Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2024/PN Dps Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH BADRI SUWANTO alias PERCIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/N.1.10/3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRI SUWANTO alias PERCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113

Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id

====================================================================

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P-29    

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM-254/DENPA.NARKO/06/2024.

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama Terdakwa                      : BADRI SUWANTO alias PERCIL.

Nomor Identitas                      : KTP : 350907070702930006.

Tempat lahir                             : Jember.

Umur/Tanggal Lahir                 : 31 Tahun / 07 Februari 1993.

Jenis kelamin                           : Laki-laki.

Kebangsaan                             : Indonesia.

Tempat tinggal                          : Dusun Rowotengu, Desa./Kel. Sidomulyo, Kec. Semboro, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur, Alamat Sementara Jalan Mayang Sari kamar kos no 3, Banjar Tengah Sidakarya, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Prov. Bali.

A g a m a                                  : Islam.

Pekerjaan                                 : Swasta.

Pendidikan                               : SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                        : tanggal  13 April 2024 s/d tanggal 15 April 2024.
  2. Penahanan                              
  • Penyidik                                           : Rutan, sejak tanggal 15 April 2024 sampai dengan tanggal 4 Mei 2024
  • Perpanjangan PU                               : Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024
  • Penuntut Umum                                : Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

c.   Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

------- Bahwa terdakwa BADRI SUWANTO alias PERCIL, pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mayang Sari IV, Banjar Tengah Sidakarya, Kel/Desa. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara  tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dengan berat 1,71 gram gram netto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Pelabuhan Benoa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Benoa yang diedarkan kepada ABK kapal ikan, selanjutnya saksi I KETUT PRBAWA.,S.H dan saksi I NYOMAN LOKA HARI PRABAWA. SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Mayang Sari IV, Banjar Tengah Sidakarya, Kel/Desa. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali kemudian dilanjutkan penggeledahan badan/pakaian ditemukan ditangan kananya memegan potongan pipet yang didalamnya berisi klip kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram netto, tas selempang warna hitam didalamnya di temukan Hp. Merk Oppo A18 warna Hitam dan 7 (tujuh) buah potongan pipet yang masing- masing didalamnya berisi klip plastik bening yang berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,2 gram netto.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diintrograsi dan mengatakan di tempat terdakwa Kost Kamar No 3 Mayang Sari No 8, Banjar Tengah Sidakarya, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali ada lagi 2 (dua) klip kristal bening yang beisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram netto,  0,15 gram netto, 4 (empat) buah timbangan digital dan 1 (satu) bendel klip plastic bening yang di simpan di lemari,
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekira pukul 13.30 wita terdakwa dihubungi oleh saudara JONI ALIAS BOS ASATU (DPO) melalui WhatsApp (WA) dan menawarkan bekerja mengambil dan menempel dengan alasan untuk mendapatkan upah setiap alamat sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila ada kelebihan Narkotika dari 0,2 gram boleh disisihkan untuk dikonsumsi sendiri khusus untuk pembeli yang menghutang dengan JONI ALIAS BOS ASATU diganti dengan ditambahkan Gula Pasir, karena terdakwa pernah membeli Narkotika sebanyak 4 (empat) kali dengan saudara JONI ALIAS BOS ASATU. Kemudian saudara JONI ALIAS BOS ASATU memberikan alamat untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik silver yang berisi 10 (sepuluh) paket klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis sabu di ditempat sampah daerah Pemogan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 505/NNF/2024 tanggal 14 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

-    3360/2024/NF s/d 3369/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    3370/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu, tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. ------------------------------

------------------------------------------------------- ATAU  -------------------------------------------------------

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa BADRI SUWANTO alias PERCIL, pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mayang Sari IV, Banjar Tengah Sidakarya, Kel/Desa. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dengan berat 1,71 gram gram netto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Pelabuhan Benoa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Benoa yang diedarkan kepada ABK kapal ikan, selanjutnya saksi I KETUT PRBAWA,S.H dan saksi I NYOMAN LOKA HARI PRABAWA. SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Mayang Sari IV, Banjar Tengah Sidakarya, Kel/Desa. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali kemudian dilanjutkan penggeledahan badan/pakaian ditemukan ditangan kananya memegan potongan pipet yang didalamnya berisi klip kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram netto, tas selempang warna hitam didalamnya di temukan Hp. Merk Oppo A18 warna Hitam dan 7 (tujuh) buah potongan pipet yang masing- masing didalamnya berisi klip plastik bening yang berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,17 gram netto, 0,2 gram netto.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diintrograsi dan mengatakan di tempat terdakwa Kost Kamar No 3 Mayang Sari No 8, Banjar Tengah Sidakarya, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali ada lagi 2 (dua) klip kristal bening yang beisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram netto,  0,15 gram netto, 4 (empat) buah timbangan digital dan 1 (satu) bendel klip plastic bening yang di simpan di lemari,
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 505/NNF/2024 tanggal 14 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

-    3360/2024/NF s/d 3369/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-      3370/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.  

  • Bahwa perbuatan terdakwa  yang  memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu,  tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika ------------------------------

 

 

 

     Denpasar, 30  Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IDA AYU KETUT SULASMI, SH.

            Jaksa Utama Pratama NIP. 196912011993032002

Pihak Dipublikasikan Ya