Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Kadek Agus Alit Juwita
2.Ni Luh Menawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Agus Alit Juwita
2Ni Luh Menawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon

2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak kedua Para Pemohon yang bermula bernama Made Davin Prabu Ananta Mahawira diganti menjadi sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran No. 5103-LT-02122014-9659 menjadi Made Radhika Putra adalah sah menurut hukum

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.

4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak