Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
821/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Agustinus Kristianto M
2.Desak Putu Puspa Wulandari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 821/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustinus Kristianto M
2Desak Putu Puspa Wulandari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan demi hukum bahwa anak Desak Putu Puspa Wulandari yang bernama Asella Davina Putri Manggut yang lahir pada tanggal 10 Desember 2021 merupakan sah anak Agustinus Kristianto M.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat ke dalam register untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Desak Putu Puspa Wulandari yang bernama Asella Davina Putri Manggut
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak