Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
822/Pid.Sus/2024/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH A'an Yonex Fir'man Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 822/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3208/N.1.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A'an Yonex Fir'man[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. : PDM - 467  /DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

A’AN YONEX FIR’MAN

Tempat Lahir

:

Lumajang 

Umur/tanggal Lahir

:

30 Tahun/ 13 September 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Taman Sari Gg. Soka No. 10X Br. Kelan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab, Badung. / RT 002 RW 001 Dsn. Krajan, Ds. Kertosari, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang, Prov. Jawa Timur

Agama

:

Islam 

Pekerjaan

:

swasta (sopir travel).

Pendidikan

:

SLTP .

 

B.  PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

Perpanjangan penangkapan

 

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum.

Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

Perpanjangan penahanan II  oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

 

:

 

:

Sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan tanggal 21 April  2024 ;

Sejak tanggal 21 April 2024 sampai dengan  tanggal 24 April 2024;

Rutan, sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan  tanggal 13 Mei  2024;

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024.

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juli 2024.

 

Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024

Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024.

 

C.  DAKWAAN

 PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa A’AN YONEX FIR’MAN pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 sekitar jam  12.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jl. Griya Anyar Br. Kajeng, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina berat bersih 0,13 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu saksi ASMAYADI, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH. dan saksi I Made Bagus Pramana ,SH., memperoleh informasi bahwa dari  masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya atas informasi tersebut Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga diketahui identitas terdakwa lebih akurat serta kebiasaan kesehariannya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 12.00 Wita, saksi bersama team melihat terdakwa berjalan kaki di Jl. Griya Anyar Br. Kajeng, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian petugas mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi Ade Ruchiyat dan saksi I Made Angga Ariana, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di saku depan celana yang terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah dompet kain warna hitam di dalamya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening  diduga narkotika (shabu), 1 (satu) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) potongan lakban warna merah, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah pipa kaca  dan 1 (satu) buah korek api gas sedangkan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo ditemukan di tangan kanan terdakwa. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk  diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan atau membeli shabu dari SETIAWAN (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa mengubungi SETIAWAN melalui chat WA untuk memesan shabu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya SETIAWAN menyuruh terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke sebuah rekening yang diberikan oleh SETIAWAN melalui chat WA. Beberapa menit kemudian setelah terdakwa mentransfer uang dimaksud, terdakwa mendapat chat WA kembali dari SETIAWAN  berupa google maps dan gambar / photo berisi tanda panah yang menerangkan titik lokasi tempat paketan shabu pesanan terdakwa. kemudian terdakwa mengambilnya sesuai  titik lokasi dimaksud yaitu di daerah Jimabaran Kuta Selatan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu  dimaksud.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 ( satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2024  sebagai berikut :
  • 1 (satu) plastik klip   berisi kristal bening  dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram  dan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab. 553 / NNF / 2024, tanggal 23 April  2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik  Cabang Denpasar menyatakan  bahwa :
  • Barang bukti 3614/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung  sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3615/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

 

 

 

 

A T A U

KEDUA

      --------- Bahwa ia terdakwa A’AN YONEX FIR’MAN pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 sekitar jam  12.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jl. Griya Anyar Br. Kajeng, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Danpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina berat bersih 0,13 gram bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu saksi ASMAYADI, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH. dan saksi I Made Bagus Pramana ,SH., memperoleh informasi bahwa dari  masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya atas informasi tersebut Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga diketahui identitas terdakwa lebih akurat serta kebiasaan kesehariannya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 12.00 Wita, saksi bersama team melihat terdakwa berjalan kaki di Jl. Griya Anyar Br. Kajeng, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian petugas mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi Ade Ruchiyat dan saksi I Made Angga Ariana, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di saku depan celana  yang terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah dompet kain warna hitam di dalamya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening  diduga narkotika (shabu), 1 (satu) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) potongan lakban warna merah, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah pipa kaca  dan 1 (satu) buah korek api gas. HP milik terdakwa ditemukan di tangan kanan terdakwa. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan atau membeli shabu dari SETIAWAN (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa mengubungi SETIAWAN melalui chat WA untuk memesan shabu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya SETIAWAN menyuruh terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke sebuah   rekening yang diberikan oleh SETIAWAN melalui chat WA. Beberapa menit kemudian setelah terdakwa mentransfer uang dimaksud, terdakwa mendapat chat WA kembali dari SETIAWAN  berupa google maps dan gambar / photo berisi tanda panah yang menerangkan titik lokasi tempat paketan shabu pesanan terdakwa. Yang mana kemudian terdakwa mengambilnya sesuai  titik lokasi dimaksud yaitu di daerah Jimabaran Kuta Selatan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu  dimaksud.
  • Bahwa terdakwa menggunakan shabu sejak 1 (satu) tahun yang lalu dimana terdakwa menggunakan sabu dengan cara membakar pipa kaca berisi shabu yang terhubung dengan Bong, lalu asapnya dihisap melalui pipet yang terhubung dengan Bong tersebut yang mana setelah memakai sabu tersebut merasa lebih sehat dan berkonsentrasi dalam melakukan aktivitas. Dan jika tidak mengkonsumsi shabu saksi merasa biasa saja.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Assesmen terpadu atas nama  A’AN Yonex Fir’man tanggal 19 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Dr. RIRIN SRIWIJAYANTI, dimana dalam kesimpulannya menerangkan bahwa terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamina tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamina , tipe pemakaian rekreasional. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh yang bersangkutan disarankan menjalani Rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama 3 bulan di Lembaga Rehabilitasi yang dikelola oleh Pemerintah 
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2024 dimana diperoleh berat bersih 0,13 gram atau berat kotor 0,23 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab. 553 / NNF / 2023 tanggal 23 April 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik  Cabang Denpasar menyatakan  bahwa :
  • Barang bukti 3614/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan  I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •   3615/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya