| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan tidak mentaati Perjanjian utang tanggal 17 Oktober 2025 dan 3 Desember 2025 dan memenuhi surat somasi Penggugat pada tanggal 18 Maret 2026, somasi / peringatan kedua tertanggal 11 April 2026 dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman dari Penggugat sebesar Rp 165.231.443,- + Rp 73.320.000,- + Rp 71.545.148,- = Rp 310.096.591,- (tiga ratus sepuluh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar SEKALIGUS DAN SEKETIKA kerugian nyata, biaya dan bunga yang kepada Para Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu :
- Kerugian material berupa kerugian nyata yang diderita Penggugat uang yang masih di pinjam oleh Tergugat sebesar Rp 165.231.443,- + Rp 73.320.000,- + Rp 71.545.148,- = Rp 310.096.591,- (tiga ratus sepuluh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah)
- Kerugian materiil berupa kerugian bunga yang diderita oleh Penggugat, apabila Penggugat mendeposito kan uang sebesar Rp.310.096.591,- pada bank maka Penggugat akan mendapat bunga sebesar 0,6 % pertahun dengan rincian : Rp.310.096.591,- x 0,6% / 1 tahun x 1 tahun = Rp. 18.605.800,- (delapan belas juta enam ratus lima ribu delapan ratus rupiah);
- Kerugian inmateriil berupa guncangan hati Penggugat dan Kehilangan Kenikmatan Hidup, karena uang yang seharusnya menjadi bekal Penggugat dan tabungan hari tua Penggugat tidak segera dikembalikan oleh Para Tergugat yang mana dapat dinilai dengan uang sejumlah Rp.100.000.000,- Sehingga total kerugian materiil dan inmateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 410.096.591,- (empat ratus ratus sepuluh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
- dst....
|