Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
845/Pdt.G/2025/PN Dps I Putu Agus Gede Widiatmika 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Gatot Subroto
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 845/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Putu Agus Gede Widiatmika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iswahyudi Edy Praptokusuma SHI Putu Agus Gede Widiatmika
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Gatot Subroto
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Ni Wayan Trinadi SH., M.Kn.
2Kantor Kementrian ATR/Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pemilik Tanah dan bangunan yang menjadi Obyek Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II sebagai jaminan hutang pada Tergugat I sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2219, Nama Pemegang Hak Milik : I PUTU AGUS GEDE WIDIATMIKA, Desa/Kel : Penarungan, NIB : 22.03.05.03.02107, Surat Ukur Tgl. 13/08/2012, No : 01689/PENARUNGAN/2012, Luas : 1.910 M2 ,
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000, Nama Pemegang Hak Milik : I PUTU AGUS GEDE WIDIATMIKA, Desa/Kel : Penarungan, NIB : 22.03.05.03.00594, Surat Ukur Tgl. 15/11/2008, No : 419/Penarungan, Luas : 360 M2
  1. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melelang Obyek Jaminan Hutang milik Penggugat masing-masing dengan nilai limit Rp. 4.775.000.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas tanah sesuai dengan SHM No. 2219 atas nama I Putu Agus Gede Widiatmika seluas 1.910 M2 terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan nilai limit lelang Rp. 9.00.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) atas tanah beserta bangunan sesuai dengan SHM No. 1000 atas nama I Putu Agus Gede Widiatmika seluas 360 M2 terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan nilai di bawah harga pasaran adalah sebagai perbuatan melawan hukum; 
  2. Menyatakan Surat Tergugat I bernomor : B/1647-KC-XI/ADK/05/2025  tertanggal 20 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Lelang dan Penetapan Lelang No. JL-404/2/KNL.1401/2025 oleh/dari Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak