Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 184 /BDG/ENZ/05/2025
ATAS NAMA IMAM SYAFEY, DKK
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika
Atau
Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika
![Logo Kejaks 3]()
JAKSA PENUNTUT UMUM :
IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19940411 202012 1 015.
BADUNG, 19 MEI 2025
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 184 /BDG/ENZ/05/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
IMAM SYAFEY.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Denpasar.
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 06 April 1977.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Raya Kerobokan GG. Jambu No. 5 Lingkungan Batubidak RT. 000 RW. 000 Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Bengkel Las).
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
IDENTITAS TERDAKWA II :
Nama Lengkap
|
:
|
SURYA AGUNG SAPUTRA.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Denpasar.
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun / 23 Juni 2004.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Raya Kerobokan GG. Jambu No. 5 Lingkungan Batubidak RT. 000 RW. 000 Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
B. PENAHANAN TERHADAP PARA TERDAKWA :
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d 07 Maret 2025
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 08 April 2025 s/d tanggal 16 April 2025
|
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 16 Mei 2025
|
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d tanggal 15 Juni 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Kuta, Sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025 / Sampai perkara ini dileimpahkan ke PN Denpasar
|
C. DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I. IMAM SYAFEY bersama-sama dengan Terdakwa II. SURYA AGUNG SAPUTRA pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Kamar Mes yang beralamat di Jalan Karang Sari II Kelurahan Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 6 (enam) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 495,7 gram atau netto 486,7 gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Terdakwa I. IMAM SYAFEY dihubungi Terdakwa II. SURYA AGUNG SAPUTRA yang merupakan Anak Kandung dari Terdakwa I dengan nama kontak whatsapp MRX GATEL dan Terdakwa II berkata “ayah sudah turun bahannya”, lalu Terdakwa II mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu di sekitaran Petitenget kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung menuju ke lokasi yang telah dikirimkan oleh Terdakwa II, selanjutnya ketika sampai di sekitaran Petitenget Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali menuju ke bengkel Las milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di lemari baju, selanjutnya Terdakwa I kembali bekerja ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 Terdakwa I dihubungi kembali oleh Terdakwa II dan Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk membuat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram, lalu Terdakwa I langsung membuat paketan narkotika jenis sabu sesuai perintah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I diperintahkan untuk menempel 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di sekitaran Padangsambian dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di sekitaran Dalung, selanjutnya Terdakwa langsung menempel 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram tersebut sesuai perintah dari Terdakwa II ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II dan Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk mengambil timbangan dan peluru di Jalan Raya Kesambi Kelurahan/Desa Krobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju ke tempat sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa II ;
- Bahwa sekira jam 19.00 WITA Terdakwa sampai di Jalan Raya Kesambi Kelurahan/Desa Krobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dan ketika Terdakwa I sedang bermain handphone di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol : DK 3260 QB datang Saksi I MADE AGUS SUBINTARA,S.E dan Saksi MADE PERMADI beserta Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung lainnya mengamankan Terdakwa I, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I tidak ditemukan barang bukti, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu di dalam Kamar Mess tempat Terdakwa I bekerja yang beralamat di Jalan Karang Sari II Kelurahan Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali, selanjutnya Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung meminta Terdakwa I untuk menunjukkan Alamat Kamar Mess tempat Terdakwa I bekerja tersebut ;
- Bahwa sekira jam 19.30 WITA Terdakwa I dan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung sampai di Kamar Mess tempat Terdakwa I bekerja yang beralamat di Jalan Karang Sari II Kelurahan Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali, dan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh I KOMANG ADI SUANDANA dan I PUTU WIDANA PUTRA ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berada dalam lemari baju 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastic klip berada didalam tas warna hitam, 1 (satu) lakban hitam ditemukan diatas meja, 2 (dua) bungkus pipet plastic berada dibawah kolong meja, 1 (satu) buah timbangan digital berada didalam pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital berada dibawah baju lemari, 1 (satu) bungkus tabung micro berada dibawah kolong meja, 1 (satu) buah Handphone berada pada Terdakwa I, dan 1 (satu) unit sepeda motor scoppy hitam No Pol DK 3260 QB berada pada Terdakwa I, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa II yang berada di Lapas Krobokan, kemudian Terdakwa I dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Saksi I MADE AGUS SUBINTARA,S.E dan Saksi MADE PERMADI beserta Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung lainnya melakukan pengembangan terhadap Terdakwa II di dalam Lapas Kerobokan, dan Para Saksi meminta Petugas Lapas untuk membawa Terdakwa II, lalu Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui bahwa Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari Aplikasi Trema bernama BOBLEE yang kemudian Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut ;
