Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Wayan Haukayana
2.Ratna Dwi Nurlita
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Haukayana
2Ratna Dwi Nurlita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I Wayan Haukayana dengan Ratna Dwi Nurlita yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Tegallinggah, Kota Amlapura, Kecamatan Karangasem pada tanggal 12 Januari 2022.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Wayan Haukayana dengan Ratna Dwi Nurlita kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak