Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
734/Pid.B/2026/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H 1.JHON PELA KAMA
2.MERSI LU LANDU DJAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 734/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4602/N.1.10.6/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON PELA KAMA[Penahanan]
2MERSI LU LANDU DJAWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

N0.REG.PERK : PDM-424/DENPA.OHD/07/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
  1. Nama

:

JOHN PELA KAMA

     No. Identitas (NIK)

:

5331080306880003

     Tempat lahir

:

Wanga

     Umur/Tgl. lahir

:

38 Tahun/ tanggal 03 Juni 1988

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

     Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Alamat KTP

:

Kampung Wanga, Rt.002/Rw.001 Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT

     Alamat Tinggal

:

Jalan Cargo Permai No.7X Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

     Agama

:

Kristen

     Pekerjaan

:

Swasta (Sopir )

     Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. Nama

:

MERSI LU LANDU DJAWA

     No. Identitas (NIK)

:

5311082503020001

     Tempat lahir

:

Melolo

     Umur/Tgl. lahir

:

24 Tahun/ tanggal 25 Maret 2002

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

     Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Alamat KTP

:

Kampung Wanga, Rt.002/Rw.001 Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT

     Alamat Tinggal

:

Jalan Cargo Permai No.7X Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

     Agama

:

Kristen

     Pekerjaan

:

Swasta

     Pendidikan

:

SMA  (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:
  1. Penangkapan

:

sejak tanggal 27 April 2026 s/d tanggal 28 April 2026

  1. Penahanan

:

 

  • Tahanan penyidik

:

Rutan sejak tanggal 28 April 2026 s/d tanggal 17 Mei 2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d tanggal 26 Juni 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026

  • Perpanjangan PN

:

-

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. JOHN PELA KAMA bersama-sama dengan Terdakwa II. MERSI LU LANDU DJAWA pada hari Minggu tanggal  26 April 2026 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Gudang milik saksi Eddy Suswanto Solistio yang beralamat di Jalan Sari Dana II No.9 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanamengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa : 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 A/B/C 18/1 yang masing-masing dus berisikan 18 buah kembang api, 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 D/E/F 18/1 yang masing-masing dus berisikan 18 buah kembang api, 1 ( satu ) dus kembang api merk VX6240 Magic 40 Ball 36/12 yang berisikan 36 pack buah kembang api yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi Eddy Suswanto Solistio, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu dimana perbuatan Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa sama-sama bekerja di Ekspedisi Serba Lancar yang beralamat di Jalan Cargo Permai No7x, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dimana Terdakwa I. John Pela Kama sebagai Sopir dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa sebagai Karyawan
  • Bahwa Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa sepakat untuk mengambil barang di Gudang milik saksi Eddy Suswanto Solistio yang beralamat di Jalan Sari Dana II No.9 banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali, dimana Terdakwa I. John Pela Kama yang berperan menentukan tempat untuk menaruh barang, mengangkat dan melempar barang sedangkan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa berperan membantu Terdakwa I. John Pela Kama untuk melempar barang melewati pagar tembok Gudang yang nantinya akan disembunyikan dilahan/tanah kosong di sebelah gudang milik saksi Eddy Suswanto Solistio.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal  26 April 2026 saat Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa sedang mengirim barang ke Gudang milik saksi Eddy Suswanto Solistio yang beralamat di Jalan Sari Dana II No.9 banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali, dan sekira pukul 17.00 Wita saat mengangkat barang-barang berupa kembang api dalam bentuk dus dari dalam mobil ke gudang, Terdakwa I. John Pela Kama melihat saksi Eddy Suswanto Solistio sedang sibuk dan tidak memperhatikan keadaan, kemudian Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa melaksanakan niatnya dengan cara mengambil 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 A/B/C 18/1 yang masing masing dus berisikan 18 buah kembang api dari Rak barang stok lama kemudian membawanya keluar ke pintu gudang sedangkan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa menunggu diluar Gudang dan langsung menghampiri  Terdakwa I. John Pela Kama selanjutnya bersama-sama memegang bagian ujung dus lalu mengayunkan dus tersebut dengan cara melempar dus tersebut agar melewati pagar tembok gudang yang tingginya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, dimana tempat tersebut merupakan sebuah lahan kosong. Agar perbuatan mereka tidak diketahui oleh saksi Eddy Suswanto Solistio, Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa kembali masuk kedalam gudang dan ikut menata barang sementara Terdakwa I. John Pela Kama kembali mengambil 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 D/E/F 18/1 yang didalam dus berisikan 18 buah kembang api lalu kembali membawanya keluar pintu pagar gudang menuju ke tanah kosong di sebelah gudang milik saksi Eddy Suswanto Solistio. Setelah selesai, Terdakwa I. John Pela Kama kembali mengambil 1 ( satu ) dus kembang api merk VX6240 Magic 40 Ball 36/12 yang berisikan 36 pack buah kembang api lalu kembali menyembunyikan barang-barang tersebut disemak-semak dilahan/tanah kosong di sebelah gudang milik saksi Eddy Suswanto Solistio. Dan setelah semua barang milik pihak ekspedisi telah diturunkan, Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa bergegas meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kehilangan barang-barang tersebut baru disadari oleh saksi Eddy Suswanto Solistio setelah adanya kejadian kebakaran di lahan kosong sebelah gudang milik saksi Eddy Suswanto Solistio dan ditemukan adanya kembang api dilahan kosong tersebut, saksi Eddy Suswanto Solistio kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa yaitu Terdakwa I. John Pela Kama bersama-sama Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa ke Polsek Denpasar Utara.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari Saksi Eddy Suswanto Solistio, saksi I Putu Sudiatmika bersama Tim, yang merupakan Tim Buser Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP, Tim kemudian langsung penyidikan yang mana mendapatkan informasi dari pemilik Gudang, bahwa pada tanggal 26 April 2026 dari pukul 13.00 wita sampai dengan pukul 18.00 wita telah menerima pengiriman dari pihak Ekspedisi Serba Lancar. Saat dilakukan intograsi terhadap para terdakwa yaitu Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa secara kooperatif mengakui perbuatannya. Adapun tujuan para terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan para terdakwa mengakui tidak ada ijin dari Saksi Eddy Suswanto Solistio atas pengambilan barang-barang tersebut. Para Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi Eddy Suswanto Solistio selaku pemilik tidak pernah memberikan ijin kepada para terdakwa yaitu Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa untuk mengambil berupa : 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 A/B/C 18/1 yang masing masing dus berisikan 18 buah kembang api, 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 D/E/F 18/1 yang masing masing dus berisikan 18 buah kembang api, 1 ( satu ) dus kembang api merk VX6240 Magic 40 Ball 36/12 yang berisikan 36 pack buah kembang api miliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yaitu Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa yang tanpa ijin mengambil 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 A/B/C 18/1 yang masing masing dus berisikan 18 buah kembang api dengan harga Rp. 1.040.000,-, 1 ( satu ) dus  kembang api merk PG 1808 D/E/F 18/1 yang masing masing dus berisikan 18 buah kembang api dengan harga Rp. 1.040.000,-, 1 ( satu ) dus kembang api merk VX6240 Magic 40 Ball 36/12 yang berisikan 36 pack buah kembang api seharga Rp. 1.044.000,- tersebut, Saksi Eddy Suswanto Solistio mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.132.000,- (tiga juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).

--------- Bahwa Perbuatan para terdakwa yaitu Terdakwa I. John Pela Kama dan Terdakwa II. Mersi Lu Landu Djawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya