Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2026/PN Dps I Made Dipa Umbara, SH SIGIT BAKTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2415/N.1.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT BAKTIAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM-232/BDG/EKU/06/2026

 

  1. Identitas terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

SIGIT BAKTIAR

 

KTP

:

3510062607900001

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi

 

Umur atau tanggal lahir

:

35  tahun / 29 Juni 1990

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Ayuna Suites. Jl. Pantai Berawa, Gg. Pandu No. 4, Kel/Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

pedangang

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 sampai dengan tanggal 5 Juni 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan tanggal  22 Juni 2026

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

 

-------- Bahwa Terdakwa SIGIT BAKTIAR pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ayuna Suites. Jl. Pantai Berawa, Gg. Pandu No. 4, Kel/Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa tersangka membuat postingan di Story Instagram milik tersangka dengan nama akun saat itu @ig1xy pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.43 Wita. Adapun Story instagram tersebut berisi penawaran Tiket Pesawat semua maskapai dengan Diskon 30 ?n sistem pembayaran transfer setelah Boarding, tersangka juga mencantumkan pemesanan Hotel dan Villa. Story Instagram yang tersangka buat tersebut banyak disukai oleh pengikut tersangka dan ada juga beberapa pengikut tersangka yang mengirimkan pesan kepada tersangka di DM Instagram, salah satunya adalah JULIA INDAH SARI alias JUJU. Dalam DM Instagram tersebut JULIA INDAH SARI alias JUJU meminta tersangka memesankan Villa yang akan dia gunakan pada tanggal 19 Februari 2026 dan Tiket Pesawat Jurusan Denpasar – Solo untuk tanggal 15 Maret 2026. Atas pesanan dari JULIA INDAH SARI alias JUJU tersebut kemudian tersangka memesan Villa untuk JULIA  INDAH  SARI  alias  JUJU  di  C151 Smart Villas at Seminyak melalui Aplikasi Traveloka milik tersangka dengan nama ISMA sedangkan untuk Tiket Pesawat jurusan Denpasar - Solo tersangka pesan menggunakan akun Traveloka milik tersangka dan telah melakukan pembayaran.
  2. Bahwa untuk harga resmi villa tersebut dari traveloka sebesar Rp. 4.029.424,- (empat juta dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) namun sesuai dengan promosi di Intagram bahwa tersangka bisa memberikan harga murah dengan diskon 30%, dan setelah di nego tersangka memberikan diskon khusus sebesar 35% kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU  sehingga JULIA INDAH SARI alias JUJU hanya membayar sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  3. Bahwa untuk diskon sebesar 30% yang tersangka berikan sesuai dengan iklan yang tersangka buat dan tersangka posting di akun instagram pribadi tersangka (@ig1xy) merupakan diskon tidak resmi yang tersangka berikan sendiri agar orang tertarik untuk melakukan pemesanan dan Traveloka tidak pernah memberikan diskon seperti itu;
  4. Bahwa atas pemesanan villa C151 Smart Villas at Seminyak tersebut tersangka meminta JULIA INDAH SARI alias JUJU untuk melakukan pembayaran ke rekening Rekening Bank Mandiri 1700017640974 a.n Sigit Baktiar
  5. Bahwa dalam pemesanan Tiket Pesawat tersangka sengaja membuat kesalahan dalam pengisian nama dan tanggal lahir dari JULIA INDAH SARI menjadi JULIA INDAH SARAH. Setelah JULIA INDAH SARI alias JUJU melakukan pembayaran kemudian beberapa hari kemudian tersangka kembali meminta kepada JULIA INDAH SARI untuk mengirimkan uang kepada tersangka ke rekening BCA Top Remit PT yang tersangka katakan sebagai dana deposit di C151 Smart Villas at Seminyak. Setelah semua pembayaran dilakukan oleh JULIA INDAH SARI alias JUJU kemudian tersangka menyampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU bahwa pemesanan Villa C151 Smart Villas at Seminyak dibatalkan karena ada double booking, sedangkan untuk Tiket Pesawat juga tersangka batalkan karerna alasan salah Nama dan Tanggal Lahir. Setelah menyampaikan pembatalan tersebut, kemudian tersangka menyampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU bahwa tersangka telah mengajukan pengembalian dana kepada pihak Traveloka namun belum bisa dicairkan sehingga tersangka meminta JULIA INDAH SARI alias JUJU untuk melakukan pembayaran kembali yang akan tersangka gunakan untuk melakukan pemesanan ulang. Untuk meyakinnya tersangka juga mengatakan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU bahwa uang yang sudah dibayarkan oleh JULIA INDAH SARI alias JUJU kepada tersangka atas pemesanan sebelumnya akan kembali secara otomatis ke rekening JULIA INDAH SARI setelah proses pengembalian dana oleh Travelokas selesai dilakukan. Bahwa ketika JULIA INDAH SARI alias JUJU menanyakan tentang pengembalian dana atas pembatalan pemesanan Villa C151 Smart Villas at Seminyak, tersangka menyampaikan bahwa untuk proses pengembalian perlu melakukan pembayaran lagi agar proses pencairan dana cepat diproses.
  6. Bahwa menurut tersangka pembatalan pemesanan Villa C151 Smart Villas at Seminyak adalah inisiatif tersangka sendiri tanpa sepengetahuan JULIA INDAH SARI alias JUJU, dengan alasan agar tersangka mendapatkan kembali uang pembayaran yang sebelumnya telah tersangka bayarkan pada Aplikasi Traveloka, sedangkan alasan Double Booking merupakan tipu muslihat tersangka saja agar proses pembatalan pesanan dapat segera dilakukan;
  7. Bahwa tersangka telah mengajukan pengembalian dana atas pembatalan pemesanan Villa tersebut namun untuk pencairan dana tersebut sebenarnya sudah cair dan sudah kembali ke Saldo Traveloka tersangka tetapi tersangka tidak menyampaikannya atapun mengembalikan dana tersebut kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU karena tersangka ingin memiliki uang tersebut untuk tersangka sendiri;
  8. Bahwa prosedur pengembalian dana atas pembatalan pemesanan di Traveloka tidak memerlukan pembayaran lagi, apa yang tersangka sampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU merupakan karangan tersangka saja agar mendapatkan keuntungan dari JULIA INDAH SARI alias JUJU;
  9. Bahwa tersangka tidak pernah melakukan pemesanan kembali di villa C151 Smart Villas at Seminyak untuk JULIA INDAH SARI alias JUJU. Apa yang tersangka sampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU merupakan akal-akalan tersangka saja untuk meyakinkan JULIA INDAH SARI alias JUJU agar mau menyerahkan uang kepada tersangka;
  10. Bahwa tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersangka terhadap JULIA INDAH SARI alias JUJU yaitu dengan cara uang yang telah tersangka bayarkan ke Aplikasi Traveloka untuk melakukan pemesanan akan kembali ke Saldo akun tersangka saat tersangka melakukan pembatalan pemesanan, sedangkan uang yang dikirimkan oleh para pemesan semua tersangka arahkan untuk dikirim ke rekening pribadi tersangka, itulah keuntungan yang tersangka dapatkan. Keuntungan yang tersangka peroleh akan bertambah besar apabila pemesan percaya bahwa uangnya akan kembali sehingga mereka mau mengirimkan uang tambahan untuk melakukan pemesanan ulang;
  11. Bahwa tujuan tersangka melakukan perbuatan penipuan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang akan tersangka gunakan untuk membayar sewa rumah (kos) dan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari;
  12. Bahwa tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehari-hari tersangka hanya bekerja secara online dengan menawarkan Villa atau Tiket Pesawat yang sedang promo di akun Traveloka yang tersangka tawarkan melalui akun media sosial Instagram milik tersangka. Dari penawaran tersebut tersangka sering mendapatkan Cashback dari Traveloka karena tersangka mempunyai akun Travelokas Premium;
  13. Tersangka menerangkan bahwa tidak ada saksi yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan kepada tersangka saat ini dan tersangka menyadari sepenuhnya bahwa semua perbuatan yang tersangka lakukan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU adalah perbuatan melanggar hukum, dan tersangka merasa sangat menyesal dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

 

---------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  -------------------------------------------------------

 

      ------------------------------------------------------------ ATAU  --------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa SIGIT BAKTIAR pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ayuna Suites. Jl. Pantai Berawa, Gg. Pandu No. 4, Kel/Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa tersangka membuat postingan di Story Instagram milik tersangka dengan nama akun saat itu @ig1xy pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.43 Wita. Adapun Story instagram tersebut berisi penawaran Tiket Pesawat semua maskapai dengan Diskon 30 ?n sistem pembayaran transfer setelah Boarding, tersangka juga mencantumkan pemesanan Hotel dan Villa. Story Instagram yang tersangka buat tersebut banyak disukai oleh pengikut tersangka dan ada juga beberapa pengikut tersangka yang mengirimkan pesan kepada tersangka di DM Instagram, salah satunya adalah JULIA INDAH SARI alias JUJU. Dalam DM Instagram tersebut JULIA INDAH SARI alias JUJU meminta tersangka memesankan Villa yang akan dia gunakan pada tanggal 19 Februari 2026 dan Tiket Pesawat Jurusan Denpasar – Solo untuk tanggal 15 Maret 2026. Atas pesanan dari JULIA INDAH SARI alias JUJU tersebut kemudian tersangka memesan Villa untuk JULIA  INDAH  SARI  alias  JUJU  di  C151 Smart Villas at Seminyak melalui Aplikasi Traveloka milik tersangka dengan nama ISMA sedangkan untuk Tiket Pesawat jurusan Denpasar - Solo tersangka pesan menggunakan akun Traveloka milik tersangka dan telah melakukan pembayaran.
  2. Bahwa untuk diskon sebesar 30% yang tersangka berikan sesuai dengan iklan yang tersangka buat dan tersangka posting di akun instagram pribadi tersangka (@ig1xy) merupakan diskon tidak resmi yang tersangka berikan sendiri agar orang tertarik untuk melakukan pemesanan dan Traveloka tidak pernah memberikan diskon seperti itu;
  3. Bahwa dalam pemesanan Tiket Pesawat tersangka sengaja membuat kesalahan dalam pengisian nama dan tanggal lahir dari JULIA INDAH SARI menjadi JULIA INDAH SARAH. Setelah JULIA INDAH SARI alias JUJU melakukan pembayaran kemudian beberapa hari kemudian tersangka kembali meminta kepada JULIA INDAH SARI untuk mengirimkan uang kepada tersangka ke rekening BCA Top Remit PT yang tersangka katakan sebagai dana deposit di C151 Smart Villas at Seminyak. Setelah semua pembayaran dilakukan oleh JULIA INDAH SARI alias JUJU kemudian tersangka menyampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU bahwa pemesanan Villa C151 Smart Villas at Seminyak dibatalkan karena ada double booking, sedangkan untuk Tiket Pesawat juga tersangka batalkan karerna alasan salah Nama dan Tanggal Lahir. Setelah menyampaikan pembatalan tersebut, kemudian tersangka menyampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU bahwa tersangka telah mengajukan pengembalian dana kepada pihak Traveloka namun belum bisa dicairkan sehingga tersangka meminta JULIA INDAH SARI alias JUJU untuk melakukan pembayaran kembali yang akan tersangka gunakan untuk melakukan pemesanan ulang. Untuk meyakinnya tersangka juga mengatakan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU bahwa uang yang sudah dibayarkan oleh JULIA INDAH SARI alias JUJU kepada tersangka atas pemesanan sebelumnya akan kembali secara otomatis ke rekening JULIA INDAH SARI setelah proses pengembalian dana oleh Travelokas selesai dilakukan. Bahwa ketika JULIA INDAH SARI alias JUJU menanyakan tentang pengembalian dana atas pembatalan pemesanan Villa C151 Smart Villas at Seminyak, tersangka menyampaikan bahwa untuk proses pengembalian perlu melakukan pembayaran lagi agar proses pencairan dana cepat diproses.
  4. Bahwa menurut tersangka pembatalan pemesanan Villa C151 Smart Villas at Seminyak adalah inisiatif tersangka sendiri tanpa sepengetahuan JULIA INDAH SARI alias JUJU, dengan alasan agar tersangka mendapatkan kembali uang pembayaran yang sebelumnya telah tersangka bayarkan pada Aplikasi Traveloka, sedangkan alasan Double Booking merupakan tipu muslihat tersangka saja agar proses pembatalan pesanan dapat segera dilakukan;
  5. Bahwa tersangka telah mengajukan pengembalian dana atas pembatalan pemesanan Villa tersebut namun untuk pencairan dana tersebut sebenarnya sudah cair dan sudah kembali ke Saldo Traveloka tersangka tetapi tersangka tidak menyampaikannya atapun mengembalikan dana tersebut kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU karena tersangka ingin memiliki uang tersebut untuk tersangka sendiri;
  6. Bahwa prosedur pengembalian dana atas pembatalan pemesanan di Traveloka tidak memerlukan pembayaran lagi, apa yang tersangka sampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU merupakan karangan tersangka saja agar mendapatkan keuntungan dari JULIA INDAH SARI alias JUJU;
  7. Bahwa tersangka tidak pernah melakukan pemesanan kembali di villa C151 Smart Villas at Seminyak untuk JULIA INDAH SARI alias JUJU. Apa yang tersangka sampaikan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU merupakan akal-akalan tersangka saja untuk meyakinkan JULIA INDAH SARI alias JUJU agar mau menyerahkan uang kepada tersangka;
  8. Bahwa tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersangka terhadap JULIA INDAH SARI alias JUJU yaitu dengan cara uang yang telah tersangka bayarkan ke Aplikasi Traveloka untuk melakukan pemesanan akan kembali ke Saldo akun tersangka saat tersangka melakukan pembatalan pemesanan, sedangkan uang yang dikirimkan oleh para pemesan semua tersangka arahkan untuk dikirim ke rekening pribadi tersangka, itulah keuntungan yang tersangka dapatkan. Keuntungan yang tersangka peroleh akan bertambah besar apabila pemesan percaya bahwa uangnya akan kembali sehingga mereka mau mengirimkan uang tambahan untuk melakukan pemesanan ulang;
  9. Bahwa tujuan tersangka melakukan perbuatan penipuan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang akan tersangka gunakan untuk membayar sewa rumah (kos) dan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari;
  10. Tersangka menerangkan bahwa tidak ada saksi yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan kepada tersangka saat ini dan tersangka menyadari sepenuhnya bahwa semua perbuatan yang tersangka lakukan kepada JULIA INDAH SARI alias JUJU adalah perbuatan melanggar hukum, dan tersangka merasa sangat menyesal dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

 

-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 Denpasar, 05 Juni  2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 I MADE DIPA UMBARA,SH

                                                           JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19820210 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya