Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
572/Pdt.P/2024/PN Dps NI NYOMAN MOHENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 572/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI NYOMAN MOHENI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PUTU HENDRAWAN, S.H.NI NYOMAN MOHENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------
  • Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ibu Kandung untuk menjalankan kekuasaan sebagai ibu orang tua untuk dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama NI AYU KADEK SYAMA BIHARI, Perempuan, lahir di Mangupura, tanggal 01 Agustus 2010 untuk melakukan perbuatan hukum Menjual/Mengalihkan dan Keperdataan lainnya di Notaris/PPAT utamanya yang berkaitan dengan proses Pembagian Harta bersama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB : 22.03.000004735.0/Canggu,  Luas 2.870 m2, terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tercatat atas nama : I GAGUS SWETA, I GAGUS PUTU YOGI SWARA WEDA, NI AYU KADEK SYAMA BIHARI.-------------------------------------------------------------------------------------
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;-------------

Atau;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak