| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps | Ben Imaka Syukur | PT Dentes Paramitra Jaya | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum dan Mewajibkan Tergugat untuk membayarkan: Uang Ganti Rugi Hak Ganti Rugi untuk sisa masa kontrak 9 (Sembilan) bulan, terhitung dari 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025, sebesar Rp 11.000.000 x 9 bulan = Rp 99.000.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai ketentuan Pasal 62 Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat, dan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aqua et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
