Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
KEJAKSAAN TINGGI BALI
|
|
|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
|
|
JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG
|
|
|
|
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/BDG/EOH/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAMMAD USMAN KHOLILI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3508101507980006
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lumajang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 15 Juli 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Biting II, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur (sesuai KTP), alamat tempat tinggal sementara di Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 2
|
- STATUS PENAHANAN
|
Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 24 bulan November tahun 2024
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 November 2024 s/d tanggal 18 Desember 2024
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d tanggal 27 Januari 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d tanggal 08 Februari 2025
|
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD USMAN KHOLILI pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 10.06 wita sampai dengan tanggal 27 November tahun 2024 sekitar pukul 14.41 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gudang atau Kantor Alex Villa Group yang beralamat di Jalan Subak Kalampuak, Br. Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang merupakan pekerja proyek yang bekerja dibawah Kantor Alex Villa Group dan terdakwa mengetahui bahwa Kantor Alex Villa Group memiliki stok kabel listrik yang disimpan di gudang yang bertempat di bagian Kantor Alex Villa Group yang beralamat di Jalan Subak Kalampuak, Br. Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Selanjutnya karena membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutang serta biaya hidup timbullah niat jahat dari terdakwa untuk mengambil tanpa ijin stok kabel listrik milik Kantor Alex Villa Group tersebut untuk terdakwa jual.
- Bahwa pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 10.06 wita terdakwa datang ke bagian gudang dan bertemu dengan saksi USMAN ANDIKA yang merupakan security atau satpam yang bertugas jaga. Kemudian kepada saksi USMAN ANDIKA, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh tim elektrikal untuk mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang penyimpanan milik Kantor Alex Villa Group. Kemudian atas suruhan saksi USMAN ANDIKA, terdakwa menulis nama terdakwa dan barang yang terdakwa ambil di buku mutase gudang dan terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana milik Kantor Alex Villa Group. Selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana tersebut dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal.
- Bahwa pada tanggal 06 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.43 wita terdakwa datang lagi ke gudang dengan tujuan mengambil kabel listrik milik Kantor Alex Villa Group. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi USMAN ANDIKA tujuan terdakwa mau mengambil kabel listrik atas suruhan tim elektrikal dan terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang penyimpanan milik Kantor Alex Villa Group tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana tersebut dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal.
- Bahwa pada tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.43 wita terdakwa kembali ke gudang dan bertemu dengan saksi USMAN ANDIKA dan terdakwa juga mengatakan disuruh oleh tim elektrikal untuk mengambil kabel listrik. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel lalu menjual kabel tersebut dengan harga Rp. Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal.
- Bahwa pada tanggal 11 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.50 wita terdakwa juga mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang milik Kantor Alex Villa Group dan selanjutnya terdakwa menjual kabel tersebut dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 23 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.50 wita terdakwa ke gudang milik Kantor Alex Villa Group dan mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dan terdakwa jual dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terakhir pada tanggal 27 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.41 wita terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang milik Kantor Alex Villa Group dan terhadap 2 kebal roll tersebut terdakwa belum sempat menjualnya.
- Bahwa terdakwa menjual total 10 (sepuluh) kabel NYM merek Extrana milik Kantor Alex Villa Group dengan total hasil penjualan adalah sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk bayar hutang dan membeli handphone.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil total 12 kabel listrik milik Kantor Alex Villa Group dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Kantor Alex Villa Group atau saksi RAHMAD BHAKTI SETYAWAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian terhadap Kantor Alex Villa Group kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 24 Januari 2025
Penuntut Umum
L.P. Suci Arini , S.H.
Ajun Jaksa Madya/ Nip. 19950719 202012 2 022
|