Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
807/Pid.B/2024/PN Dps | PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn | YANDRI PADANG REMINDIMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 807/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2848/N.1.18/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT – DAKWAAN NO.REG-PERK : PDM -332 /BDG/EOH/08/2024
A. TERDAKWA :
B. PENAHANAN a. Rutan - Oleh Penyidik : 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 Perpanjangan oleh Penuntut umum : 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 Oleh Jaksa Penuntut Umum : 15 Juli 2024 s/d 23 Agustus 2024
C. DAKWAAN : --------Bahwa terdakwa YANDRI PADANG REMINDIMA pada Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 00.55 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam dalam tahun 2024 bertempat Gereja Hilsong Bali Jalan Sunset Road No.555 Kelurahan/Desa Lagian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah power supply nexo,1 (satu) buah Mix wireless, 1 (satu) buah amplifier gitar, 1 (satu) buah wireless mic connector, 1 (satu) buah stavolt yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Adil Fadillah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal saat hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 Terdakwa Yandri Padang Remindima sedang bertugas kerja malam sebagai security dari pukul 23.00 WITA sampai dengan pukul 07.00 WITA di Gereja hilsong Jalan Sunset Road No.555 Kelurahan/Desa Lagian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, terdakwa saat itu sedang berkeliling melihat situasi di Gereja Hilsong Bali, saat itu terdakwa dalam keadaan terlilit hutang lalu terdakwa masuk ke dalam ruang server alat musik sekira pukul 00.55 dan mengambil 1 (satu) buah stavolt dan membawa keluar lewat pintu samping belakang, setelah itu terdakwa masuk lagi keruangan server alat music dan mengambil kardus serta1 (satu) buah obeng yang ada dilokasi untuk membuka 1 (satu) buah power supply nexo, dan memasukkan kedalam kardus serta mengambil 1 (satu) buah mix wireless, 1 (satu) buah amplifier gitar, 1 (satu) buah wireless mic connector, 1 (satu) buah antena yang dimasukkan kedalam kardus. Kemudian Terdakwa membawa keluar lewat pintu samping belakang dan sekira pukul 04.00 Wita terdakwa membawa pulang kerumah kost Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu dengan no. pol: DK 6735 KAR, dan terdakwa menyimpan dikamar kost Terdakwa, Saksi Frans Napoleon Bunga Mare yang merupakan teman terdakwa sempat bertanya kepada terdakwa perihal barang-barang yang dibawa terdakwa ketempat kost terdakwadan dijawab oleh terdakwa bahwa ranag-barang itu adalah milik gereja yang sudah tidak terpakai dan terdakwa meminta tolong kkepada saksi Frans Napoleon Bunga Mare untuk membantu menjualkan barang-barang tersebut melalui facebook, dan saksi Frans Napoleon Bunga Mare membantu terdakwa memposting barang-barang tersebut untuk dijual di Market Place. Kemudian pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 13 WITA ada pembeli yang berminat membeli 1 (satu) buah amplifier gitar, lalu terdakwa dan saksi Frans Napoleon Bunga Mare berjanji dengan calon pembeli untuk bertemu di kost Frans Napoleon Bunga Mare,Dimana terdakwa memberikan harga sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan ditawar dengan harga Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh terdakwa kemudian uang tersebut ditransfer kerekening BCA atas nama Yandri Padang Remendima , kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa menjual 1 (satu) buah power supply nexo, 1 (satu) buah mix wireless, 1 (satu) buah wireless mic connector harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),Uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Dimana sisanya sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah),- terdakwa simpan disaku terdakwa, perbuatan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Adil Fadillah. Akibat perbuatan terdakwa saksi Adil Fadillah sebagai perwakilan Gereja Hilsong mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-.(sepuluh juta rupiah) --------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).-------------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 15 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
PUTU WINDARI SULI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19800815200712 2001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |