Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pemilik Tanah dan bangunan yang menjadi Obyek Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II sebagai jaminan hutang pada Tergugat I sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2219, Nama Pemegang Hak Milik : I PUTU AGUS GEDE WIDIATMIKA, Desa/Kel : Penarungan, NIB : 22.03.05.03.02107, Surat Ukur Tgl. 13/08/2012, No : 01689/PENARUNGAN/2012, Luas : 1.910 M2 ,
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000, Nama Pemegang Hak Milik : I PUTU AGUS GEDE WIDIATMIKA, Desa/Kel : Penarungan, NIB : 22.03.05.03.00594, Surat Ukur Tgl. 15/11/2008, No : 419/Penarungan, Luas : 360 M2
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melelang Obyek Jaminan Hutang milik Penggugat masing-masing dengan nilai limit Rp. 4.775.000.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas tanah sesuai dengan SHM No. 2219 atas nama I Putu Agus Gede Widiatmika seluas 1.910 M2 terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan nilai limit lelang Rp. 9.00.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) atas tanah beserta bangunan sesuai dengan SHM No. 1000 atas nama I Putu Agus Gede Widiatmika seluas 360 M2 terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan nilai di bawah harga pasaran adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Tergugat I bernomor : B/1647-KC-XI/ADK/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Lelang dan Penetapan Lelang No. JL-404/2/KNL.1401/2025 oleh/dari Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- dst....
|