Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.B/2024/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH ERWAN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 595/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. : PDM-  308  /DENPA.OHD/06/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama  lengkap

ERWAN SAPUTRA 

 

Tempat lahir

Helvetia 

 

Umur/Tanggal Lahir

36 tahun / 30 Desember 1987

 

Jenis Kelamin

Laki-laki

 

Kebangsaan

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

 

 

Agama

:

 

 

 

:

Jalan Pulau Moyo III No.12 Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar / Alamat KTP :  Dusun I Jalan Karya Ujung No.79 Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuan Deli kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Islam

 

Pekerjaan

Wiraswasta

 

Pendidikan

SMA.

 

 

 

 

 

           

B.  PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 28 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 ;

Sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal  18 Mei 2024;

Rutan sejak tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 ;

Rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juli  2024.

 

C.  DAKWAAN

      --------- Bahwa ia terdakwa Erwan Saputra pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 11.00 wita  atau setidak-tidak pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung Sembako ALIYA Jalan Raya Pemogan Gang Anggrek IV A No.1 Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi Juwita Dewi Ayu Savitri atau , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa tiba diwarung Sembako tersebut dengan tujuan menjemput saksi  ALIYA . Pada saat itu saksi ALIYA sedang berada diwarung dan tidak mengetahui kedatangan terdakwa sedangkan terdakwa masuk lewat pintu samping, Kemudian  terdakwa melihat ada Laptop tergantung dalam sebuah tas dan situasi saat sepi lalu timbul niat terdakwa untuk memilikinya, selanjunya terdakwa langsung mengambil Laptop dan membawanya pergi kemudian meninggalkan tempat tersebut. ;
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 19.00 wita  terdakwa  menjual 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250 di Jalan Tukad pancoran No.21 Panjer Denpasar Selatan seharga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250 milik saksi  Juwita Dewi Ayu Savitri adalah untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualan barang tersebut, terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri ;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250 milik saksi tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi  Juwita Dewi Ayu Savitri selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Juwita Dewi Ayu Savitri mengalami kerugian  sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya