Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
975/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SUNSET STUDIO ONE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fransiskus Ravellino, S.H., M.H. | PT. SUNSET STUDIO ONE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BESPOKE HOSPITALITY MANAGEMENT INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan membatalkan HOTEL MANAGEMENT AGREEMENT CROSS VIBE BALI KUTA PAASHA tertanggal 5 Oktober 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran manajemen fee dan tagihan-tagihan lain yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT dari periode bulan Januari 2024 s.d. Juni 2024 sebesar Rp. 623.098.336,- (enam ratus dua puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah) secara serta merta setelah putusan atas gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde);
- dst...
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |