Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1033/Pid.B/2024/PN Dps I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H DEFRI REINALDO THOBIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1033/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4063/N.1.10.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRI REINALDO THOBIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

                  Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”            

                                                                                                                                               P-29    

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-593/DENPA.OHD/10/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama Lengkap

:

DEFRI REINALDO THOBIAS

Tempat lahir

:

Kupang

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 26 Desember 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Karangsari IV No. 2A Desa/Kel. Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar/ Alamat KTP MokdaleRT/RW 017/005 Desa Mokdale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

II.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN   :

  1. Penangkapan : tanggal 10 Agustus 2024 s/d tanggal 11 Agustus 2024
  2. Penahanan     :                                 
  • Oleh penyidik Poresta Denpasar ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 11 Agustus 2024 s/d Tgl. 30 Agustus 2024
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum  sejak Tgl. 31 Agustus 2024 s/d Tgl. 09 Oktober 2024
  • Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 09  Oktober 2024 s/d Tgl. 28 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN  :

------  Bahwa terdakwa DEFRI REINALDO THOBIAS  pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024  sekira pukul 08.30 Wita dan pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Mei dan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Karangsari IV No. 2 Desa/ Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan   terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 terdakwa bangun pagi sekira pukul 08.00 Wita langsung menuju ke kamar mandi namun pada saat itu kamar mandi di kost-kostan tersebut sedang digunakan oleh saksi korban GALANG PRIO PAMBUDI, kemudian terdakwa pergi ke balkon kost yang dimana pada saat terdakwa menuju balkon kost tersebut terdakwa melihat pintu kamar kost saksi korban GALANG PRIO PAMBUDI sedang terbuka sedikit, setelah itu terdakwa masuk ke dalam  kamar kost saksi korban GALANG PRIO PAMBUDI dan terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A71 warna Grey dengan nomor Imei 1 : 354915110517399, Imei 2 : 354916110617397 yang berada di atas tempat tidur kamar kos saksi korban lalu terdakwa ambil HP tersebut dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa membawa HP tersebut ke kamar kost milik terdakwa kemudian terdakwa letakkan dalam tas belanja berwarna hitam di belakang pintu kamar kostnya, dan setelah itu tersangka kembali istirahat di kamar kost terdakwa
  • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2024 ketika terdakwa pulang kerja sekitar pukul 23.45 Wita dan ketika terdakwa menuju kamar kosnya terdakwa melihat saksi korban GALANG PRIO PAMBUDI dan satu orang temannya keluar dari kamar kost saksi korban,  kemudian terdakwa masuk ke dalam  kamar kost saksi korban dimana pintu kamarnya tertutup namun tidak dikunci, lalu terdakwa menemukan beberapa kotak plastik dalam keadaan tertumpuk di sebelah kiri tempat tidur kamar kost saksi korban lalu terdakwa melihat kotak plastik paling atas yang berwarna coklat lalu terdakwa buka yang isinya 1 (satu) unit Kamera Canon E05 M.6 kemudian terdakwa mengambil kamera tersebut lalu tanpa  seijin pemiliknya terdakwa membawa kamera tersebut kedalam kamar kost milik terdakwa serta terdakwa menyimpan kamera tersebut di bawah kolong tempat tidur kamar kost milik terdakwa
  • Bahwa akibat dari perbuatan  terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah)

-------- Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64  Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                 Denpasar, 18 Oktober 2024

                                                                                                 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                        I GUSTI LANANG SUYADNYANA, SH.

                                                                                         Jaksa Madya/NIP.19731027 199903 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya