Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
877/Pid.Sus/2024/PN Dps GUSTI NGURAH ARYA SURYA DIATMIKA,SH,MH VIRDAUS REVIYANTO RONNY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 877/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3430/N.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI NGURAH ARYA SURYA DIATMIKA,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIRDAUS REVIYANTO RONNY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                          P – 29                  “ UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN “

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-541/DENPA.NARKO/09/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

VIRDAUS REVIYANTO RONNY.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur / Tgl.Lahir

:

40 tahun / 6 September 1983.

Jenis Kelamin

:

laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri, No 20B,  Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Alamat KTP : GTT Jl. Cendana VII B. 18,  Br/Link. Dukuh, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

D3 Perhotelan.

 

  1. Penahanan :

1.

Penyidik

:

Rutan sejak Tgl. 19 Juli 2024 s/d                     07 Agustus 2024.

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum.

:

Rutan sejak Tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024.

3.

Penutut Umum

:

Rutan 09 September sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

 

  1. Dakwaan :

Primair :

Pertama :

---------- Bahwa terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY pada hari Senin tanggal     15 Juli 2024, sekira jam 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri, Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 22.00 Wita, awalnya Saksi I Kadek Budiarta, Saksi I Putu Fajar Aditya Kameswara selaku anggota Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang peredaran gelap/kepemilikan Narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY yang berada di Rumah Nomor 20B, Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri, Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian serta rumah yang Terdakwa tempati saat itu ditemukan didalam gudang dilantai dua didalam rak meja barang berupa : 1 (satu) paket plastik klip bening berisi daun biji batang kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 4,85 gram brutto atau 4,37 gram netto (Kode B) sebagaimana tercatat pada Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2024  mlik terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Budi Artama.,S.H., M.H. (selaku Penyidik). Selanjutnya terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dan barang bukti berupa ganja yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 1028/NNF/2024, tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., dkk diperoleh kesimpulan, barang bukti nomor : 7313/2024/NF berupa daun biji batang kering adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomr urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja mengandung sediaan Narkotika Golongan I dengan berat 4,37 gram netto dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Dan

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY pada hari Senin tanggal     15 Juli 2024, sekira jam 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri, Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi                5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 22.00 Wita, awalnya Saksi I Kadek Budiarta, Saksi I Putu Fajar Aditya Kameswara selaku anggota Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang peredaran gelap/kepemilikan Narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY yang berada di Rumah Nomor 20B, Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri, Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian serta rumah yang Terdakwa tempati saat itu ditemukan didalam gudang dilantai dua didalam rak meja barang berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 45,19 gram brutto atau 44,45 gram netto (Kode A1), 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 20,92 gram brutto atau 20,18 gram netto (Kode A2), Jadi berat total keseluruhan barang  bukti  berupa  2 (dua)  paket  plastik  klip  bening  yang  didalamnya  masing-masing  berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 66,11 gram brutto atau 64,63 gram netto. (Kode A1 s/d Kode A2) sebagaimana tercatat pada Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2024  mlik terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Budi Artama.,S.H., M.H. (selaku Penyidik). Selanjutnya terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dan barang bukti berupa ganja yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dan barang bukti berupa ganja yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 1028/NNF/2024, tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., dkk diperoleh kesimpulan, barang bukti nomor : 7311/2024/NF dan 7312/2024/NF  berupa Kristal  adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Kristal putih bening diduga mengandung Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 44,45 gram (Kode A1) dan 20,18 gram (Kode A2) atau jumlah keseluruhan kedua barang tersebut seberat 64,63 gram netto dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Subsidair

---------- Bahwa terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY pada hari Senin tanggal     15 Juli 2024, sekira jam 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri, Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu-shabu), yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 22.00 Wita, awalnya Saksi I Kadek Budiarta, Saksi I Putu Fajar Aditya Kameswara selaku anggota Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang peredaran gelap/kepemilikan Narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY yang berada di Rumah Nomor 20B, Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri, Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian serta rumah yang Terdakwa tempati saat itu ditemukan didalam gudang dilantai dua didalam rak meja barang berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 45,19 gram brutto atau 44,45 gram netto (Kode A1), 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 20,92 gram brutto atau 20,18 gram netto (Kode A2), Jadi berat total keseluruhan barang  bukti  berupa  2 (dua)  paket  plastik  klip  bening  yang  didalamnya  masing-masing  berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 66,11 gram brutto atau 64,63 gram netto. (Kode A1 s/d Kode A2) sebagaimana tercatat pada Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2024  mlik terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Budi Artama.,S.H., M.H. (selaku Penyidik). Selanjutnya terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dan barang bukti berupa ganja yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dan barang bukti berupa ganja yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY mendapatkan semua barang berupa narkotika jenis shabu dan ganja yang ditemukan pada saat di lakukan penggeledahan bertempat di Dalam Kamar di Rumah Nomor 20B, Jalan Tegal Wangi, Perumahan Tegal Wangi Asri,  Br/Link. Alas Arum, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tersebut semuanya Terdakwa dapatkan dengan cara membeli atau menerima dari orang yang bernama Ahmad Agung. Yang untuk narkotika jenis shabu Terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan yang Terdakwa ambil pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wita di sebuah Gang di Jalan Cokroaminoto Denpasar didalam kotak bekas pembungkus sabun mandi. Setelah kotak bekas pembungkus sabun mandi tersebut Terdakwa ambil, kemudian paket narkotika tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah tempat Terdakwa tinggal, kemudian Terdakwa buka dan didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu, selanjutnya paket narkotika  jenis shabu tersebut Terdakwa simpan didalam gudang dilantai dua didalam rak meja dalam tas tangan warna hitam dirumah yang Terdakwa tempati, Terdakwa gabung dengan paket narkotika jenis ganja yang sebelumnya juga Terdakwa beli dari orang yang bernama Ahmad Agung
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 1028/NNF/2024, tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., dkk diperoleh kesimpulan, barang bukti nomor : 7311/2024/NF dan 7312/2024/NF  berupa Kristal  adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa VIRDAUS REVIYANTO RONNY dalam membeli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Kristal putih bening diduga mengandung Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 44,45 gram (Kode A1) dan 20,18 gram (Kode A2) atau jumlah keseluruhan kedua barang tersebut seberat 64,63 gram netto gram netto dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

 

Denpasar, 10 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

GUSTI  NGURAH ARYA SURYA DIATMIKA, SH.MH.

JAKSA MUDA NIP. 198605042008121001.

Pihak Dipublikasikan Ya