Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.Sus/2026/PN Dps NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H RIVALDO SALOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 590/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3633/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO SALOW[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Identitas Terdakwa :

          Nama Lengkap                                               :     RIVALDO SALOW

          Nomor Identitas                                              :     8171012312980001

                Tempat Lahir                                                  :     Ambon

                Umur / Tanggal lahir                                      :     27 Tahun / 22 September 1998

                Jenis Kelamin                                                  :     Laki-Laki

                Kewarganegaraan / Kebangsaan                :     Indonesia

                Alamat                                                              :     Jalan Raya Sesetan Gang Trijata Nomor 7B Tengah Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan

                Agama                                                              :     Kristen

                Pekerjaan                                                         :     Karyawan Swasta

                Pendidikan                                                       :     SMA (Tamat)

 

B.    Status Penangkapan dan Penahanan

  1. Penangkapan : Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Maret 2026
  2. Penahanan :
  • Tahanan penyidik            : Rutan, tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 19 April 2026.
  • Perpanjangan PU               : Rutan, tanggal 20 April 2026 s/d tanggal 29 Mei  2026.
  • Penuntut Umum                 : Rutan, tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026.

 

C.    Dakwaan :  

---------Bahwa terdakwa RIVALDO SALOW pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Sesetan tepatnya depan Toko Maora Kasih Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” dengan kejadian : ------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA, terdakwa sedang meminum minuman alkohol jenis arak didaerah Sesetan, dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA terdakwa pergi untuk menjemput pacar terdakwa didaerah Penatih dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DK 4996 FBJ melewati Jalan Raya Sesetan dari arah selatan menuju arah utara. Selanjutnya pada saat terdakwa melintasi Jalan Raya Sesetan tepatnya depan Toko Maora Kasih Denpasar Selatan terdakwa hilang kendali dan menabrak 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat DK 5658 FT yang dikendarai oleh M. Bernadetha Noviana Dwianti yang bergerak dari arah utara menuju keselatan yang mengakibatkan M. Bernadetha Noviana Dwianti terjatuh dari sepeda motor yang dikendarinya dengan posisi di timur as jalan kepalanya menghadap ketimur dan terdakwa berada diposisi barat as jalan menghadap barat. Bahwa selanjutnya M. Bernadetha Noviana Dwianti dibawa kerumah sakit Prof IGNG Ngoerah Denpasar dalam keadaan tidak sadar dan pada tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 00.16 WITA mendapatkan resusitasi (perawatan untuk menunjang hidup) di IGD namun M. Bernadetha Noviana Dwianti dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.RS.01.05/D.XVI.1.4.12/234/2026 tanggal 21 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. I Komang Weka., Sp.B pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pukul 02.27.34 di RSUP Prof. Dr. IGNG. Ngoerah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVI.1.4.12/12/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Nola Margaret Gunawan., SpFM dengan kesimpulan pada pemeriksaan jenazah seorang perempuan yang berusia sekitar dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul.

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I Nomor 67 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya