Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2026/PN Dps PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH M. WHAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2600/N.1.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. WHAPI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351

Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : [email protected]

 

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-238/BDG/ENZ/05/2026

I

Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

M. WHAPI

Nomor KTP

:

5171021901810003

Tempat Lahir

:

Denpasar

Umur/Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 19 Januari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Mandala Sari Gg Tri Sula, Br/Link Mandala Sari Rt -/- Kel. Dangin Puri Kelod Kec. Denpasar Timur Kota/Kab. Kota Denpasar, Bali

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Tukang Parkir)

 

II

Status Penahanan :

  1. Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan 02 April 2026

  1. Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 03 April 2026 sampai dengan 12 Mei 2026

  1. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri I

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan 11 Juni 2026

  1. Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 10 Juni 2026 sampai dengan 29 Juni 2026

 

 

III

DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa M. WHAPI pada hari Rabu tanggal 11 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat  di sebuah  gang yang beralamat di depan Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan  Terhadap Terdakwa M. WHAPI  yang di saksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi I MADE NADA SARIADA dan Saksi  I KETUT SUDARYA, S.E., pada hari Rabu tanggal 11 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 20.30 Wita bertempat di  di sebuah  gang yang beralamat di depan Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada saat dilakukannya penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah senter berada di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam DK 5674 ADH dengan pemilik saksi a.n. SULASTRI NINGSIH;
  • Bahwa pada saat terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian, terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita pada saat penggeledahan merupakan milik terdakwa. Terdakwa memperoleh barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara “sapu ranjau”, yaitu mencari narkotika jenis sabu secara acak dengan berkeliling di seputaran jalan maupun gang-gang. Awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WITA, terdakwa berangkat tanpa menentukan tujuan tertentu dan hanya berkeliling secara acak untuk mencari narkotika jenis sabu di pinggir-pinggir jalan. Sekira 1 (satu) jam kemudian, terdakwa menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di bawah pohon jepun di pinggir jalan, namun terdakwa tidak mengetahui lokasi pastinya. Selanjutnya terdakwa kembali berkeliling dan sekitar 1 (satu) jam kemudian menemukan lagi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang yang berada di bawah batu di pinggir jalan. Kemudian pada saat terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya, sekira waktu maghrib terdakwa kembali menemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran lebih besar dari sebelumnya yang berada di pinggir jalan tepatnya di pembatas jalan yang lokasi terdakwa tidak ketahui.
  • Bahwa berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu milik terdakwa  tersebut yaitu 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode 1 s.d kode 3) dengan berat total brutto 2,85 gram atau netto 2,16 gram;
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa menyimpan dan menguasai 3 (tiga) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yaitu untuk di gunakan atau dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik  No. LAB : 466/ NNF/2026 Tanggal 12 Maret tahun 2026,  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 4155/2026/NF s/d 4157/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4158/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak  mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi manapun ataupun dari pihak yang berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu tersebut.

 

----- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana --------------------------------------------------------

 

Badung, 12 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960308 202012 1 016

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya