| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK : PDM-258/BDG/ENZ/06/2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
: PRIMANUEL SAHALA PASARIBU
|
|
Tempat Lahir
|
: Jakarta
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
: 30 tahun / 29 November 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
: Jalan Akuntansi, Banjar/Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
|
|
Agama
|
: Kristen
|
|
Pekerjaan
|
: Pegawai KPPG
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
: ERMINUS RENOLDUS MILAS
|
|
Tempat Lahir
|
: Halilulik
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
: 22 tahun / 1 Agustus 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
: Jalan Goa Gong Nomor 83, Banjar/Lingkungan Menega, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
|
|
Agama
|
: Katholik
|
|
Pekerjaan
|
: Karyawan swasta
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
: DEDE RIO ARGIANSAH
|
|
Tempat Lahir
|
: Tasikmalaya
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
: 21 tahun / 1 Januari 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
: Kamar Kost No. 5, Kost Pondok Sari Indah, Jalan Puri Gading, : Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
|
|
Agama
|
: Islam
|
|
Pekerjaan
|
: Karyawan swasta
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026
|
|
|
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026
Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2026 sampai dengan tanggal 02 Juni 2026
Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan tanggal 02 Juli 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 11 Juli 2026
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa PRIMANUEL SAHALA PASARIBU Bersama dengan ERMINUS RENOLDUS MILAS, DEDE RIO ARGIANSAH dan ANDRE CHRISNA SIAGIAN (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentu tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D).
- Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D).
- Bahwa para terdakwa menerangkan pemilik dari paket narkotika jenis Ganja tersebut adalah ANDRE CHRISNA SIAGIAN yang diperoleh dari seseorang yang bernama DWIFAN AHMAD JAYA (DPO) sedangkan pemilik dari paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah ANDRE CHRISNA SIAGIAN yang diperoleh dari seseorang yang bernama AKBAR (DPO).
- Bahwa terdakwa sempat mengkonsumsi lintingan Narkotika Jenis Ganja dengan cara dibakar.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, ANDRE CHRISNA SIAGIAN membeli paket Narkotika jenis Shabu dari orang yang bernama AKBAR seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama-sama.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wita AKBAR kembali ke kamar kost (TKP) dan membawa tas belanja warna merah yang kemudian diletakan diatas lantai ditengah kamar kost dan langsung pergi, selanjutnya ANDRE CHRISNA SIAGIAN mengambil tas belanja warna merah tersebut dengan tangan kananya dan menyimpanya diatas keranjang tempat cucian pakaian.
- Bahwa dalam jumlah terbatas ,Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan , teknologi, serta reagensia laboratorium.
--------------------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ DAN --------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa PRIMANUEL SAHALA PASARIBU Bersama dengan ERMINUS RENOLDUS MILAS, DEDE RIO ARGIANSAH dan ANDRE CHRISNA SIAGIAN (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D).
- Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D).
- Bahwa terdakwa menerangkan pemilik dari paket narkotika jenis Ganja tersebut adalah ANDRE CHRISNA SIAGIAN yang diperoleh dari seseorang yang bernama DWIFAN AHMAD JAYA sedangkan pemilik dari paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah ANDRE CHRISNA SIAGIAN yang diperoleh dari seseorang yang bernama AKBAR.
- Bahwa terdakwa sempat mengkonsumsi lintingan Narkotika Jenis Ganja dengan cara dibakar.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, ANDRE CHRISNA SIAGIAN membeli paket Narkotika jenis Shabu dari orang yang bernama AKBAR seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama-sama.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wita AKBAR kembali ke kamar kost (TKP) dan membawa tas belanja warna merah yang kemudian diletakan diatas lantai ditengah kamar kost dan langsung pergi, selanjutnya ANDRE CHRISNA SIAGIAN mengambil tas belanja warna merah tersebut dengan tangan kananya dan menyimpanya diatas keranjang tempat cucian pakaian.
- Bahwa dalam jumlah terbatas ,Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan , teknologi, serta reagensia laboratorium.
---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------------------
KETIGA:
-------- Bahwa Terdakwa PRIMANUEL SAHALA PASARIBU Bersama dengan ERMINUS RENOLDUS MILAS, DEDE RIO ARGIANSAH dan ANDRE CHRISNA SIAGIAN (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D).
- Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D).
- Bahwa terdakwa sempat mengkonsumsi lintingan Narkotika Jenis Ganja dengan cara dibakar.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, ANDRE CHRISNA SIAGIAN membeli paket Narkotika jenis Shabu dari orang yang bernama AKBAR seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama-sama.
- Bahwa dalam jumlah terbatas ,Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan , teknologi, serta reagensia laboratorium.
------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf ”a” Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 01 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
I MADE DIPA UMBARA,SH
JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19820210 200603 1 001 |