C. DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa SABIKIS pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar jam 00.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Buluh Indah (tepatnya di depan Bank BCA) Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa SABIKIS mengemudikan kendaraan Truk Nissan No Pol DK 8918 CR yang memuat Aqua galon dari daerah Mambal (utara) hendak menuju Jimbaran (selatan). Pada saat melintasi Jalan Buluh Indah Kota Denpasar, terdakwa yang hendak mengirimkan uang kepada istrinya melalui mesin ATM, menghentikan laju kendaraannya di depan Bank BCA. Terdakwa memarkir kendaraan truknya di sisi timur pinggir jalan yang memakan badan jalan menghadap ke selatan. Terdakwa kemudian mematikan mesin kendaraannya dan mematikan lampu kendaraan serta lampu reting. Pada saat terdakwa turun dari atas truk, meluncur sepeda motor Honda Scoopy No. Pol DK W 6052 UC yang dikendarai korban ANDIKA SANDIKARI berboncengan dengan korban PUTU ARIK WIDIASIH dari arah utara ke selatan dan langsung menabrak bak belakang kendaraan truk yang terparkir, yang mengakibatkan kedua korban terjatuh di sisi kanan dan kiri belakang truk dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Bahwa saat kejadian di malam hari dimana kondisi di tempat kejadian gelap minim penerangan lampu jalan. Terdakwa memarkir kendaraan truk Nissan No. Pol DK 8918 CR bukan di lahan parkir, namun di badan jalan dan hampir di tengah As jalan dalam keadaan lampu kendaraan mati, tidak memasang segitiga pengaman, tidak menyalakan lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir, dimana seharusnya terdakwa harus bisa memastikan bahwa saat ia memarkir kendaraan harus benar-benar aman.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban ANDIKA SANDIKARI dan korban PUTU ARIK WIDIASIH meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum :
- Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/210/2024 tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dudut Rustyadi, SpFM, Subsp. EM (K), SH., yaitu dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah pada RSUP Prof. Dr.I.G.N.G. Ngoerah yang melakukan pemeriksaan luar atas jenazah atas nama ANDIKA SANDIKARI pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 02.00 WITA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada jenazah laki-laki berusia sekitar 25 tahun ini ditemukan luka-luka terbuka, luka-luka lecet, dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/211/2024 tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dudut Rustyadi, SpFM, Subsp. EM (K), SH., yaitu dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah pada RSUP Prof. Dr.I.G.N.G. Ngoerah yang melakukan pemeriksaan luar atas jenazah atas nama PUTU ARIK WIDIASIH pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 02.00 WITA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada jenazah perempuan berusia sekitar 26 tahun ini ditemukan luka-luka terbuka, luka-luka lecet, dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------
|