Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
700/Pid.Sus/2025/PN Dps GUSTI NGURAH ARYA SURYA DIATMIKA,SH,MH OLVI SYAHRUN als OLVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 700/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2993/N.1.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI NGURAH ARYA SURYA DIATMIKA,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLVI SYAHRUN als OLVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. P.B. Sudirman No. 1, Denpasar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-421/DENPA.KTB/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

OLVI SYAHRUN Alias OLVI.

Nomor Identitas

:

3172024311870019.

Tempat lahir

:

Manado.

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 31 Oktober 1987.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Jalan Mutiara Lingkungan VI, RT. 00, RW. 06, Kelurahan/Desa Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

A g a m a

:

Kristen.

Pekerjaan

:

SMA.

Pendidikan

:

Manado.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: RUTAN
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 06 Februari 2025.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan 25 Februari 2025.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan 06 April 2025.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 07 April 2025 sampai dengan 06 Mei 2025.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 05 Juni 2025.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni  2025.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa ia  terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI bersama sama dengan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024   bertempat di Aston Denpasar Hotel di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 238, Desa/Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2022, pada saat terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI tinggal bersama di rumah kos di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI sepakat akan membuka usaha bernama The Emporium Bali Massage menyediakan layanan massage / pijet plus-plus pemasaran melalui website, dengan pembagian tugas bersama-sama mendirikan The Emporium Bali Massage, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI membayar uang jasa pembuatan Website www.theemporiumbalimassage.com,  setiap hari melakukan pembayaran top up ke Website untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan membayar biaya kontrak Website setiap tahun, saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI bertugas mengoperasionalkan The Emporium Bali Massage. Sedangkan untuk hasil / keuntungan penjualan The Emporium Bali Massage akan dibagi rata oleh terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI.
  • Bahwa kemudian sekitar tahun 2022, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menggunakan jasa Bali Media Komputer berhasil membuat Website www.theemporiumbalimassage.com dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) menggunakan uang dari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI. Kemudian setiap hari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI melakukan pembayaran top up ke Website sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI setiap tahun membayar biaya kontrak Website sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menjalankan usaha The Emporium Bali Massage melalui website www.theemporiumbalimassage.com menggunakan handphone merk VIVO 33S dengan nomor telpon 081233126662 milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI yang dioperasionalkan oleh saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI. The Emporium Bali Massage menyediakan massage / pijat plus-plus dengan tenaga wanita sebagai therapist berjumlah 13 (tiga belas) orang yang bernama RESA LUSTIANI Alias DINDA, KEYLA, NATA, ATA, VIRA, DINI, RIDA, ELSA, VIONA, CICI, ZARA, SINTA, ADELIA yang direkrut oleh saksi KIKI KRISTINA ALIAS KIKI sebagai therapist. The Emporium Bali Massage  tidak memiliki tempat tetap, beroperasi secara online dengan website www.theemporiumbalimassage.com yang menyedikan layanan massage / pijat plus-plus dengan beberapa paket yaitu:
          • Fortuna Package seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual).
          • Athena Package seharga Rp. 850.000,-. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage.
          • Gaia Package seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 60 menit diantaranya Oil Massage dan Hand Job.
  • Bahwa sistem atau mekanisme penjualan layanan di The Emporium Bali Massage yaitu jika ada pelanggan masuk ke Website www.theemporiumbalimassage.com. secara otomastis akan terhubung kepada nomor WhatasApp milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI dengan nomor 081233126662, lalu pelanggan melakukan tawar menawar dengan layanan yang ada dan jika pelanggan tertarik lalu memesan layanan  dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI akan menghubungi therapist yang siap / ready untuk melayani pelanggan tersebut. Setelah therapist sudah siap kemudian saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menginformasikan nama pelanggan, lokasi tempat pelaksanaan massage dan paket layanan yang dipilih. Selanjutnya therapist menuju ke lokasi pelanggan berada, setelah sampai di lokasi atau kamar hotel, therapist langsung melakukan massage sesuai layanan yang dipesan, jika pelanggan mengambil Fortuna Package pelanggan meminta langsung berhubungan seksual, namun untuk pelanggan yang mengambil Athena Package hanya melayani Body to Body tidak sampai berhubungan seksual dan Gaia Package hanya Oil Massage dan Hand Job (onani). Setelah selesai massage atau berhubungan badan pelanggan akan membayar secara cash/transfer kepada therapist, selanjutnya therapist hanya mengambil bagiannya dan sisanya di transfer ke rekening saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI, yakni jika pelanggan mengambil Paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat bagian uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), apabila pelanggan mengambil paket seharga Rp.850.000,-  (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI di Bank BCA dengan nomor rekening 6485241365 atas nama KIKI KRISTINA.
  • Bahwa atas penjualan layanan di The Emporium Bali Massage tersebut, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat pembagian hasil berupa uang masing-masing sebesar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.35 WITA, atas informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali tentang adanya website yang menyediakan layanan SPA plus-plus dengan menggunakan Website www.theemporiumbalimassage.com yang menawarkan massage / pijat plus-plus dengan therapist wanita yang ditawarkan / dipekerjakan, Petugas Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan therapist atas nama saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA di depan Aston Hotel & Convention Center di Jl. Gatot Subroto Barat No. 283, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, yang baru selesai melayani pelanggan di Aston Hotel Hotel & Convention Center sebagai therapist bekerja di The Emporium Bali Massage. Selaku therapist saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA telah melakukan layanan sebagai berikut:
  • Body to Body yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam dan payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke punggung pelanggan sampai pelanggan orgasme namun tidak sampai berhubungan seksual.
  • Full Service yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam melakukan massage punggung kepada pelanggan, dimana  payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke badan depan dan belakang pelanggan, kemudian dilanjutkan dengan berhubungan badan dimana biasanya mengambil posisi tidur terlentang kemudian pelanggan menindih dan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vagina saksi dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina. Terkadang pelanggan dalam posisi tidur terlentang dan  saksi  Resa Lustiani als Dinda berada di atasnya kemudian pelanggan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vaginanya dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina.
  • Bahwa selain itu saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA selama bekerja  di The Emporium Bali Massage sudah  memberikan  layanan sebagai berikut:
                1. Pada tanggal 6 September 2024 atas nama pelanggan Hari bertempat di The Apurva Kempinski Nusa Dua Room 3186 mengambil paket Athena Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body, dan Hanjob (Naked) dimana saat itu dilayani dari pukul 23.30 s.d. 00.30 WITA dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  dan  uang sebesar Rp. 450.000,-  (empat ratus lima puluh) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda, sedangkan  untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  ) .
                2. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Dafa bertempat di Crystal Bay Luxury Nusa Dua Room 556 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 03.23 s.d. 04.39 WITA, saat itu pelanggan ingin langsung melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
                3. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Yudi bertempat di Villa Visa, Panjer mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 18.40 s.d. 20.22 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk  Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
                4. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Akmal bertempat di Nusa Dua Beach Hotel and Spa mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 23.28 s.d. 01.13 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  dan untuk   Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
                5. Pada tanggal 10 September 2024 atas nama pelanggan Reonaldo bertempat di Mula Villa, Badung mengambil paket Athena Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body, dan Hanjob (Naked) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 01.32 s.d. 02.41 WITA dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah)).
                6. Pada tanggal 11 September 2024 atas nama pelanggan Bryan Tan bertempat di Westin Resort Nusa Dua Bali mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 00.23 s.d. 01.00 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus  ribu rupiah) dan  Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
                7. Pada tanggal 12 September 2024 atas nama pelanggan Doni bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur Room 451 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 23.37 s.d. 00.48 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa, Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-  (tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
                8. Pada tanggal 15 September 2024 atas nama pelanggan Yanto bertempat di Kamaniia Petitenget, Seminyak Room 125 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi melayani dari pukul 03.21 s.d. 04.30 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
                9. Pada tanggal 24 September 2024 atas nama pelanggan Whisnu bertempat di Hardrock Hotel Room 1103 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) saat itu pelanggan ingin langsung melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk   Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) .
                10. Pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama pelanggan Bowo bertempat di Aston Hotel Room 145 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual). Namun saksi Resa Lustiani als Dinda  tidak sempat melayani karena pelanggan tersebut mengaku mencari sabu.   
  • Bahwa terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI membuka The Emporium Bali Massage atau Website www.theemporiumbalimassage.com bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mempekerjakan para wanita sebagai therapist yang juga membutuhkan pekerjaan untuk melayani para pelanggan dengan massage / pijat yang berisikan layanan plus-plus seperti berhubungan badan, pijet dengan badan dan melakukan handjob (onani), sehingga mendapatkan bayaran atau keuntungan berupa uang.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI adalah berupa adanya perekrutan, penerimaan seseorang untuk dipekerjaakan sebagai  therapist di The Emporium Bali Massage, dengan cara di eksploitasi seksual, dan tujuannya untuk mendapat / mencari keuntungan.
  • Bahwa terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI yang merekrut saksi  RESA LUSTIANI Alias DINDA dengan tujuan untuk dipekerjakan adalah dalam kondisi posisi rentan dimana korban saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA yang merupakan seorang mahasiswa yang berasal dari Jawa Barat yang tinggal seorang diri di Kota Denpasar dengan biaya hidup yang tidak berkecukupan seperti biaya hidupnya sehari-hari, biaya tempat tinggal (kost)  dan biaya lainnya, yang sangat membutuhkan penghasilan dan dengan terpaksa / tidak ada pilihan sehingga mau dipekerjakan sebagai therapist plus-plus di The Emporium Bali Massage yang beroperasional melalui online dengan website www.theemporiumbalimassage.com.

Perbuatan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang  RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia  terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI bersama sama dengan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024   bertempat di Aston Denpasar Hotel di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 238, Desa/Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2022, pada saat terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI tinggal bersama di rumah kos di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI sepakat akan membuka usaha bernama The Emporium Bali Massage menyediakan layanan massage / pijet plus-plus pemasaran melalui website, dengan pembagian tugas bersama-sama mendirikan The Emporium Bali Massage, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI membayar uang jasa pembuatan Website www.theemporiumbalimassage.com,  setiap hari melakukan pembayaran top up ke Website untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan membayar biaya kontrak Website setiap tahun, saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI bertugas mengoperasionalkan The Emporium Bali Massage. Sedangkan untuk hasil / keuntungan penjualan The Emporium Bali Massage akan dibagi rata oleh terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI.
  • Bahwa kemudian sekitar tahun 2022, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menggunakan jasa Bali Media Komputer berhasil membuat Website www.theemporiumbalimassage.com dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) menggunakan uang dari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI. Kemudian setiap hari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI melakukan pembayaran top up ke Website sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI setiap tahun membayar biaya kontrak Website sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menjalankan usaha The Emporium Bali Massage melalui website www.theemporiumbalimassage.com menggunakan handphone merk VIVO 33S dengan nomor telpon 081233126662 milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI yang dioperasionalkan oleh saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI. The Emporium Bali Massage menyediakan massage / pijat plus-plus dengan tenaga wanita sebagai therapist berjumlah 13 (tiga belas) orang yang bernama RESA LUSTIANI Alias DINDA, KEYLA, NATA, ATA, VIRA, DINI, RIDA, ELSA, VIONA, CICI, ZARA, SINTA, ADELIA yang direkrut oleh saksi KIKI KRISTINA ALIAS KIKI sebagai therapist. The Emporium Bali Massage  tidak memiliki tempat tetap, beroperasi secara online dengan website www.theemporiumbalimassage.com yang menyedikan layanan massage / pijat plus-plus dengan beberapa paket yaitu:
          • Fortuna Package seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual).
          • Athena Package seharga Rp. 850.000,-. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage.
          • Gaia Package seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 60 menit diantaranya Oil Massage dan Hand Job.
  • Bahwa sistem atau mekanisme penjualan layanan di The Emporium Bali Massage yaitu jika ada pelanggan masuk ke Website www.theemporiumbalimassage.com. secara otomastis akan terhubung kepada nomor WhatasApp milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI dengan nomor 081233126662, lalu pelanggan melakukan tawar menawar dengan layanan yang ada dan jika pelanggan tertarik lalu memesan layanan  dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI akan menghubungi therapist yang siap / ready untuk melayani pelanggan tersebut. Setelah therapist sudah siap kemudian saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menginformasikan nama pelanggan, lokasi tempat pelaksanaan massage dan paket layanan yang dipilih. Selanjutnya therapist menuju ke lokasi pelanggan berada, setelah sampai di lokasi atau kamar hotel, therapist langsung melakukan massage sesuai layanan yang dipesan, jika pelanggan mengambil Fortuna Package pelanggan meminta langsung berhubungan seksual, namun untuk pelanggan yang mengambil Athena Package hanya melayani Body to Body tidak sampai berhubungan seksual dan Gaia Package hanya Oil Massage dan Hand Job (onani). Setelah selesai massage atau berhubungan badan pelanggan akan membayar secara cash/transfer kepada therapist, selanjutnya therapist hanya mengambil bagiannya dan sisanya di transfer ke rekening saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI, yakni jika pelanggan mengambil Paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat bagian uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), apabila pelanggan mengambil paket seharga Rp.850.000,-  (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI di Bank BCA dengan nomor rekening 6485241365 atas nama KIKI KRISTINA.
  • Bahwa atas penjualan layanan di The Emporium Bali Massage tersebut, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat pembagian hasil berupa uang masing-masing sebesar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.35 WITA, atas informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali tentang adanya website yang menyediakan layanan SPA plus-plus dengan menggunakan Website www.theemporiumbalimassage.com yang menawarkan massage / pijat plus-plus dengan therapist wanita yang ditawarkan / dipekerjakan, Petugas Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan therapist atas nama saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA di depan Aston Hotel & Convention Center di Jl. Gatot Subroto Barat No. 283, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, yang baru selesai melayani pelanggan di Aston Hotel Hotel & Convention Center sebagai therapist bekerja di The Emporium Bali Massage. Selaku therapist saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA telah melakukan layanan sebagai berikut:
  • Body to Body yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam dan payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke punggung pelanggan sampai pelanggan orgasme namun tidak sampai berhubungan seksual.
  • Full Service yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam melakukan massage punggung kepada pelanggan, dimana  payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke badan depan dan belakang pelanggan, kemudian dilanjutkan dengan berhubungan badan dimana biasanya mengambil posisi tidur terlentang kemudian pelanggan menindih dan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vagina saksi dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina. Terkadang pelanggan dalam posisi tidur terlentang dan  saksi  Resa Lustiani als Dinda berada di atasnya kemudian pelanggan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vaginanya dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina.
  • Bahwa selain itu saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA selama bekerja  di The Emporium Bali Massage sudah  memberikan  layanan sebagai berikut:
                1. Pada tanggal 6 September 2024 atas nama pelanggan Hari bertempat di The Apurva Kempinski Nusa Dua Room 3186 mengambil paket Athena Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body, dan Hanjob (Naked) dimana saat itu dilayani dari pukul 23.30 s.d. 00.30 WITA dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  dan  uang sebesar Rp. 450.000,-  (empat ratus lima puluh) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda, sedangkan  untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  ) .
                2. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Dafa bertempat di Crystal Bay Luxury Nusa Dua Room 556 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 03.23 s.d. 04.39 WITA, saat itu pelanggan ingin langsung melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
                3. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Yudi bertempat di Villa Visa, Panjer mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 18.40 s.d. 20.22 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk  Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
                4. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Akmal bertempat di Nusa Dua Beach Hotel and Spa mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 23.28 s.d. 01.13 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  dan untuk   Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
                5. Pada tanggal 10 September 2024 atas nama pelanggan Reonaldo bertempat di Mula Villa, Badung mengambil paket Athena Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body, dan Hanjob (Naked) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 01.32 s.d. 02.41 WITA dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah)).
                6. Pada tanggal 11 September 2024 atas nama pelanggan Bryan Tan bertempat di Westin Resort Nusa Dua Bali mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 00.23 s.d. 01.00 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus  ribu rupiah) dan  Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
                7. Pada tanggal 12 September 2024 atas nama pelanggan Doni bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur Room 451 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 23.37 s.d. 00.48 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa, Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-  (tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
                8. Pada tanggal 15 September 2024 atas nama pelanggan Yanto bertempat di Kamaniia Petitenget, Seminyak Room 125 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi melayani dari pukul 03.21 s.d. 04.30 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
                9. Pada tanggal 24 September 2024 atas nama pelanggan Whisnu bertempat di Hardrock Hotel Room 1103 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) saat itu pelanggan ingin langsung melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk   Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) .
                10. Pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama pelanggan Bowo bertempat di Aston Hotel Room 145 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual). Namun saksi Resa Lustiani als Dinda  tidak sempat melayani karena pelanggan tersebut mengaku mencari sabu.   
  • Bahwa terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI membuka The Emporium Bali Massage atau Website www.theemporiumbalimassage.com bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mempekerjakan para wanita sebagai therapist yang juga membutuhkan pekerjaan untuk melayani para pelanggan dengan massage / pijat yang berisikan layanan plus-plus seperti berhubungan badan, pijet dengan badan dan melakukan handjob (onani), sehingga mendapatkan bayaran atau keuntungan berupa uang.
  • Bahwa  terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI telah menawarkan atau  mengiklankan  baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual melalui online dengan website www.theemporiumbalimassage.com.

 

Perbuatan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa ia  terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI bersama sama dengan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024   bertempat di Aston Denpasar Hotel di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 238, Desa/Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2022, pada saat terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI tinggal bersama di rumah kos di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI sepakat akan membuka usaha bernama The Emporium Bali Massage menyediakan layanan massage / pijet plus-plus pemasaran melalui website, dengan pembagian tugas bersama-sama mendirikan The Emporium Bali Massage, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI membayar uang jasa pembuatan Website www.theemporiumbalimassage.com,  setiap hari melakukan pembayaran top up ke Website untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan membayar biaya kontrak Website setiap tahun, saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI bertugas mengoperasionalkan The Emporium Bali Massage. Sedangkan untuk hasil / keuntungan penjualan The Emporium Bali Massage akan dibagi rata oleh terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI.
  • Bahwa kemudian sekitar tahun 2022, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menggunakan jasa Bali Media Komputer berhasil membuat Website www.theemporiumbalimassage.com dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) menggunakan uang dari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI. Kemudian setiap hari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI melakukan pembayaran top up ke Website sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI setiap tahun membayar biaya kontrak Website sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menjalankan usaha The Emporium Bali Massage melalui website www.theemporiumbalimassage.com menggunakan handphone merk VIVO 33S dengan nomor telpon 081233126662 milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI yang dioperasionalkan oleh saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI. The Emporium Bali Massage menyediakan massage / pijat plus-plus dengan tenaga wanita sebagai therapist berjumlah 13 (tiga belas) orang yang bernama RESA LUSTIANI Alias DINDA, KEYLA, NATA, ATA, VIRA, DINI, RIDA, ELSA, VIONA, CICI, ZARA, SINTA, ADELIA yang direkrut oleh saksi KIKI KRISTINA ALIAS KIKI sebagai therapist. The Emporium Bali Massage  tidak memiliki tempat tetap, beroperasi secara online dengan website www.theemporiumbalimassage.com yang menyedikan layanan massage / pijat plus-plus dengan beberapa paket yaitu:
          • Fortuna Package seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual).
          • Athena Package seharga Rp. 850.000,-. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage.
          • Gaia Package seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 60 menit diantaranya Oil Massage dan Hand Job.
  • Bahwa sistem atau mekanisme penjualan layanan di The Emporium Bali Massage yaitu jika ada pelanggan masuk ke Website www.theemporiumbalimassage.com. secara otomastis akan terhubung kepada nomor WhatasApp milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI dengan nomor 081233126662, lalu pelanggan melakukan tawar menawar dengan layanan yang ada dan jika pelanggan tertarik lalu memesan layanan  dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI akan menghubungi therapist yang siap / ready untuk melayani pelanggan tersebut. Setelah therapist sudah siap kemudian saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menginformasikan nama pelanggan, lokasi tempat pelaksanaan massage dan paket layanan yang dipilih. Selanjutnya therapist menuju ke lokasi pelanggan berada, setelah sampai di lokasi atau kamar hotel, therapist langsung melakukan massage sesuai layanan yang dipesan, jika pelanggan mengambil Fortuna Package pelanggan meminta langsung berhubungan seksual, namun untuk pelanggan yang mengambil Athena Package hanya melayani Body to Body tidak sampai berhubungan seksual dan Gaia Package hanya Oil Massage dan Hand Job (onani). Setelah selesai massage atau berhubungan badan pelanggan akan membayar secara cash/transfer kepada therapist, selanjutnya therapist hanya mengambil bagiannya dan sisanya di transfer ke rekening saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI, yakni jika pelanggan mengambil Paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat bagian uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), apabila pelanggan mengambil paket seharga Rp.850.000,-  (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI di Bank BCA dengan nomor rekening 6485241365 atas nama KIKI KRISTINA.
  • Bahwa atas penjualan layanan di The Emporium Bali Massage tersebut, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat pembagian hasil berupa uang masing-masing sebesar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.35 WITA, atas informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali tentang adanya website yang menyediakan layanan SPA plus-plus dengan menggunakan Website www.theemporiumbalimassage.com yang menawarkan massage / pijat plus-plus dengan therapist wanita yang ditawarkan / dipekerjakan, Petugas Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan therapist atas nama saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA di depan Aston Hotel & Convention Center di Jl. Gatot Subroto Barat No. 283, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, yang baru selesai melayani pelanggan di Aston Hotel Hotel & Convention Center sebagai therapist bekerja di The Emporium Bali Massage. Selaku therapist saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA telah melakukan layanan sebagai berikut:
  • Body to Body yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam dan payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke punggung pelanggan sampai pelanggan orgasme namun tidak sampai berhubungan seksual.
  • Full Service yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam melakukan massage punggung kepada pelanggan, dimana  payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke badan depan dan belakang pelanggan, kemudian dilanjutkan dengan berhubungan badan dimana biasanya mengambil posisi tidur terlentang kemudian pelanggan menindih dan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vagina saksi dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina. Terkadang pelanggan dalam posisi tidur terlentang dan  saksi  Resa Lustiani als Dinda berada di atasnya kemudian pelanggan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vaginanya dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina.
  • Bahwa selain itu saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA selama bekerja  di The Emporium Bali Massage sudah  memberikan  layanan sebagai berikut:
                1. Pada tanggal 6 September 2024 atas nama pelanggan Hari bertempat di The Apurva Kempinski Nusa Dua Room 3186 mengambil paket Athena Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body, dan Hanjob (Naked) dimana saat itu dilayani dari pukul 23.30 s.d. 00.30 WITA dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  dan  uang sebesar Rp. 450.000,-  (empat ratus lima puluh) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda, sedangkan  untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  ) .
                2. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Dafa bertempat di Crystal Bay Luxury Nusa Dua Room 556 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 03.23 s.d. 04.39 WITA, saat itu pelanggan ingin langsung melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
                3. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Yudi bertempat di Villa Visa, Panjer mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 18.40 s.d. 20.22 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk  Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
                4. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Akmal bertempat di Nusa Dua Beach Hotel and Spa mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 23.28 s.d. 01.13 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  dan untuk   Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
                5. Pada tanggal 10 September 2024 atas nama pelanggan Reonaldo bertempat di Mula Villa, Badung mengambil paket Athena Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body, dan Hanjob (Naked) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 01.32 s.d. 02.41 WITA dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah)).
                6. Pada tanggal 11 September 2024 atas nama pelanggan Bryan Tan bertempat di Westin Resort Nusa Dua Bali mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 00.23 s.d. 01.00 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus  ribu rupiah) dan  Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
                7. Pada tanggal 12 September 2024 atas nama pelanggan Doni bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur Room 451 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 23.37 s.d. 00.48 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa, Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-  (tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
                8. Pada tanggal 15 September 2024 atas nama pelanggan Yanto bertempat di Kamaniia Petitenget, Seminyak Room 125 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi melayani dari pukul 03.21 s.d. 04.30 WITA, saat itu pelanggan ingin massage terlebih dahulu, Body to Body kemudian melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
                9. Pada tanggal 24 September 2024 atas nama pelanggan Whisnu bertempat di Hardrock Hotel Room 1103 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) saat itu pelanggan ingin langsung melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk   Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) .
                10. Pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama pelanggan Bowo bertempat di Aston Hotel Room 145 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual). Namun saksi Resa Lustiani als Dinda  tidak sempat melayani karena pelanggan tersebut mengaku mencari sabu.   
  • Bahwa terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI membuka The Emporium Bali Massage atau Website www.theemporiumbalimassage.com bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mempekerjakan para wanita sebagai therapist yang juga membutuhkan pekerjaan untuk melayani para pelanggan dengan massage / pijat yang berisikan layanan plus-plus seperti berhubungan badan, pijet dengan badan dan melakukan handjob (onani), sehingga mendapatkan bayaran atau keuntungan berupa uang.

 

Perbuatan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506  KUHP Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEMPAT:

Bahwa ia  terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI bersama sama dengan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024   bertempat di Aston Denpasar Hotel di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 238, Desa/Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan cabul oleh  orang lain dengan orang lain  dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2022, pada saat terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI tinggal bersama di rumah kos di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI sepakat akan membuka usaha bernama The Emporium Bali Massage menyediakan layanan massage / pijet plus-plus pemasaran melalui website, dengan pembagian tugas bersama-sama mendirikan The Emporium Bali Massage, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI membayar uang jasa pembuatan Website www.theemporiumbalimassage.com,  setiap hari melakukan pembayaran top up ke Website untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan membayar biaya kontrak Website setiap tahun, saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI bertugas mengoperasionalkan The Emporium Bali Massage. Sedangkan untuk hasil / keuntungan penjualan The Emporium Bali Massage akan dibagi rata oleh terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI.
  • Bahwa kemudian sekitar tahun 2022, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menggunakan jasa Bali Media Komputer berhasil membuat Website www.theemporiumbalimassage.com dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) menggunakan uang dari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI. Kemudian setiap hari terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI melakukan pembayaran top up ke Website sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di google dan terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI setiap tahun membayar biaya kontrak Website sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menjalankan usaha The Emporium Bali Massage melalui website www.theemporiumbalimassage.com menggunakan handphone merk VIVO 33S dengan nomor telpon 081233126662 milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI yang dioperasionalkan oleh saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI. The Emporium Bali Massage menyediakan massage / pijat plus-plus dengan tenaga wanita sebagai therapist berjumlah 13 (tiga belas) orang yang bernama RESA LUSTIANI Alias DINDA, KEYLA, NATA, ATA, VIRA, DINI, RIDA, ELSA, VIONA, CICI, ZARA, SINTA, ADELIA yang direkrut oleh saksi KIKI KRISTINA ALIAS KIKI sebagai therapist. The Emporium Bali Massage  tidak memiliki tempat tetap, beroperasi secara online dengan website www.theemporiumbalimassage.com yang menyedikan layanan massage / pijat plus-plus dengan beberapa paket yaitu:
          • Fortuna Package seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual).
          • Athena Package seharga Rp. 850.000,-. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 90 menit diantaranya Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage.
          • Gaia Package seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan layanan yang berdurasi 60 menit diantaranya Oil Massage dan Hand Job.
  • Bahwa sistem atau mekanisme penjualan layanan di The Emporium Bali Massage yaitu jika ada pelanggan masuk ke Website www.theemporiumbalimassage.com. secara otomastis akan terhubung kepada nomor WhatasApp milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI dengan nomor 081233126662, lalu pelanggan melakukan tawar menawar dengan layanan yang ada dan jika pelanggan tertarik lalu memesan layanan  dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI akan menghubungi therapist yang siap / ready untuk melayani pelanggan tersebut. Setelah therapist sudah siap kemudian saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI menginformasikan nama pelanggan, lokasi tempat pelaksanaan massage dan paket layanan yang dipilih. Selanjutnya therapist menuju ke lokasi pelanggan berada, setelah sampai di lokasi atau kamar hotel, therapist langsung melakukan massage sesuai layanan yang dipesan, jika pelanggan mengambil Fortuna Package pelanggan meminta langsung berhubungan seksual, namun untuk pelanggan yang mengambil Athena Package hanya melayani Body to Body tidak sampai berhubungan seksual dan Gaia Package hanya Oil Massage dan Hand Job (onani). Setelah selesai massage atau berhubungan badan pelanggan akan membayar secara cash/transfer kepada therapist, selanjutnya therapist hanya mengambil bagiannya dan sisanya di transfer ke rekening saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI, yakni jika pelanggan mengambil Paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat bagian uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), apabila pelanggan mengambil paket seharga Rp.850.000,-  (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) therapist akan mendapat uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening milik saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI di Bank BCA dengan nomor rekening 6485241365 atas nama KIKI KRISTINA.
  • Bahwa atas penjualan layanan di The Emporium Bali Massage tersebut, terdakwa OLVI SYAHRUN Alias OLVI dan saksi KIKI KRISTINA Alias KIKI mendapat pembagian hasil berupa uang masing-masing sebesar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.35 WITA, atas informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali tentang adanya website yang menyediakan layanan SPA plus-plus dengan menggunakan Website www.theemporiumbalimassage.com yang menawarkan massage / pijat plus-plus dengan therapist wanita yang ditawarkan / dipekerjakan, Petugas Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan therapist atas nama saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA di depan Aston Hotel & Convention Center di Jl. Gatot Subroto Barat No. 283, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, yang baru selesai melayani pelanggan di Aston Hotel Hotel & Convention Center sebagai therapist bekerja di The Emporium Bali Massage. Selaku therapist saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA telah melakukan layanan sebagai berikut:
  • Body to Body yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam dan payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke punggung pelanggan sampai pelanggan orgasme namun tidak sampai berhubungan seksual.
  • Full Service yaitu posisi hanya menggunakan celana dalam melakukan massage punggung kepada pelanggan, dimana  payudaranya diisi dengan lotion, kemudian menggosokkan payudaranya ke badan depan dan belakang pelanggan, kemudian dilanjutkan dengan berhubungan badan dimana biasanya mengambil posisi tidur terlentang kemudian pelanggan menindih dan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vagina saksi dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina. Terkadang pelanggan dalam posisi tidur terlentang dan  saksi  Resa Lustiani als Dinda berada di atasnya kemudian pelanggan memasukkan penisnya yang sudah memakai kondom sebelumnya kedalam vaginanya dengan Gerakan keluar masuk berulang kali sampai pelanggan mengeluarkan sperma di dalam vagina.
  • Bahwa selain itu saksi RESA LUSTIANI Alias DINDA selama bekerja  di The Emporium Bali Massage sudah  memberikan  layanan sebagai berikut:
                1. Pada tanggal 6 September 2024 atas nama pelanggan Hari bertempat di The Apurva Kempinski Nusa Dua Room 3186 mengambil paket Athena Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body, dan Hanjob (Naked) dimana saat itu dilayani dari pukul 23.30 s.d. 00.30 WITA dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  dan  uang sebesar Rp. 450.000,-  (empat ratus lima puluh) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda, sedangkan  untuk Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  ) .
                2. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Dafa bertempat di Crystal Bay Luxury Nusa Dua Room 556 mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani als Dinda melayani dari pukul 03.23 s.d. 04.39 WITA, saat itu pelanggan ingin langsung melakukan hubungan seksual, dari pelayanan tersebut mendapat bayaran sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi Resa Lustiani als Dinda sebesar Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) dan Kiki Kristina als Kiki sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
                3. Pada tanggal 7 September 2024 atas nama pelanggan Yudi bertempat di Villa Visa, Panjer mengambil paket Fortuna Package berdurasi 90 menit dengan layanan Oil Massage, Traditional Massage, Body to Body Massage, dan Full Service (berhubungan seksual) dimana saat itu saksi Resa Lustiani
Pihak Dipublikasikan Ya