Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2024/PN Dps I WAYAN SUWITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUWITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ; ---------------------------

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang

    bernama I PUTU PANDU ARDY PRATAMA, untuk menjual sebidang tanah

    yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Desa sanur-------

    Kaja, Provinsi Bali, seluas 175 M2, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor

    1018  Desa Sanur Kaja, NIB 22.09.03.07.00793,  Surat Ukur tanggal ------------

    03 Mei 2012,  Nomor 00571/Sanur Kaja/2012. --------------------------------------

3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada -----------

    pemohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak