Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
4.ELIANA DAMAYANTI, S.H
5.I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, SH
7.PRISMA ADHANIA WULANDARI, S.H., M.H
1.I WAYAN SUKARMA
2.DRS. I MADE WIDIARTA
3.I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA
4.I NYOMAN DUANTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-396/N.1.17/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2ELIANA DAMAYANTI, S.H
3I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, SH
4PRISMA ADHANIA WULANDARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUKARMA[Penahanan]
2DRS. I MADE WIDIARTA[Penahanan]
3I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA[Penahanan]
4I NYOMAN DUANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I I WAYAN SUKARMA selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sejak Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Team Pengurus UEP Nomor 02/BKS.LPD/IV-2014 Tanggal 05 April 2014 bersama-sama dengan Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA  selaku Bendahara Pengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sejak Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Team Pengurus UEP Nomor 02/BKS.LPD/IV-2014 Tanggal 05 April 2014 dan selaku Kepala LPD Desa Adat Mandung sejak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2023 berdasarkan Surat Pengukuhan Bupati Tabanan Nomor 78 Tahun 2009, Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Meliling sejak Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 342 Tahun 2008 Tanggal 24 November 2008 dan Terdakwa IV Drs. I MADE WIDIARTA selaku Ketua Badan Kordinasi Kecamatan (BKK) Sadhu Winangun Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Se-Kecamatan Kerambitan Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016. Sekira pada Bulan Januari Tahun 2016, kemudian pada Bulan September Tahun 2019 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2004 pemerintah menyalurkan dana untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang bersumber dari APBN senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) terhadap masing-masing kecamatan. Dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dipergunakan untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan kegiatan fisik. Pada tahun 2004, untuk Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) memperoleh dana senilai Rp. 535.489.447,- (lima ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) yang di tetapkan besarannya untuk masing-masing LPD di Kecamatan Kerambitan, diantaranya sebagai berikut:
    1. LPD Batuaji menerima sebesar Rp. 38.210.528,-
    2. LPD Kesiut menerima sebesar 35.200.000,-
    3. LPD Timpag menerima sebesar Rp. 40.526.312,-
    4. LPD Sembung Gede menerima sebesar Rp. 40.526.316,-
    5. LPD Meliling menerima sebesar Rp. 33.684.210,-
    6. LPD Kerambitan menerima sebesar Rp. 33.684.210,-
    7. LPD Baturiti menerima sebesar Rp. 38.789.471,-
    8. LPD Kukuh menerima sebesar Rp. 13.684.210,-
    9. LPD Tista menerima sebesar Rp. 35.789.470,-
    10. LPD Belumbang menerima sebesar Rp. 27.368.419,-
    11. LPD Tibubiu menerima sebesar Rp. 36.842.103,-
    12. LPD Kelating menerima sebesar Rp. 38.789.470,-
    13. LPD Penarukan menerima sebesar Rp. 39.947.365,-
    14. LPD Pangkung Karung menerima sebesar Rp.35.578.945,-
    15. LPD Samsam menerima sebesar Rp. 46.868.418,-
  • Bahwa ditahun 2005 berdasarkan Surat Penetapan Camat Kerambitan tanggal 11 Mei 2005 kecamatan Kerambitan memperoleh dana senilai Rp. 260.351.600,- (Dua ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah rupiah) untuk program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan kepada LPD-LPD, diantaranya:
  1. LPD Batuaji menerima sebesar Rp. 3.157.850,-
  2. LPD Timpag menerima sebesar Rp. 36.842.000,-
  3. LPD Sembung Gede menerima sebesar Rp. 15.789.350,-
  4. LPD Meliling menerima sebesar Rp. 21.052.600,-
  5. LPD Kerambitan menerima sebesar Rp. 10.526.250,-
  6. LPD Baturiti menerima sebesar Rp. 5.263.100,-
  7. LPD Kukuh menerima sebesar Rp. 13.684.150,-
  8. LPD Tista menerima sebesar Rp. 35.789.400,-
  9. LPD Belumbang menerima sebesar Rp. 27.368.400,-
  10. LPD Tibubiu menerima sebesar Rp. 36.842.050,-
  11. LPD Kelating menerima sebesar Rp. 18.457.550,-
  12. LPD Pangkung Karung menerima sebesar Rp. 35.578.900,-

Sehingga jumlah dana PPK dikelola untuk program UEP tahun 2004 dan tahun 2005 sebesar Rp. 795.841.047,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat puluh tujuh rupiah) dan setelah dipotong dana Operasional UPK (unit pengelola kegiatan) sebesar 5% sehingga jumlah dana yang langsung dikelola oleh pengurus UEP sebesar Rp. 756.049.700,- (tujuh ratus lima puluh enam juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).

  • Bahwa terhadap penyaluran Dana untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK) ditetapkan pengurus yang ditugaskan untuk mengelola dana UEP berdasarkan Surat Keputusan Team Pengurus UEP Nomor 02/BKS.LPD/IV-2014 Tanggal 05 April 2014 dengan kepengurusan sebagai berikut :

•    Ketua              : I Wayan Sukarma (Terdakwa I)

•    Sekretaris        : I Nyoman Remita

•    Bendahara       : I Nyoman Edi Arta Sanjaya (Terdakwa II)

  • Bahwa berdasarkan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 angka II Uraian Tugas Unit Pengelola Dana Bergulir UEP pada point 2.2 Tentang Tugas Khusus Pengelola Dana Bergulir UEP , yang pada pokoknya tugas Terdakwa I I WAYAN SUKARMA selaku Ketua UEP sebagai berikut: -------------------------------------------------
  1. Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing pengelola;
  2. Memimpin rapat/pertemuan;
  3. Pengendalian organisasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengelolaan kegiatan dan keuangan;
  4. Menyetujui atau menolak pengajuan dana baik dari sekretaris maupun bendahara;
  5. Menandatangani surat-surat laporan, pencairan dari bank, pembukaan rekening, pencairan ke LPD, kuitansi-kuitansi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen rekening tabungan Dana Bergulir UEP;
  6. Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan pihak terkait;
  7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada forum LPD Kecamatan.
  • Bahwa berdasarkan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 angka II Uraian Tugas Unit Pengelola Dana Bergulir UEP pada point 2.2 Tentang Tugas Khusus Pengelola Dana Bergulir UEP , yang pada pokoknya tugas Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA selaku Bendahara UEP sebagai berikut: ------------------------------
  1. Memegang semua rekening bank dana bergulir UEP;
  2. Memegang uang kas dana bergulir UEP yang ada di Pengelola Dana Bergulir UEP;
  3. Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua;
  4. Melakukan penyetoran dan penarikan rekening atas persetujuan ketua;
  5. Mencatat setiap transaksi keuangan pada administrasi keuangan;
  6. Menyiapkan data dan informasi perkembangan keuangan;
  7. Membuat laporan keuangan secara berkala;
  8. Bersama ketua dan sekretaris menyusun perencanaan keuangan dan anggaran;
  9. Melakukan penagihan pengembalian dana UEP sesuai rencana angsuran LPD.
  • Bahwa selain sebagai Bendahara UEP, sejak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2023 Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA juga menjabat sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Mandung. Dalam jabatan tersebut Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA mempunyai tugas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Tabanan Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkerditan Desa, Desa Pakraman Mandung Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan yakni sebagai berikut:
  1. Mengkordinir pengelola Lembaga Perkreditan Desa;
  2. Bertanggung jawab ke dalam dan ke luar atas perkembangan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa;
  3. Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah pihak ke tiga;
  4. Menyusun Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja (RAPBD);
  5. Menentukan kebijaksanaan operasional LPD; dan
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 342 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Meliling Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA selaku Kepala LPD Desa Pakraman Meliling memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Melaksanakan jalannya Lembaga Perkreditan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang digariskan oleh tim Pembina Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten;
  2. Setiap bulan menyampaikan laporan tentang kegiatan, perkembangan dan likuiditas LPD dan laporan tingkat kesehatan setiap 3 bulan;
  3. Laporan yang dimaksud pada ayat a dan b diatas disampaikan kepada:
    1. Badan pengawas LPD;
    2. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Tabanan;
    3. Pembina Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten (PLPDK) Kabupaten Tabanan;
    4. Prajuru Desa Pakraman.
  • Bahwa berdasarkan surat nomor 817/MENKOKESRA/I/2014 Tanggal 31 Januari 2014 Perihal Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri Tentang 3 (tiga) pilihan bentuk Badan Hukum Pengelolaan DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH), Perseroan Terbatas, sehingga berdasarkan Berita Acara Musyawarah Kecamatan Kerambitan yang diselenggarakan Tanggal 28 Desember 2016 yang salah satunya disepakati tentang struktur kelembagaan DAPM yakni Terdakwa IV Drs. I MADE WIDIARTA menjabat selaku Ketua Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) sampai dengan Tahun 2022.
  • Bahwa terhadap Perguliran dana UEP dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP yang ditetapkan Tahun 2003 diuraikan sebagai berikut:
  • Dalam BAB II Ketentuan-Ketentuan Dasar, yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan UEP di Bali adalah sebagai berikut:

2.1 Seleksi LPD

  1. Seleksi bagi LPD yang layak menjadi calon partisipan PPK dilakukan oleh pembina LPD, yakni Bank BPD dan Pembina LPD tingkat kecamatan. Hasil seleksi  LPD dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan Form I-LPD.
  2. Hasil seleksi LPD disampaikan kepada MAD I untuk memperoleh keputusan LPD-LPD yang layak menjadi partisipan PPK.

2.2 Kelayakan LPD, untuk menjadi partisipan PPK, maka LPD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kinerja LPD termasuk kategori minimal cukup sehat.
  2. Membutuhkan tambahan modal usaha.
  3. Bersedia mentaati ketentuan-ketentuan PPK

Adapun ketentuan-ketentuan yang dimaksud meliputi:

  1. Melaporkan perkembangan LPD secara rutin ke PPK.
  2. Mempertanggung jawabkan penggunaan dana UEP secara berkala.
  3. Bersedia dipantau.
  4. Bersedia di audit.

2.3 Prinsip pendanaan bagi LPD

  1. Penambahan modal UEP bagi LPD didasari atas keputusan MAD.
  2. Besarnya dana UEP tergantung dari kebutuhan LPD, atas dasar keputusan MAD yang mengacu kepada hasil tim verifikasi, maksimum 100?ri modal sendiri LPD.
  3. Penambahan modal bagi LPD merupakan dana yang dihibahkan kepada LPD se- Kecamatan, namun demikian, dana hibah tersebut dapat ditarik kembali apabila:
  1. Penggunaan dana tidak sesuai dengan perjanjian
  2. Kinerja LPD mengalami:
  1. Penurunan kategori menjadi kurang/tidak sehat.
  2. Mengalami kerugian secara finansial.
  3. Organisasi tidak berjalan.
  4. Administrasi tidak dilaksanakan secara tertib.
  1. LPD wajib mempertanggung jawabkan kondisi keuangan yang ada kepada Musyawarah Desa dan MAD.

