebih dahulu di depan Villa untuk memantau apakah korban tersebut lagi ada di Villa Lily atau sedang keluar dan saat itu terdakwa melihat bahwa sepeda motor yang disewa tamu tersebut tidak ada, sehingga terdakwa yang berpikir bahwa korban tersebut sedang keluar dan tidak ada di dalam Villa Lily, kemudian terdakwa berjalan ke belakang Villa Liliy dan masuk kedalam Villa dengan cara memanjat tembok dan turun ke Gudang. Setelah itu terdakwa masuk kedalam Gudang yang tembus kedalam dapur Villa yang mana dapur menjadi satu dengan ruang tengah, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dengan cara membuka pintu dengan memnggunakan kunci master yang memang terdakwa pegang. Selanjutnya di dalam kamar terdakwa melihat ada tas diatas brangkas lalu terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil sejumlah uang dalam bentuk Dolllar Amerika dan rupiah yang ada di dalam tas. Setelah mendapatkan uang lalu terdakwa keluar dari kamar dan terdakwa mengunci kembali pintu kamar tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari Villa Lily melalui tembok belakang dengan cara memanjat dan melompat tembok. ----------- Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik saksi NAVANSH JAIN tersebut terdakwa menukarkan uang yang diambilnya tersebut sebesar $700 USD (tujuh ratus dollar Amerika) di Money Change HBV di Sanur Denpasar Selatan, dari penukaran tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 9.660.000, - (sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sebesar dan sebesar $100 ditambah USD $150 USD uang simpanan terdakwa aditukarkan di Money Change di daerah Seminyak sehingga terdakwa mendapatkan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah terdakwa menukarkan uang tersebut dalam bentuk rupiah kemudian terdakwa mempergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk dikirim kekeluarganya, membayar hutang, membayar kos dan untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa dan masih tersisa sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa ijin atau tidak dikehendaki pemiliknya mengambil uang diwaktu malam didalam kamar Villa Lilly dengan cara memanjat tembok villa mengakibatkan saksi NAVANSH JAIN mengalami kerugian sebesar berjumlah $850 USD dan Rp. 500.000,00 menjadi sekitar Rp. 14.580.000,-(empat belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).--------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------
Badung, 26 Mei 2025
I GST NGR WIRAYOGA, S.H. JAKSA MADYA NIP. 19790 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |