Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum I Wayan Rangkes Almarhum dan NI Nyoman Rudun Alamarhum telah mengangkat I Wayan Tara (Pemohon) sebagai Pretisentane, sebagaimana pengangkatan tersebut dilaksanakan melalui upacara pengangkatan pretisentane (Memeras) secara Adat dan Agama Hindu Bali, yang dilaksanakan Di Desa Adat Pemige pada tanggal 22 Juli 2003 dan dipuput oleh Jero Mangku Made Suandi ;
- Menyatakan demi hukum bahwa Pemohon adalah sah merupakan pretisentane dari I Wayan Rangkes Almarhum dan NI Nyoman Rudun Alamarhum berdasarkan upacara pengangkatan pretisentane (Memeras) secara Adat dan Agama Hindu Bali, yang dilaksanakan Di Desa Adat Peminge pada tanggal 22 Juli 2003 dan dipuput oleh Jero Mangku Made Suandi ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat beda, maka kami mohon Putusan yang seadil – adilnya. |