Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2025/PN Dps I Gusti Agung Ursja Anna Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Agung Ursja Anna Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : I Gusti Ayu Ursja Anna Dewi diganti menjadi I Gusti Agung Ursja Anna Dewi ;
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 002566/B1/IST/1998 tanggal 26 September 1998 diganti menjadi I Gusti Agung Ursja Anna Dewi serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak