Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.B/2025/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH ROBERT JHON SARAKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 609/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2678/N.1.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERT JHON SARAKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-368/DENPA.OHD/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Robert Jhon Sarakan

No. Identitas

:

9119022509020001

Tempat Lahir

:

Syurdori, Biak

Umur/Tgl Lahir

:

22 Tahun / 25 September 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Masjid Bina Taqwa di Jalan Gunung Cemara Raya No. 31, Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau Mansoben RT. 004 RW. 002, Kel. Waryesi, Kec. Supiori Timur, Kab. Supiori, Provinsi Papua (KTP)

A g a m a         

:

Kristen

Pekerjaan         

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 21 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025

2. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 22 Maret 2025 s/d 10 April 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 11 April 2025 s/d 20 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 19 Mei 2025 s/d 7 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa ia Terdakwa Robert Jhon Sarakan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Cemara Raya No. 32, Tegal Harum, Kelurahan Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya