Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, yaitu Perjanjian Jasa Pengalihdayaan tertanggal 30 November 2022;
- Menyatakan sah dan mengikat invoice yang telah dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut:
Nomor Invoice
|
Tanggal Invoice
|
Jumlah Tagihan
|
INV-10936
|
28 Oktober 2024
|
Rp11.932.500
|
INV-11308
|
20 November 2024
|
Rp8.325.000
|
INV-11614
|
28 November 2024
|
Rp11.932.500
|
INV-11984
|
28 Desember 2024
|
Rp11.932.500
|
INV-12262
|
28 Januari 2025
|
Rp11.932.500
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat karena tidak melakukan pembayaran atas Biaya Bulanan untuk bulan Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025, serta Biaya Layanan Tambahan tahap kedua dengan total sebesar Rp56.055.000,- (lima puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp62.315.400 (enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar sebesar Rp252.500,- (dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal Gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (iut verbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; dan
- Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|