2.4 Tambahan pembahasan dan keputusan pada Musyawarah Desa dan Antar Desa

Pembahasan dan keputusan pada Musyawarah Antar Desa dan Musyawarah Desa, tetap mengacu kepada PTO yang sudah ada, dengan tambahan kegiatan dan hasil yang diharapkan sebagai berikut:

  1. Musyawarah antar desa I (MAD I),
  1. Sosialisasi ketentuan khusus pelaksanaan UEP di Bali
  2. Memutuskan LPD yang layak sebagai calon partisipan PPK
  3. Membahas dan memutuskan prosedur perguliran dana dan ketentuan lokal lainnya.
  1. Musyawarah Desa I (MUSDES I)
  1. Sosialisasi ketentuan khusus pelaksanaan UEP di Bali.
  2. LPD yang layak, diikutsertakan dalam MUSDES I
  1. Musyawarah Desa II (MUSDES II)
  1. LPD yang telah menyusun proposal UEP, mempresentasikan usulan kegiatannya, untuk dibahas dengan usulan kegiatan lainnya
  2. Jika kegiatan UEP disetujui, usulan LPD ditetapkan sebagai usulan Desa.
  1. Musyawarah Antar Desa II (MAD II)
  1. Usulan kegiatan UEP dari LPD ikut serta dikompetisikan dengan usulan-usulan kegiatan lainnya.
  1. Musyawarah Antar Desa III (MAD III)
  1. Keputusan persetujuan usulan LPD
  • Dalam BAB III Pelaksanaan Program

3.2 Tahap Pelaksanaan.

3.2.1 Pengajuan proposal pendanaan

  1. Setelah sosialisasi PPK di tingkat Desa dalam MUSDES I, dan kesiapan pelaku PPK di tingkat Desa, maka LPD memutuskan keikutsertaannya dalam PPK, dengan mengisi surat pernyataan kesanggupan yang dituangkan dalam form III-LPD.
  2. LPD menyusun permohonan dana dengan menggunakan dana form IV-LPD dilampiri dengan rencana usaha dengan menggunakan form V-LPD, usulan tersebut meliputi informasi antara lain:
  1. Jumlah dana yang dimohon.
  2. Rencana penggunaan dana, yakni untuk kegiatan UEP dan penyediaan likwiditas.
  3. Keadaan keuangan saat ini.
  4. Proyeksi keuangan LPD setelah memperoleh dana.
  1. Dalam menyusun rencana usaha dan pengusulan dana, LPD selain di dampingi oleh Forum Desa (FD) dan Forum Kecamatan (FK) juga didampingi oleh Pembina LPD tingkat kecamatan dan Badan Kerjasama LPD (BKS). Untuk ini petunjuk rencana usaha dan permohonan dana PPK, terlampir form IV dan form V.
  2. Rencana kegiatan dan permohonan penjaman selanjutnya dibahas dalam musyawarah Desa kedua untuk memutuskan usulan desa, selanjutnya usulan desa tersebut disampaikan ke tingkat kecamatan.

3.2.2 Verifikasi

  1. Setelah usulan LPD-LPD diterima di Kecamatan, selanjutnya di nilai oleh tim verifikasi, khusus penilaian terhadap usulan kegiatan UEP, tim verifikasi harus melibatkan pembina LPD, tingkat kecamatan (PLPDK) serta Badan Kerjasama LPD (BKS), Verifikasi dilakukan dengan menggunakan form VI-LPD.
  2. Hasil penilaian beserta rekomendasi tim verifikasi selanjutnya disampikan dalam Musyawarah Antar Desa kedua (MAD II), sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan penyusunan ranking usulan kegiatan.

3.2.3 Keputusan Pendanaan

  1. MAD II meranking usulan kegiatan, yang menjadi prioritas untuk didanai, yang didasarkan atas rekomendasi dari tim verifikasi.
  2. Usulan pendanaan LPD yang mendapat prioritas didanai pada MAD II, disampaikan kepada LPD bersangkutan untuk penyempurnaan usulan baik menyangkut rencana usaha, nilai dana dibutuhkan maupun kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Selanjutnya usulan-usulan LPD yang menjadi prioritas dan usulannya telah disempurnakan disampaikan pada MAD III untuk memperoleh keputusan pendanaan PPK.

3.2.4 Pencairan Dana

  1. Usulan desa yang telah ditetapkan dalam MAD III, diproses untuk didanai oleh PPK.
  2. Sebelum pencairan dana, persiapan yang perlu dilakukan oleh:
  1. UPK melakukan persiapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan proses pencairan dana yang berlaku.
  2. LPD melakukan persiapan, meliputi persiapan penyaluran dana kepada penerima manfaat (pelaku UEP), sosialisasi ketentuan-ketentuan perkreditan sesuai yang berlaku di LPD bersangkutan dan administrasi lainnya.
  1. Dana dicairkan oleh KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) melalui rekening kolektif BPPK di Kecamatan, selanjutnya disalurkan kepada LPD melalui UPK, dan diketahui oleh tim pengelola kegiatan (TPK) di Desa bersangkutan.
  2. LPD selanjutnya menyalurkan dana UEP kepada nasabah sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku di LPD bersangkutan.
  3. Pada saat pencairan dana, UPK dan pengurus LPD yang menerima dana, menandatangani surat-surat perjanjian.

3.2.5 Pengembalian Dana

  1. Pengembalian dana bergulir beserta jasa pinjamannya dibayarkan oleh nasabah/masyarakat desa kepada LPD, selanjutnya LPD menggulirkan lagi kepada anggotanya yang lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPD
  2. Dana PPK yang ditarik/dikembalikan ke UPK, karena LPD mengalami penurunan kerja-kinerja sesuai dengan Bab II Pasal 3, akan digulirkan oleh UPK kepada LPD lain sesuai dengan keputusan MAD.
  • Bahwa Pengelolaan dana UEP berdasarkan Memorandum Nomor 223/RMU-XV/VI/PPK2/2004 Tentang Ketentuan Perguliran Dana UEP yang menyatakan pelaksanaan kegiatan UEP di Propinsi Bali dan NTB harus mengacu kepada PTO khusus dan dalam pelestarian perguliran dana UEP mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengelolaan dana UEP dilaksanakan oleh LPD/LKM;
  2. Pengelolaan dana bergulir UEP sepenuhnya dilaksanak oleh LPD/LKM se Kecamatan.

Sehingga perguliran Dana UEP mulai dari pengajuan Dana kepada Pengurus UEP sampai dengan penyaluran dana kepada LPD – LPD yang mengajukan proposal sepenuhnya dilaksanakan oleh LPD yang bersangkutan.

  • Bahwa selain Petunjuk Teknis tentang pelaksanaan kegiatan UEP Tahun 2003, perguliran dana UEP mempedomani Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 yang menguraikan:
  1. TATA CARA PERGULIRAN DANA UEP
  1. BAB I

PERSYARATAN PEMOHON DAN TATA CARA PERMOHONAN DANA

  • Pasal 1, kelayakan LPD partisipan Perguliran UEP

LPD yang berhak menjadi partisipan perguliran Dana UEP adalah:

  1. Kinerja LPD termasuk minimal cukup sehat
  2. Membutuhkan tambahan modal
  3. Bersedia mentaati ketentuan/Aturan Dana Bergulir UEP yang meliputi:
  1. Melaporkan penggunaan dana Bergulir UEP secara berkala kepada pengelola
  2. Mempertanggungjawabkan penggunaan Dana UEP secara berkala dan sesuai dengan permohonannya (sesuai dengan daftar pemanfaat yang telah dicantumkan dalam permohonan)
  3. Bersedia di pantau bersedia di audit bila ditemukan permasalahan/penyimpangan
  • Pasal 2,  Prinsip pendanaan bagi LPD

Ayat (1)

Prinsip pendanaan bagi LPD merupakan penambahan modal usaha bagi LPD sehingga LPD dapat memperluas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja LPD terutama masyarakat miskin yang mengalami kesulitan permodalan untuk mengembangkan usahanya.

Ayat (2)

Besarnya pendanaan usaha LPD tergantung dari permohonan LPD, serta rekomendasi Tim Verifikasi, maksimum 100?ri modal sendiri LPD.

Ayat (3) 

LPD bertanggungjawab atas kelancaran pengembalian dana bergulir UEP (tidak dibenarkan LPD tidak membayar angsuran baik pokok maupun bunga dengan alasan masyarakat pemanfaat belum membayar angsuran kepada LPD)

 

  • Pasal 3, Prosedur pengajuan pendanaan LPD.

Mengisi formulir pendanaan Usaha LPD yang telah disediakan oleh Pengelola Dana Bergulir UEP dengan dilampiri:

  1. Fotocopy KTP Pemohon (Ketua LPD dan Bendesa Adat)
  2. Rencana usaha LPD
  3. Neraca percobaan, neraca dan perhitungan Rugi Laba terakhir dan periode tahun lalu.
  4. Surat keterangan Kesehatan LPD dari PLPDK.
  5. Surat pernyataan kesanggupan menataati ketentuan/aturan Perguliran UEP dan Kesanggupan akan membayar kembali pinjaman dari Ketua LPD dan Bendesa Adat.
  6. Surat kuasa pemindah bukuan tabungan LPD kepada ke rekening Pengelola Dana Bergulir UEP di BPD Bali.
  7. Rencana angsuran.
  8. Daftar nama calon pemanfaat kredit UEP.
  9. Fotocopy rekening tabungan LPD di BPD Bali.
  10. Surat Permohonan Dana diketahui oleh Kepala Desa.
  • Pasal 4, Verifikasi permohonan Pendanaan LPD

Verifikasi kelayakan permohonan pendanaan LPD akan dilaksanakan oleh Pembina LPD dan Pengelola Dana Bergulir UEP Kecamatan.

  • Pasal 5, Keputusan pendanaan Usaha LPD.

Ayat (1)

Keputusan besarnya pendanaan usaha LPD berdasarkan rekomendasi dari hasil Tim Verifikasi, maksimum 100?ri modal sendiri LPD.

Ayat (2)

Urutan prioritas pendanaan Usaha LPD berdasarkan atas pengajuan permohonan dan kelengkapan permohonan Usaha LPD berdasarkan atas pengajuan permohonan pertama serta lengkap, maka LPD tersebut akan mendapat prioritas pertama untuk didanai dan seterusnya berdasarkan tanggal pengajuan permohonan.

  • Pasal 6,  Akad Kredit dan Pencairan

Ayat (1)

Surat perjanjian kredit ditandatangani Ketua LPD, Bendesa Adat dan Ketua Pengelola Dana Bergulir UEP dengan Materai Rp. 6.000,- yang dibebankan kepada LPD pemohon

Ayat (2)

Pencairan dana UEP kepada LPD akan dilaksanakn dengan cara mentransfer langsung dari rekening Pengelola Dana Bergulir UEP ke rekening LPD setelah surat perjanjian ditandatangani.

Ayat (3)

Bukti transfer asli disimpan oleh Pengelola UEP fotocopynya diserahkan pada LPD

  • Pasal 7, Pengembalian pinjaman

Ayat (1)

Cara membayar pinjaman oleh LPD dapat dilakukan dengan cara mentransfer langsung sejumlah dana (sesuai rencana angsuran) ke rekening Pengelola Dana Bergulir UEP, atau dengan membayar tunai kepada Pengelola Dana Bergulir UEP

Ayat (2)

Bukti transfer asli disimpan oleh LPD, fotocopynya diserahkan pada pengelola dana bergulir UEP

  1. BAB II

KETENTUAN PINJAMAN

  • Pasal 8, plafon maksimum pinjaman.

Besarnya pinjaman/pendanaan usaha LPD mengacu pada rekomendasi hasil tim verifikasi, maksimum 100?ri modal sendiri LPD.

  • Pasal 9, Jangka waktu dan Bunga Pinjaman

Jangka waktu pinjaman dana bergulir UEP oleh LPD maksimum 24 bulan dengan bunga 6% tetap pertahun atau 1 % menurun perbualan.

  • Pasal 10, Biaya administrasi pinjaman

Atas pinjaman LPD tersebut tidak dikenakan biaya administrasi

  • Pasal 11, sistem angsuran dan perguliran

Ayat (1)

Angsuran pokok LPD dibayar setiap tiga bulan (tri wulan), sedangkan pembayaran bunga dibayar setiap bulan.

Ayat (2)

Bagi LPD yang mendapat dana Bergulir UEP dan sudah mengembalikan sebesar 50?ri besarnya pinjaman, maka LPD tersebut dapat mengajukan kembali permohonan dana dengan pemanfaatan yang berbeda

  1. BAB III

SANGSI dan DENDA

  • Pasal 12, Sangsi bagi LPD Peminjam

Ayat (1)

Perguliran dana UEP tidak akan diberikan kepada LPD yang bermasalah, diantaranya:

  1. Mengalami tunggakan pengembalian pinjaman lebih dari 3 (tiga) kali serta pelunasan pinjamannya tidak tepat waktu
  2. Mengalami penurunan kategori kesehatan LPD
  3. LPD mengalami kerugian secara finansial
  4. Organisasi di LPD tidak berjalan
  5. Administrasi di LPD tidak dilaksanakan secara tertib
  6. Melanggar ketentuan/aturan yang telah disepakati

Ayat (2)

Bagi LPD yang sudah mendapatkan dana bergulir UEP, namun setelah berjalan ternyata permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan maka untuk pengajuan permohonan berikutnya tidak akan dilayani, sedangkan untuk dana yang telah diserahkan kepada LPD, tetap menjadi tanggung jawab LPD tersebut sampai batas waktu jatuh tempo harus dilunasi.

Ayat (3)

Bagi LPD yang mengalami tunggakan pengembalian dana bergulir akan diberikan peringatan sebanyak 3 tahap/kali dengan tenggang waktu peringatan satu minggu oleh Pengelola Dana Bergulir UEP. Apabila sampai batas akhir peringatan ketiga tidak ada penyelesaian yang berarti, maka LPD tersebut akan dikenai sangsi:

  1. Sita aset LPD
  2. LPD dituntut secara hukum yang berlaku
  3. Tidak diperkenankan memanfaatkan dana bergulir UEP sampai menyelesaikan segala permasalahannya serta kinerjanya dianggap sudah baik.
  • Pasal 13, Denda

Ayat (1)

Bagi LPD yang mengalami tunggakan/keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda atas keterlambatan sebesar 5?ri besarnya kewajiban yang tertunggak

Ayat (2)

Pembayaran dianggap menunggak bila pembayaran angsuran baik pokok atau bunga pinjaman dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman

  • Bahwa pada Bulan Januari Tahun 2016 saksi I KETUT BUDA ARYANA selaku Kepala LPD Desa Adat Belumbang mengajukan permohonan Proposal dana UEP kepada pengelola dana UEP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun syarat wajib bagi LPD yang ingin mengajukan Proposal dana UEP tidak dipenuhi oleh saksi I KETUT BUDA ARYANA  selaku Kepala LPD Desa Adat Belumbang, yakni Form I-LPD berupa Berita Acara Hasil Seleksi LPD sebagai Calon Partisipan PPK yang menjelaskan Perincian LPD kategori sehat dan cukup sehat. Sebagaimana Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 yang menerangkan :
  • Dalam BAB II Ketentuan-Ketentuan Dasar, yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan UEP di Bali adalah sebagai berikut:

2.1 Seleksi LPD

  1. Seleksi bagi LPD yang layak menjadi calon partisipan PPK dilakukan oleh pembina LPD, yakni Bank BPD dan Pembina LPD tingkat kecamatan. Hasil seleksi  LPD dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan Form I-LPD.
  2. Hasil seleksi LPD disampaikan kepada MAD I untuk memperoleh keputusan LPD-LPD yang layak menjadi partisipan PPK.

2.2 Kelayakan LPD, untuk menjadi partisipan PPK, maka LPD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kinerja LPD termasuk kategori minimal cukup sehat.
  • Dalam BAB III Pelaksanaan Program, 3.2.2 Verifikasi,
  1. Setelah usulan LPD-LPD diterima di Kecamatan, selanjutnya di nilai oleh tim verifikasi, khusus penilaian terhadap usulan kegiatan UEP, tim verifikasi harus melibatkan pembina LPD, tingkat kecamatan (PLPDK) serta Badan Kerjasama LPD (BKS), Verifikasi dilakukan dengan menggunakan form VI-LPD.
  • Dan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010  yang menerangkan:
  • Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 yang menguraikan:
  1. TATA CARA PERGULIRAN DANA UEP

BAB I

PERSYARATAN PEMOHON DAN TATA CARA PERMOHONAN DANA

Pasal 1, kelayakan LPD partisipan Perguliran UEP

LPD yang berhak menjadi partisipan perguliran Dana UEP adalah:

  1. Kinerja LPD termasuk minimal cukup sehat

 

  • Bahwa saksi I KETUT BUDA ARYANA membuat kelengkapan proposal pengajuan peminjaman dana UEP berupa daftar calon penerima manfaat dengan nama kelompok penerima kredit UEP fiktif dengan rincian sebagai berikut:

Nama

Alamat

Jenis Usaha

Nilai Kredit (Rp.)

Tanda Tangan

I Md Darma

Br. Belong

 

20.000.000

 

I Kt Suarka

Br. Belong

 

10. 000.000

 

I Ny Abdiasa

Br. Tibu Poh

 

10. 000.000

 

I Ngh Latri

Br. Yeh Mlt Kld

 

5. 000.000

 

I Md Budiasa

Br. Belumbang Kelod

 

5. 000.000

 

I Wy Dediana

Br. Belumbang Kelod

 

10. 000.000

 

Dw. Md Wirya

Br. Belumbang Tengah

 

20. 000.000

 

I Wy Medana

Br. Langan

 

10. 000.000

 

I Ny Karimanta

Br. Langan

 

10. 000.000

 

TOTAL

100.000.000

 

 

  • Bahwa meskipun proposal pengajuan peminjaman dana UEP yang diajukan oleh saksi I KETUT BUDA ARYANA atas nama LPD Desa Adat Belumbang tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagimana Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 Dan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 , Terdakwa I I WAYAN SUKARMA tetap menerima pengajuan proposal tersebut serta menyetujui untuk pencairan dana UEP atas dasar kepercayaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga dengan adanya persetujuan dari Terdakwa I I WAYAN SUKARMA, Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA selaku Bendahara UEP mencairkan kredit Dana UEP secara transfer sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening UEP  Kecamatan Kerambitan ke rekening LPD Desa Adat Belumbang sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Kas Tanggal 29 Maret 2016.
  • Bahwa pada Bulan September Tahun 2019 Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA selaku Kepala LPD Desa Adat Meliling mengajukan permohonan Proposal dana UEP kepada pengelola dana UEP sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun syarat wajib bagi LPD yang ingin mengajukan Proposal dana UEP tidak dipenuhi oleh Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA selaku Kepala LPD Desa Adat Meliling, yakni Form I-LPD berupa Berita Acara Hasil Seleksi LPD sebagai Calon Partisipan PPK yang menjelaskan Perincian LPD kategori sehat dan cukup sehat. Sebagaimana Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 yang menerangkan :
  • Dalam BAB II Ketentuan-Ketentuan Dasar, yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan UEP di Bali adalah sebagai berikut:

2.1 Seleksi LPD

  1. Seleksi bagi LPD yang layak menjadi calon partisipan PPK dilakukan oleh pembina LPD, yakni Bank BPD dan Pembina LPD tingkat kecamatan. Hasil seleksi  LPD dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan Form I-LPD.
  2. Hasil seleksi LPD disampaikan kepada MAD I untuk memperoleh keputusan LPD-LPD yang layak menjadi partisipan PPK.

2.2 Kelayakan LPD, untuk menjadi partisipan PPK, maka LPD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kinerja LPD termasuk kategori minimal cukup sehat.
  • Dalam BAB III Pelaksanaan Program, 3.2.2 Verifikasi,
  1. Setelah usulan LPD-LPD diterima di Kecamatan, selanjutnya di nilai oleh tim verifikasi, khusus penilaian terhadap usulan kegiatan UEP, tim verifikasi harus melibatkan pembina LPD, tingkat kecamatan (PLPDK) serta Badan Kerjasama LPD (BKS), Verifikasi dilakukan dengan menggunakan form VI-LPD.
  • Dan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010  yang menerangkan:
  • Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 yang menguraikan:
  1. TATA CARA PERGULIRAN DANA UEP

BAB I

PERSYARATAN PEMOHON DAN TATA CARA PERMOHONAN DANA

Pasal 1, kelayakan LPD partisipan Perguliran UEP

LPD yang berhak menjadi partisipan perguliran Dana UEP adalah:

  1. Kinerja LPD termasuk minimal cukup sehat

 

  • Bahwa Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA membuat kelengkapan proposal pengajuan peminjaman dana UEP berupa daftar calon penerima manfaat dengan nama kelompok penerima kredit UEP fiktif dengan rincian sebagai berikut:

NO

NAMA

ALAMAT

JENIS USAHA

NILAI KREDIT Rp.

TANDA TANGAN

1

I NEGAH SWARDA

Br. Jagatam

Peternakan

10.000.000,-

 

2

I GST KT EDI SUSILA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

3

I PT EVA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

4

I MADE YADNYA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

5

NI PUTU YULIANI

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

6

I MADE SUARSANA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

7

I MADE WINASA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

8

I KETUT SAMUDRA YANA

Br. Bk Mayung

Pertanian

10.000.000,

 

9

I WAYAN WINARYA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

10

I MADE KANTRIMA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

11

I NENGAH TAMA WIJAYA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

12

I NYM SUWIRDA

Br. Bk Mayung

Peternakan

10.000.000,

 

13

I MADE SUKAMARGA

Br. Bk Mayung

Peternakan

10.000.000,

 

14

I NYM RUSTIKA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

15

I KT NADIA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

16

I NYM ARSIANA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

17

I KT SUSILA

Br. Jagatamu

Perdagangan

10.000.000,

 

18

I WYN SUARA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

19

I NYM SIRYA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

20

I MD PENI SURIATA

Br. Jagatamu

Seni ukir

10.000.000,

 

21

I MD SUNARTA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

22

I WY SUANDRA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

23

NI MADE SUASMINI

Br. Bk Mayung

Peternakan

10.000.000,

 

24

I WYN EDI SUSANTA

Br. Jagatamu

Perdagangan

10.000.000,

 

25

I WYN CANDRA W

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

26

NI WYN SUDIASIH

Br. Mll Kangin

Peternakan

10.000.000,

 

27

A.A. SUPAWA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

28

I NYOMAN SUWIRKA

Br. Mll Kangin

Peternakan

10.000.000,

 

29

I WAYN BUDIANA

Br. Bk Mayung

Peternakan

10.000.000,

 

30

I MD NATRA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

 

  • Bahwa meskipun proposal pengajuan peminjaman dana UEP yang diajukan oleh Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA atas nama LPD Desa Adat Meliling 2 tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagimana Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 Dan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 , Terdakwa I I WAYAN SUKARMA tetap menerima pengajuan proposal tersebut serta menyetujui untuk pencairan dana UEP atas dasar kepercayaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga dengan adanya persetujuan dari Terdakwa I I WAYAN SUKARMA, Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA selaku Bendahara UEP mencairkan kredit Dana UEP secara transfer sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari pengajuan dana proposal awal sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening UEP  Kecamatan Kerambitan ke rekening LPD Desa Adat Meliling sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Kas Tanggal 29 Oktober 2019 dengan ketentuan lama pinjaman yakni 24 (dua puluh empat) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2021.
  • Bahwa Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA tidak menyalurkan dana UEP yang telah cair kepada nama-nama yang tercantum dalam daftar calon penerima manfaat melainkan Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA mempergunakan dana UEP tersebut untuk biaya operasional LPD dikarenakan kondisi LPD Desa Adat Meliling tidak sehat. Perbuatan Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA  bertentangan sebagaimana ketentuan Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 BAB III Tentang Pelaksanaan Program, point 3.2.4 Tentang Pencairan Dana, Nomor 4 yakni “LPD selanjutnya menyalurkan dana UEP kepada nasabah sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku di LPD bersangkutan”  dan bertentangan dengan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010, Pasal 2 Ayat (1) Tentang Prinsip Pendanaan Bagi LPD yang menguraikan “Prinsip Pendanaan bagi LPD merupakan penambahan modal usaha bagi LPD sehingga LPD dapat memperluas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja LPD, terutama masyarakat miskin yang mengalami kesulitan permodalan untuk mengembangkan usahanya”.
  • Bahwa pada Bulan Januari 2020 Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA selaku Kepala LPD Desa Adat Meliling, kembali mengajukan permohonan Proposal dana UEP dengan mengatasnamakan LPD Meliling 1 kepada pengelola dana UEP  sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun dalam pengajuan proposal tersebut Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA selaku Kepala LPD Desa Adat Meliling masih tidak memenuhi syarat wajib bagi LPD yang ingin mengajukan Proposal dana UEP, yakni Form I-LPD berupa Berita Acara Hasil Seleksi LPD sebagai Calon Partisipan PPK yang menjelaskan Perincian LPD kategori sehat dan cukup sehat. Sebagaimana Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 yang menerangkan :
  • Dalam BAB II Ketentuan-Ketentuan Dasar, yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan UEP di Bali adalah sebagai berikut:

2.1 Seleksi LPD

  1. Seleksi bagi LPD yang layak menjadi calon partisipan PPK dilakukan oleh pembina LPD, yakni Bank BPD dan Pembina LPD tingkat kecamatan. Hasil seleksi  LPD dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan Form I-LPD.
  2. Hasil seleksi LPD disampaikan kepada MAD I untuk memperoleh keputusan LPD-LPD yang layak menjadi partisipan PPK.

2.2 Kelayakan LPD, untuk menjadi partisipan PPK, maka LPD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kinerja LPD termasuk kategori minimal cukup sehat.
  • Dalam BAB III Pelaksanaan Program, 3.2.2 Verifikasi,
  1. Setelah usulan LPD-LPD diterima di Kecamatan, selanjutnya di nilai oleh tim verifikasi, khusus penilaian terhadap usulan kegiatan UEP, tim verifikasi harus melibatkan pembina LPD, tingkat kecamatan (PLPDK) serta Badan Kerjasama LPD (BKS), Verifikasi dilakukan dengan menggunakan form VI-LPD.
  • Dan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010  yang menerangkan:
  • Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 yang menguraikan:
  1. TATA CARA PERGULIRAN DANA UEP

BAB I

PERSYARATAN PEMOHON DAN TATA CARA PERMOHONAN DANA

Pasal 1, kelayakan LPD partisipan Perguliran UEP

LPD yang berhak menjadi partisipan perguliran Dana UEP adalah:

  1. Kinerja LPD termasuk minimal cukup sehat

 

  • Bahwa Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA membuat kelengkapan proposal pengajuan peminjaman dana UEP atas nama LPD Meliling 1 yakni  berupa daftar calon penerima manfaat menggunakan nama kelompok penerima kredit UEP fiktif dengan rincian sebagai berikut:

NO

NAMA

ALAMAT

JENIS USAHA

NILAI KREDIT Rp.

TANDA TANGAN

1

I NGH SUECA

Br. Mll Kangin

Peternakan

10.000.000,-

 

2

I NGH SURATA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

3

I KT WANTARA

Br. Mll Kawan

Perdagangan

10.000.000,

 

4

NYOMAN SUDITA

Br. Mll Kawan

Perdagangan

10.000.000,

 

5

I GD ARIANTO

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

6

I MADE KANTRA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

7

I KETUT SUKARTA

Br. Mll Kawan

Perbengkelan

10.000.000,

 

8

I WYN ARYA SUSILA

Br. Mll Kawan

Perdagangan

10.000.000,

 

9

I WAYAN SUTAM

Br. Mll Kangin

Peternakan

10.000.000,

 

10

I WAYAN DARMADA

Br. Bk Mayung

Peternakan

10.000.000,

 

11

I MADE WIARSA

Br. Mll Kawan

Perdagangan

10.000.000,

 

12

I WYN SUMARDIKA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

13

I WYN MUDITA

Br. Bk Mayung

Peternakan

10.000.000,

 

14

I MADE SUKADA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

15

SUTRISNA DEWI

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

16

I MADE SARDA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

17

I NYM ANTEB

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

18

I MADE WETA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

19

I MD ARDINATA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

20

I WYN SUBAWA

Br. Bk Mayung

Peternakan

10.000.000,

 

21

I WYN SUADA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

22

I NYM SUJANA

Br. Mll Kawan

Perdagangan

10.000.000,

 

23

BPK SEMARA CAHYADI

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

24

I WYN SUARSANA

Br. Mll Kawan

Peternakan

10.000.000,

 

25

I KT MELIASA

Br. Jagatamu

Peternakan

10.000.000,

 

 

  • Bahwa meskipun proposal pengajuan peminjaman dana UEP yang diajukan oleh Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA atas nama LPD Desa Adat Melilling 1 tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagimana Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 Dan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 , Terdakwa I I WAYAN SUKARMA tetap menerima pengajuan proposal tersebut serta menyetujui untuk pencairan dana UEP atas dasar kepercayaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga dengan adanya persetujuan dari Terdakwa I I WAYAN SUKARMA, Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA selaku Bendahara UEP mencairkan kredit Dana UEP sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari pengajuan dana proposal awal sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Kas Tanggal 27 Februari 2020. Bahwa dalam proses pencairan dana pinjaman UEP atas nama LPD Meliling 1, Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA menyerahkan dana pinjaman UEP  sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA dimana uang tersebut kemudian dibayarkan sebagai kompensasi pinjaman sebelumnya. Kemudian Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA menyerahkan sisa dana pinjaman UEP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA secara transfer melalui rekening UEP  Kecamatan Kerambitan ke rekening LPD Desa Adat Meliling. Perbuatan Terdakwa I I WAYAN SUKARMA bersama-sama dengan Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA dalam melakukan pencairan proposal pengajuan peminjaman dana UEP atas nama LPD Meliling 1 yang diajukan oleh Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA bertentangan dengan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 pada BAB III Tentang Sangsi dan Denda, Pasal 12 Ayat (1) huruf a yang menguraikan “Perguliran Dana UEP tidak akan diberikan kepada LPD yang bermasalah yaitu mengalami tunggakan pengembalian pinjaman lebih dari 3 (tiga) kali serta pelunasan pinjaman tidak tepat waktu” mengingat  terhadap pinjaman dana UEP sebelumnya yang diajukan oleh TERDAKWA III I NYOMAN DUANTARA dengan mengatasnamakan LPD Meliling 2 pada Bulan September 2019 pelunasannya telah melampaui tanggal jatuh tempo sebagaimana ketentuan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010 Pasal 9  Tentang Jangka waktu dan bunga pinjaman yang menguraikan “jangka waktu pinjaman dana bergulir UEP oleh LPD maksimum 24 bulan dengan bunga 6% tetap pertahun atau 1% menurun perbulan”.
  • Bahwa setelah adanya pencairan dana pengajuan pinjaman UEP atas nama LPD Meliling 1, Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA tidak menyalurkan dana UEP yang telah cair kepada nama-nama yang tercantum dalam daftar calon penerima manfaat melainkan Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA mempergunakan dana UEP tersebut untuk biaya operasional LPD dikarenakan kondisi LPD Desa Adat Meliling tidak sehat. Perbuatan Terdakwa III I NYOMAN DUANTARA  bertentangan sebagaimana ketentuan Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 BAB III Tentang Pelaksanaan Program, point 3.2.4 Tentang Pencairan Dana, Nomor 4 yakni “LPD selanjutnya menyalurkan dana UEP kepada nasabah sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku di LPD bersangkutan”  dan bertentangan dengan Standar Oprasional dan Prosedur Pengelola Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun 2010, Pasal 2 Ayat (1) Tentang Prinsip Pendanaan Bagi LPD yang menguraikan “Prinsip Pendanaan bagi LPD merupakan penambahan modal usaha bagi LPD sehingga LPD dapat memperluas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja LPD, terutama masyarakat miskin yang mengalami kesulitan permodalan untuk mengembangkan usahanya”.

 

  • Bahwa pada Bulan April 2020 Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA  selaku Kepala LPD Desa Adat Mandung yang juga sebagai Bendahara Pengelolaan Dana Bergulir UEP mengajukan permohonan peminjaman dana UEP sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I I WAYAN SUKARMA dengan tujuan untuk menutupi kekurangan uang operasional LPD Desa Adat Mandung yang disebabkan banyaknya pengembalian pinjaman yang macet dari masyarakat Desa Adat Mandung, namun syarat wajib bagi LPD yang ingin mengajukan Proposal dana UEP tidak dipenuhi oleh Terdakwa II I NYOMAN EDI ARTA SANJAYA  selaku Kepala LPD Desa Adat Mandung, yakni Form I-LPD berupa Berita Acara Hasil Seleksi LPD sebagai Calon Partisipan PPK yang menjelaskan Perincian LPD kategori sehat dan cukup sehat. Sebagaimana Peraturan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 yang menerangkan :
  • Dalam BAB II Ketentuan-Ketentuan Dasar, yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan UEP di Bali adalah sebagai berikut:

2.1 Seleksi LPD

  1. Seleksi bagi LPD yang layak menjadi calon partisipan PPK dilakukan oleh pembina LPD, yakni Bank BPD dan Pembina LPD tingkat kecamatan. Hasil seleksi  LPD dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan Form I-LPD.
  2. Hasil seleksi LPD disampaikan kepada MAD I untuk memperoleh keputusan LPD-LPD yang layak menjadi partisipan PPK.

2.2 Kelayakan LPD, untuk menjadi partisipan PPK, maka LPD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kinerja LPD termasuk kategori minimal cukup sehat.
  • Dalam BAB III Pelaksanaan Program, 3.2.2 Verifikasi,
  1. Setelah usulan LPD-LPD diterima di Kecamatan, selanjutnya di nilai oleh tim verifikasi, khusus penilaian terhadap usulan kegiatan UEP, tim verifikasi harus melibatkan pembina LPD, tingkat kecamatan (PLPDK) serta Badan Kerjasama LPD (BKS), Verifikasi dilakukan dengan menggunakan form VI-LPD.
  • Dan Standar Oprasional dan Pro
Pihak Dipublikasikan Ya