Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps 1.Putu Githa Pratiwi
2.Isnarti Jayaningsih, S.H.
3.I GUSTI NGURAH ARYA DIATMIKA,S.H.
4.GUSTI PUTU KARMAWAN, S.H.
5.MADE JUNI ARTINI.S.H.
6.GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
7.BAMBANG SUPARYANTO.S.H.
8.DESAK SUTRIANI,SH.
MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3463/N.1.11/Tipikor/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Githa Pratiwi
2Isnarti Jayaningsih, S.H.
3I GUSTI NGURAH ARYA DIATMIKA,S.H.
4GUSTI PUTU KARMAWAN, S.H.
5MADE JUNI ARTINI.S.H.
6GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
7BAMBANG SUPARYANTO.S.H.
8DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA  PDS-03/BLL/TIPIKOR/10/2023

  1. TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI

Tempat Lahir

:

Temukus

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 1 Maret 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Tengah,Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Kaur Keuangan ).

Pendidikan

:

SMA/Sederajat

 

  1.  

PENAHANAN :

 

1

Penyidik

:

Sejak tanggal 30 September s/d 19 Oktober 2023

2

Penuntut Umum

:

Sejak tgl. Sejak tanggal 12 Oktober 2023 s/d 31 Oktober 2023

3

Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Singaraja

:

Sejak tanggal 01 November 2023 s/d 30 November 2023

 

 

  1.  

 

DAKWAAN :

 

 

  

         

KESATU

 

PRIMAIR :          

   

------- Bahwa Terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan merangkap sebagai Bendahara di Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus tanggal 12 Desember 2017 dan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa serta sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021, sejak bulan Februarai 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Pebruari 2021 sampai Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Temukus, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum terdakwa telah menggunakan Dana Kas Desa Temukus tahun 2021 yang bertentangan dengan  Pasal 2 Ayat (1) Pasal 8 Ayat (1),  Pasal 8 Ayat (2), Pasal 55 Ayat (2),  Pasal 59 Ayat (1),  Pasal 59 Ayat (2),  Pasal 59 Ayat (3),  Pasal 59 Ayat (4) dan Pasal 59 Ayat (5) Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar sejumlah Rp255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Bahwa terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan merangkap sebagai Bendahara di Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng sesuai dengan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus tanggal 12 Desember 2017 dan sesuai Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021.
  • Bahwa tugas-tugas terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan sebagai Bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa Temukus.
  • Bahwa sesuai dengan Peraturan Desa Temukus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Anggaran Pendapatan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 adalah sejumlah Rp1.986.148.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari:
  • Dana Desa sejumlah Rp969.449.000,00 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sejumlah Rp158.116.000,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus enam belas ribu rupiah).
  • Alokasi Dana Desa sejumlah Rp731.083.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bantuan Keuangan Provinsi sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Pendapatan lain-lain berupa bunga bank sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

sedangkan Anggaran Belanja Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 adalah sejumlah Rp2.038.833.522,82 (dua milyar tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua rupiah) dan Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp52.685.522,82 (lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua rupiah).

  • Bahwa berdasarkan Sistem Keuangan Desa realisasi APBDesa Temukus dari tanggal 1 Januari sampai dengan 17 November 2021 adalah sebagai berikut:

 

Uraian

 Anggaran

 Realisasi

 Lebih/Kurang

 (Rp)

 (Rp)

 (Rp)

PENDAPATAN

 

 

 

Pendapatan Transfer

   1,983,648,000.00

1,827,449,558.00

  156,198,442.00

Dana Desa

      969,449,000.00

969,449,000.00

                          -  

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

      158,116,000.00

61,884,000.00

    96,232,000.00

Alokasi Dana Desa

      731,083,000.00

671,116,558.00

    59,966,442.00

Bantuan Keuangan Provinsi

      125,000,000.00

125,000,000.00

                          -  

Pendapatan Lain-lain

          2,500,000.00

215,676.47

      2,284,323.53

JUMLAH PENDAPATAN

  1,986,148,000.00

    1,827,665,234.47

  158,482,765.53

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

      858,030,868.30

689,379,220.00

  168,651,648.30

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

      306,849,054.52

194,186,360.00

  112,662,694.52

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

      229,953,600.00

8,830,000.00

  221,123,600.00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

        12,000,000.00

6,885,000.00

      5,115,000.00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

      632,000,000.00

578,893,000.00

    53,107,000.00

JUMLAH BELANJA

   2,038,833,522.82

1,478,173,580.00

  560,659,942.82

SURPLUS/ (DEFISIT)

 (52,685,522.82)

349,491,654.47

(402,177,177.29)

PEMBIAYAAN

 

 

                          -  

Penerimaan Pembiayaan

        52,685,522.82

52,685,522.82

 

PEMBIYAAN NETTO

        52,685,522.82

52,685,522.82

 

SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN

                              -  

402,177,177.29

(402,177,177.29)

 

  • Bahwa antara realisasi Pendapatan dan realisasi Belanja Desa tersebut terdapat surplus sejumlah Rp 349.491.654,47 (Rp1.827.665.234,47 – Rp1.478.173.580,00) dan terdapat penerimaan pembiayaan senilai Rp 52.685.522,82, sehingga SiLPA tahun berjalan sejumlah Rp 402.177.177,29 (Rp 349.491.654,47 + Rp 52.685.522,82).
  • Bahwa untuk merealisasikan APBDes Temukus terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Bendahara Desa Temukus telah melakukan penarikan dana pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Pembantu Lovina, dengan menggunakan cek dan melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah ditandatangani oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  • Bahwa mekanisme penarikan dana/kas Desa Temukus ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Pembantu Lovina adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksana Kegiatan mengajukan Rencana Anggaran Belanja kepada Sekretaris.
  2. Sekretaris melakukan verifikasi terlebih dahulu.
  3. Bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada Siskeudes.
  4. SPP dicetak dan ditandatangani oleh pelaksana kegiatan, Sekretaris Desa, Perbekel  dan bendahara.
  5. Bendahara membuat cek sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh pelaksana kegiatan.
  • Bahwa terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI selaku Bendahara dan Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Temukus telah melalukan penarikan kas Desa Temukus periode 1 Januari sampai dengan 17 November 2021 sejumlah Rp 1.767.835.910 (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).

 

  • Bahwa dari penarikan sejumlah sejumlah Rp 1.767.835.910 (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)  terdakwa telah merealisasikan sebagai belanja yang didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sejumlah Rp 1.474.846.960,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa berdasar dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja dan rekening koran ditemukan penarikan kas desa yang tidak direalisasikan ke dalam belanja, sejumlah Rp 371.591.530,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

 

PENARIKAN KAS DESA TEMUKUS YANG TIDAK DIREALISASIKAN DALAM BELANJA

No.

Tanggal Penarikan

Jumlah Penarikan (Rp)

Jumlah Realisasi (Rp)

Selisih
(Rp)

1

02/02/2021

20.500.000,00

-

20.500.000,00

2

08/02/2021

20.370.000,00

15.170.500,00

5.199.500,00

3

05/02/2021

7.900.000,00

-

7.900.000,00

4

15/02/2021

75.837.580,00

60.137.580,00

15.700.000,00

5

22/02/2021

6.700.000,00

-

6.700.000,00

6

24/02/2021

11.500.000,00

-

11.500.000,00

7

03/03/2021

9.500.000,00

-

9.500.000,00

8

05/03/2021

5.700.000,00

-

5.700.000,00

9

09/03/2021

4.550.000,00

-

4.550.000,00

10

10/03/2021

79.526.580,00

76.826.580,00

2.700.000,00

11

12/03/2021

3.770.000,00

-

3.770.000,00

12

16/03/2021

6.700.000,00

-

6.700.000,00

13

18/04/2021

9.000.000,00

-

9.000.000,00

14

21/04/2021

46.775.820,00

37.375.820,00

9.400.000,00

15

26/04/2021

20.300.000,00

-

20.300.000,00

16

28/04/2021

27.675.000,00

14.675.000,00

13.000.000,00

17

03/05/2021

40.457.580,00

34.057.580,00

6.400.000,00

18

11/05/2021

6.500.000,00

-

6.500.000,00

19

17/05/2021

44.194.500,00

21.844.500,00

22.350.000,00

20

20/05/2021

62.026.000,00

54.526.000,00

7.500.000,00

21

21/05/2021

4.650.000,00

-

4.650.000,00

22

24/05/2021

23.050.000,00

10.500.000,00

12.550.000,00

23

25/05/2021

9.995.000,00

6.250.000,00

3.745.000,00

24

27/05/2021

5.150.000,00

-

5.150.000,00

25

11/06/2021

33.600.000,00

-

33.600.000,00

26

18/06/2021

2.640.000,00

538.500,00

2.101.500,00

27

07/07/2021

35.157.580,00

28.857.580,00

6.300.000,00

28

09/07/2021

5.255.000,00

-

5.255.000,00

29

19/07/2021

17.000.000,00

14.300.000,00

2.700.000,00

30

21/07/2021

4.230.000,00

-

4.230.000,00

31

22/07/2021

2.450.000,00

-

2.450.000,00

32

30/07/2021

13.978.950,00

10.728.950,00

3.250.000,00

33

02/08/2021

37.620.580,00

33.770.580,00

3.850.000,00

34

20/08/2021

4.500.000,00

-

4.500.000,00

35

23/08/2021

13.500.000,00

-

13.500.000,00

36

24/08/2021

11.700.000,00

-

11.700.000,00

37

25/08/2021

15.520.000,00

-

15.520.000,00

38

27/08/2021

15.000.000,00

13.800.000,00

1.200.000,00

39

16/09/2021

60.000.000,00

51.000.000,00

9.000.000,00

40

28/09/2021

84.442.110,00

74.501.580,00

9.940.530,00

41

07/10/2021

52.852.330,00

31.322.330,00

21.530.000,00

Jumlah

 

371.591.530,00

 

  • Bahwa terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI telah melakukan penarikan uang kas Desa Temukus yang tidak direalisasikan ke dalam belanja kemudian terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara:
  1. Terdakwa tidak mengimput Surat Permintaan Pembayaran (SPP) definitif yang sudah diinput sebagai lampiran penarikan dana di Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Lovina pada mutasi kas atau tidak dialokasikan dalam kegiatan melainkan dilakukan terdakwa menghapus pada Siskeudes.
  2. Terdakwa memalsukan tanda tangan Perbekel, Sekretaris dan Kaur masing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) di luar yang sudah dipertanggungjawabkan yaitu :
  1. Penarikan tanggal 2 Pebruari 2021 No Cek Q413889 sebesar Rp 20.500.000 ( dua puluh juta lima ratus ribu rupiah ) untuk kegiatan yang dipalsukan tandatangan saksi antara lain pada :

- SPP tanggal 2 Pebruari 2021 Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa Belanja Pakaian Dinas dengan jumlah anggaran yang ditarik sebesar Rp 7.200.000 ( tujuh juta dua ratus ribu rupiah ).

-  SPP tanggal 2 Pebruari 2021 Kegiatan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp 11.400.000 ( sebelas juta empat ratus ribu rupiah ).

-  SPP tanggal 24 Pebruari 2021 Kegaiatan Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dengan jumlah anggaran yang ditarik sebesar Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).

  1. Penarikan tanggal 5 Pebruari 2021 No Cek Q413991 sebesar Rp 7.900.000 ( tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) untuk kegiatan Operasional Pemerintah Desa belanja Honorarium  Sebesar Rp 7.900.000 ( tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah )
  2. Penarikan tanggal 8 Pebruari 2021 no Cek Q413992 nilai cek sebesar Rp 20.370.500 (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) , SPP untuk pembayaran kegiatan jasa honorarium petugas sebesar Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).
  3. Penarikan tanggal 15 Pebruari 2021 no Cek Q413993 nilai cek sebesar Rp 75.837.580,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh, SPP untuk pembayaran kegiatan jasa honorarium petugas sebesar Rp 15.700.000 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) .
  4. Penarikan Tanggal 22 Pebruari 2021 No Cek Q413994 dengan nilai sebesar Rp 6.700.000 ( enam juta tujuh ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Pengembangan sistim informasi desa Balanja honor petugas.
  5. Penarikan tanggal 24 Pebruari 2021 No Cek Q413995 dengan nilai sebesar Rp 11.500.000 ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Pengembangan sistim informasi desa Balanja honor petugas,
  6. Penarikan tanggal 3 Maret 2021 No Cek Q413998 dengan nilai sebesar Rp 9.500.000 ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan bencana belanja tidak terduga,
  7. Penarikan tanggal 5 Maret 2021 No Cek Q413999 dengan nilai sebesar Rp 5.700.000 ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan bencana belanja biaya tak terduga.
  8. Penarikan tanggal 8 Maret 2021 No Cek Q469001 dengan nilai sebesar Rp 4.550.000 ( empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dibidang kegiatan Operasional Pemerintah Desa Balanja jasa honor, kegiatan tersebut tidak ada Surat Pertanggung jawabannya.
  9. Penarikan tanggal 10 Maret 2021 no Cek Q414000 nilai cek sebesar Rp 79.526.580,- ( tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh, SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada belanjua tidak terduga sebesar Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ).
  10. Penarikan tanggal 12 Maret 2021 No Cek Q469002 dengan nilai sebesar Rp 3.770.000 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga,
  11. Penarikan tanggal 16 Maret 2021 No Cek Q469003 dengan nilai sebesar Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Operasional Pemerintah desa Belanja Pakaian Dinas,
  12. Penarikan tanggal 16 April 2021 No Cek Q469006 dengan nilai sebesar Rp 9.000.000 ( Sembilan juta rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga,
  13. Penarikan tanggal 20 April 2021 No Cek Q469009 dengan nilai sebesar Rp 46.775.820. (empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah), dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga sebesar Rp 9.400.000 ( Sembilan juta empat ratus ribu rupiah ),-
  14. Penarikan tanggal 26 April 2021 No Cek Q469171 dengan nilai sebesar Rp 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanganan Keadaan mendesak Belanja tidak terduga,
  15. Penarikan tanggal 28 April 2021 no Cek Q469172 nilai cek sebesar Rp 27.675.000,- ( dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ), SPP untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak pada belanja tidak terduga sebesar Rp 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah ).
  16. Penarikan tanggal 2 Mei 2021 no Cek Q469173 nilai cek sebesar Rp 40.457.580,- ( empat puluh empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah ), SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan belanja tidak terduga sebesar Rp 6.400.000 ( enam juta empat ratus ribu rupiah ).
  17. Penarikan tanggal 11 Mei 2021 no Cek Q469174 nilai cek sebesar Rp 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah ), SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 6.500.000 ( enam juta lima ratus ribu rupiah).
  18. Penarikan tanggal 17 Mei 2021 no Cek Q469175 nilai cek sebesar Rp 44.194.500,- ( empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah ), SPP untuk pembayaran kegiatan keadaan mendesak pada belanja tidak terduga sebesar Rp 22.350.000 ( dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) .
  19. Penarikan tanggal 20 Mei 2021 no Cek Q469176 nilai cek sebesar Rp 62.026.000,- ( enam puluh dua juta dua puluh enam ribu rupiah ), SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  20. Penarikan tanggal 21 Mei 2021 No Cek Q469177 dengan nilai sebesar Rp 4.650.000 ( empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga,
  21. Penarikan tanggal 25 Mei 2021 No Cek Q469178 dengan nilai sebesar Rp 23.050.000 ( dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah ), dibidang kegiatan Penanganan Keadaan mendesak Belanja tidak terduga digunakan sebesar Rp 12.550.000 ( dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ),
  22. Penarikan tanggal 25 Mei 2021 no Cek Q469179 nilai cek sebesar Rp 9.995.000,- ( sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima  ribu rupiah ), SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 3.745.000 ( tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  23. Penarikan tanggal 27 Mei 2021 No Cek Q469180 dengan nilai sebesar Rp 5.150.000 ( lima juta seratus lima puluh ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga,
  24. Penarikan tanggal 11 Juni 2021 No Cek Q469271 dengan nilai sebesar Rp 33.600.000 ( tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanganan Keadaan mendesak Belanja tidak terduga,
  25. Penarikan tanggal 18 Juni 2021 no Cek Q469275 nilai cek sebesar Rp 2.640.000,- ( dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ), SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah)
  26. Penarikan tanggal 7 Juli 2021 No Cek Q469276 dengan nilai sebesar Rp 35.157.580 ( tiga puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah ) SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 6.300.000 ( enam juta tiga ratus ribu rupiah).
  27. Penarikan tanggal 9 Juli 2021 No Cek Q469277 dengan nilai sebesar Rp 5.255.000 ( lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga,
  28. Penarikan tanggal 19 Juli 2021 No Cek Q469279 dengan nilai sebesar Rp 17.000.000 ( tujuh belas juta ribu rupiah ),digunakan untuk dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga sebesar Rp 2.700.000 ( dua juta Tujuh ratus ribu rupiah),
  29. Penarikan tanggal 21 Juli 2021 No Cek Q469280 dengan nilai sebesar Rp 4.230.000 ( empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga,
  30. Penarikan Tanggal 22 Juli 2021 No Cek Q469281 dengan nilai sebesar Rp 2.450.000 ( dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penyediaan operasional BPD.
  31. Penarikan tanggal 30 Juli 2021 No Cek Q469283 dengan nilai cek  sebesar Rp 13.978.950 ( tiga belas juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah ) SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 3.250.000 ( tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  32. Penarikan tanggal 2 Agustus 2021 No Cek Q469285 dengan nilai cek  sebesar Rp 37.620.580 ( tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah ) SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 3.850.000 ( tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  33. Penarikan tanggal 20 Agustus 2021 No Cek Q469287 dengan nilai sebesar Rp 4.500.000 ( empat juta liuma ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanggulangan Bencana Belanja tidak terduga,
  34. Penarikan tanggal 23 Agustus 2021 No Cek Q469288 dengan nilai sebesar Rp 13.500.000 ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ) dibidang kegiatan Penanganan keadaan mendesak Belanja tidak terduga,
  35. Penarikan tanggal 24 Agustus 2021 No Cek Q469289 dengan nilai sebesar Rp 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) dibidang kegiatan Pengembangan sistim informasi Desa Belanja honor petugas,
  36. Penarikan tanggal 25 Agustus 2021 No Cek Q469290 dengan nilai sebesar Rp 15.520.000 ( lima belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah ),SPP dibidang kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dalam belanja jasa honor petugas.
  37. Penarikan tanggal 27 Agustus 2021 No Cek Q469492 dengan nilai cek  sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), SPP untuk pembayaran kegiatan penanggulangan bencana pada kegiatan tidak terduga sebesar Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah).
  38. Penarikan tanggal 16 September 2021 No Cek Q649493 dengan nilai sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), SPP untuk kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp 9.000.000 ( Sembilan juta rupiah ).
  39. Penarikan tanggal 28 September 2021 No Cek Q469495 dengan nilai sebesar Rp 84.442.110 (delapan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah), SPP untuk kegiatan dibidang Penanganan keadaan mendesak  Belanja tidak terduga sebesar Rp 10.250.000 ( sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dan SPP kegiatan Penanggulangan bencana belanja tak terduga sebesar Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah ),
  40. Penarikan tanggal 7 Oktober 2021 No Cek Q469496 dengan nilai cek  sebesar Rp 52.852.330 ( lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). SPP untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak pada belanja tidak terduga sebesar Rp 20.530.000 ( dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan pada SPP Kegiatan Sistem Informasi Desa pada Belanja honorarium petugas sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

 

  • Bahwa selain itu untuk menutupi kondisi kas yang sebenarnya agar tidak diketahui oleh Perbekel, terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI telah  membuat Rekening Koran palsu sebagai lampiran pada Laporan Realisasi Anggaran Semester I pada Bulan Juni 2021 dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh Saudara Made Ediana Gandhi di facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp.
  • Bahwa dari penarikan dana Kas Desa yang dilakukan terdakwa tersebut, terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI telah melakukan pengembalian ke Kas Desa sebesar sejumlah Rp 37.805.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Nomor

Tanggal

Nominal Pengembalian (Rp)

keterangan

1

24/03/2021

955.000,00

Kelebihan penarikan

2

22/04/2021

36.100.000 ,00

Kesalahan penarikan

3

06/08/2021

750.000,00

Sisa panjar

Jumlah

37.805.000,00

  • Bahwa berdasar  Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening koran dimana pada tanggal dicetaknya SPP dan tanggal realisasi belanja tidak ada mutasi debet pada rekening koran kas Desa Temukus sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak disertai dengan penarikan kas desa sejumlah Rp 78.602.580,00 (tujuh puluh delapan juta enam ratus dua ribu lima ratus delapan puluh ) dengan rincian sebagai berikut :

No.

No. SPP

Nominal Belanja Pada SPJ

(RP)

1

0098

19.400.000,00 (Sembilan ratus juta empat ratus ribu rupiah)

2

0099

2.320.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)

3

0100

4.309.470,00 (empat juta tiga ratus Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah)

4

0101

24.548.110,00 (dua pulu empat juta lima ratus empat pulu delapan ribu seratus sepuluh rupiah)

5

0139

1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah)

6

0140

11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupiha)

7

0141

1.000.000,00 (satu juta rupiah)

8

0113

13.725.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus dua puluhhh lima ribu rupiah)

 

Jumlah

78.602.580,00 (tujuh puluh delapan juta enam ratus dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah)

 

  • Bahwa terdakwa  MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintahan Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng tidak sesuai dengan  Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kab. Buleleng  Nomor : 700 / XXX / Itda / 2022. Tanggal 20 April 2022. dengan perhitungan sebagai berikut :

No

Rincian

Nominal (Rp)

1

Jumlah Penarikan

1.767.835.910,00

2

Jumlah Belanja

1.474.846.960,00

3

Jumlah Pengembalian

37.805.000,00

Total penyalahgunaan keuangan desa temukus

 

255.183.950,00

    • Bahwa perbuatan terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI yang telah mempergunakan dana Kas Desa Temukus untuk keperluan pribadi terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp 255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
    • Bahwa perbuatan terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
  1. Pasal 2 Ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
  2. Pasal 8 Ayat (1) “Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.”
  3. Pasal 8 Ayat (2) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: huruf
  1. menyusun RAK Desa dan;
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”
  1. Pasal 55 Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
  2. Pasal 59 Ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.”
  3. Pasal 59 Ayat (2) “Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: huruf
  1. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
  2. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.”
  1. Pasal 59 Ayat (3) “Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk: huruf
  1. Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.”
  1. Pasal 59 Ayat (4) “Perbekel menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.”
  2. Pasal 59 Ayat (5) “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Perbekel.”

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU  RI Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64  ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan merangkap sebagai Bendahara di Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus tanggal 12 Desember 2017 dan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa serta sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021, sejak bulan Februarai 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Februari 2021 sampai Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Temukus, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Menguntungkan diri terdakwa Rp 255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan merangkap sebagai Bendahara di Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng telah menggunakan Dana Kas Desa Temukus tahun 2021 yang bertentangan dengan  Pasal 2 Ayat (1) Pasal 8 Ayat (1),  Pasal 8 Ayat (2), Pasal 55 Ayat (2),  Pasal 59 Ayat (1),  Pasal 59 Ayat (2),  Pasal 59 Ayat (3),  Pasal 59 Ayat (4) dan Pasal 59 Ayat (5) Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan merangkap sebagai Bendahara di Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng sesuai dengan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus tanggal 12 Desember 2017 dan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 Tanggal 4 Januari 2021.
  • Bahwa tugas-tugas terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan sebagai bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa Temukus.
  • Bahwa sesuai dengan Peraturan Desa Temukus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Anggaran Pendapatan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 adalah sejumlah Rp1.986.148.000,00

(satu milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari:

  • Dana Desa sejumlah Rp969.449.000,00 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sejumlah Rp158.116.000,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus enam belas ribu rupiah).
  • Alokasi Dana Desa sejumlah Rp731.083.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bantuan Keuangan Provinsi sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Pendapatan lain-lain berupa bunga bank sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

sedangkan Anggaran Belanja Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 adalah sejumlah Rp2.038.833.522,82 (dua milyar tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua rupiah) dan Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp52.685.522,82 (lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Sistem Keuangan Desa realisasi APBDesa Temukus dari tanggal 1 Januari sampai dengan 17 November 2021 adalah sebagai berikut:

 

Uraian

 Anggaran

 Realisasi

 Lebih/Kurang

 

 (Rp)

 (Rp)

 (Rp)

 

PENDAPATAN

 

 

 

 

Pendapatan Transfer

   1,983,648,000.00

1,827,449,558.00

  156,198,442.00

 

Dana Desa

      969,449,000.00

969,449,000.00

                          -  

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

      158,116,000.00

61,884,000.00

    96,232,000.00

 

Alokasi Dana Desa

      731,083,000.00

671,116,558.00

    59,966,442.00

 

Bantuan Keuangan Provinsi

      125,000,000.00

125,000,000.00

                          -  

 

Pendapatan Lain-lain

          2,500,000.00

215,676.47

      2,284,323.53

 

JUMLAH PENDAPATAN

  1,986,148,000.00

    1,827,665,234.47

  158,482,765.53

 

BELANJA

 

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

      858,030,868.30

689,379,220.00

  168,651,648.30

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

      306,849,054.52

194,186,360.00

  112,662,694.52

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

      229,953,600.00

8,830,000.00

  221,123,600.00

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

        12,000,000.00

6,885,000.00

      5,115,000.00

 

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

      632,000,000.00

578,893,000.00

    53,107,000.00

 

JUMLAH BELANJA

   2,038,833,522.82

1,478,173,580.00

  560,659,942.82

 

            SURPLUS/ (DEFISIT)

 (52,685,522.82)

349,491,654.47

(402,177,177.29)

PEMBIAYAAN

 

 

                          -  

Penerimaan Pembiayaan

        52,685,522.82

52,685,522.82

 

PEMBIYAAN NETTO

        52,685,522.82

52,685,522.82

 

SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN

                              -  

402,177,177.29

(402,177,177.29)

 

  • Bahwa antara realisasi Pendapatan dan realisasi Belanja Desa tersebut terdapat surplus sejumlah Rp 349.491.654,47 (Rp1.827.665.234,47 – Rp 1.478.173.580,00) dan terdapat pembiayaan senilai Rp 52.685.522,82 (SiLPA tahun 2020), sehingga SiLPA tahun berjalan sejumlah Rp 402.177.177,29 (Rp 349.491.654,47 + Rp 52.685.522,82).
  • Bahwa untuk merealisasikan APBDes terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan bendahara Desa Temukus telah melakukan Penarikan dana pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Pembantu Lovina, dengan menggunakan cek dan melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah ditandatangani oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  • Bahwa mekanisme penarikan dana/kas Desa ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksana Kegiatan mengajukan Rencana Anggaran Belanja kepada     Sekretaris.
  2. Sekretaris melakukan verifikasi terlebih dahulu.
  3. Bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada Siskeudes.
  4. SPP dicetak dan ditandatangani oleh pelaksana kegiatan, Sekretaris Desa,  Perbekel  dan bendahara.
  5. Bendahara membuat cek sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh pelaksana kegiatan.

 

  • Bahwa terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI selaku Bendahara dan Kepala Urusan (Kaur) keuangan telah melalukan penarikan kas Desa Temukus periode 1 Januari sampai dengan 17 November 2021 sejumlah Rp 1.767.835.910 (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
  • Bahwa dari penarikan sejumlah sejumlah Rp 1.767.835.910 (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI telah merealisasikan sebagai belanja yang didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sejumlah Rp 1.474.846.960,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa berdasar dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja dan rekening koran ditemukan penarikan kas desa yang tidak direalisasikan ke dalam belanja, sejumlah Rp 371.591.530,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh rupiah) sebagai berikut :

 

PENARIKAN KAS DESA TEMUKUS YANG TIDAK DIREALISASIKAN DALAM BELANJA

No.

TanggalPenarikan

JumlahPenarikan (Rp)

JumlahRealisasi (Rp)

Selisih
(Rp)

1

02/02/2021

20.500.000,00

-

20.500.000,00

2

08/02/2021

20.370.000,00

15.170.500,00

5.199.500,00

3

05/02/2021

7.900.000,00

-

7.900.000,00

4

15/02/2021

75.837.580,00

60.137.580,00

15.700.000,00

5

22/02/2021

6.700.000,00

-

6.700.000,00

6

24/02/2021

11.500.000,00

-

11.500.000,00

7

03/03/2021

9.500.000,00

-

9.500.000,00

8

05/03/2021

5.700.000,00

-

5.700.000,00

9

09/03/2021

4.550.000,00

-

4.550.000,00

10

10/03/2021

79.526.580,00

76.826.580,00

2.700.000,00

11

12/03/2021

3.770.000,00

-

3.770.000,00

12

16/03/2021

6.700.000,00

-

6.700.000,00

13

18/04/2021

9.000.000,00

-

9.000.000,00

14

21/04/2021

46.775.820,00

37.375.820,00

9.400.000,00

15

26/04/2021

20.300.000,00

-

20.300.000,00

16

28/04/2021

27.675.000,00

14.675.000,00

13.000.000,00

17

03/05/2021

40.457.580,00

34.057.580,00

6.400.000,00

18

11/05/2021

6.500.000,00

-

6.500.000,00

19

17/05/2021

44.194.500,00

21.844.500,00

22.350.000,00

20

20/05/2021

62.026.000,00

54.526.000,00

7.500.000,00

21

21/05/2021

4.650.000,00

-

4.650.000,00

22

24/05/2021

23.050.000,00

10.500.000,00

12.550.000,00

23

25/05/2021

9.995.000,00

6.250.000,00

3.745.000,00

24

27/05/2021

5.150.000,00

-

5.150.000,00

25

11/06/2021

33.600.000,00

-

33.600.000,00

26

18/06/2021

2.640.000,00

538.500,00

2.101.500,00

27

07/07/2021

35.157.580,00

28.857.580,00

6.300.000,00

28

09/07/2021

5.255.000,00

-

5.255.000,00

29

19/07/2021

17.000.000,00

14.300.000,00

2.700.000,00

30

21/07/2021

4.230.000,00

-

4.230.000,00

31

22/07/2021

2.450.000,00

-

2.450.000,00

32

30/07/2021

13.978.950,00

10.728.950,00

3.250.000,00

33

02/08/2021

37.620.580,00

33.770.580,00

3.850.000,00

34

20/08/2021

4.500.000,00

-

4.500.000,00

35

23/08/2021

13.500.000,00

-

13.500.000,00

36

24/08/2021

11.700.000,00

-

11.700.000,00

37

25/08/2021

15.520.000,00

-

15.520.000,00

38

27/08/2021

15.000.000,00

13.800.000,00

1.200.000,

Pihak Dipublikasikan Ya