- Bahwa Terdakwa I. IMAM SYAFEY bersama-sama dengan Terdakwa II. SURYA AGUNG SAPUTRA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. 277/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2784/2025/NF s/d 2789/2025/NF Barang berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2790/2025/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I. IMAM SYAFEY bersama-sama dengan Terdakwa II. SURYA AGUNG SAPUTRA pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Kamar Mes yang beralamat di Jalan Karang Sari II Kelurahan Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 6 (enam) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 495,7 gram atau netto 486,7 gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Terdakwa I. IMAM SYAFEY dihubungi Terdakwa II. SURYA AGUNG SAPUTRA yang merupakan Anak Kandung dari Terdakwa I dengan nama kontak whatsapp MRX GATEL dan Terdakwa II berkata “ayah sudah turun bahannya”, lalu Terdakwa II mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu di sekitaran Petitenget kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung menuju ke lokasi yang telah dikirimkan oleh Terdakwa II, selanjutnya ketika sampai di sekitaran Petitenget Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali menuju ke bengkel Las milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di lemari baju, selanjutnya Terdakwa I kembali bekerja ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 Terdakwa I dihubungi kembali oleh Terdakwa II dan Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk membuat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram, lalu Terdakwa I langsung membuat paketan narkotika jenis sabu sesuai perintah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I diperintahkan untuk menempel 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di sekitaran Padangsambian dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di sekitaran Dalung, selanjutnya Terdakwa langsung menempel 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram tersebut sesuai perintah dari Terdakwa II ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II dan Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk mengambil timbangan dan peluru di Jalan Raya Kesambi Kelurahan/Desa Krobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju ke tempat sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa II ;
- Bahwa sekira jam 19.00 WITA Terdakwa sampai di Jalan Raya Kesambi Kelurahan/Desa Krobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dan ketika Terdakwa I sedang bermain handphone di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol : DK 3260 QB datang Saksi I MADE AGUS SUBINTARA,S.E dan Saksi MADE PERMADI beserta Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung lainnya mengamankan Terdakwa I, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I tidak ditemukan barang bukti, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu di dalam Kamar Mess tempat Terdakwa I bekerja yang beralamat di Jalan Karang Sari II Kelurahan Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali, selanjutnya Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung meminta Terdakwa I untuk menunjukkan Alamat Kamar Mess tempat Terdakwa I bekerja tersebut ;
- Bahwa sekira jam 19.30 WITA Terdakwa I dan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung sampai di Kamar Mess tempat Terdakwa I bekerja yang beralamat di Jalan Karang Sari II Kelurahan Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali, dan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh I KOMANG ADI SUANDANA dan I PUTU WIDANA PUTRA ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berada dalam lemari baju 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastic klip berada didalam tas warna hitam, 1 (satu) lakban hitam ditemukan diatas meja, 2 (dua) bungkus pipet plastic berada dibawah kolong meja, 1 (satu) buah timbangan digital berada didalam pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital berada dibawah baju lemari, 1 (satu) bungkus tabung micro berada dibawah kolong meja, 1 (satu) buah Handphone berada pada Terdakwa I, dan 1 (satu) unit sepeda motor scoppy hitam No Pol DK 3260 QB berada pada Terdakwa I, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa II yang berada di Lapas Krobokan, kemudian Terdakwa I dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Saksi I MADE AGUS SUBINTARA,S.E dan Saksi MADE PERMADI beserta Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung lainnya melakukan pengembangan terhadap Terdakwa II di dalam Lapas Kerobokan, dan Para Saksi meminta Petugas Lapas untuk membawa Terdakwa II, lalu Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui bahwa Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari Aplikasi Trema bernama BOBLEE yang kemudian Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut ;
- Bahwa Terdakwa I. IMAM SYAFEY bersama-sama dengan Terdakwa II. SURYA AGUNG SAPUTRA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. 277/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2784/2025/NF s/d 2789/2025/NF Barang berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2790/2025/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
Badung, 19 Mei 2025
Penuntut Umum,
IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940411 202012 1 015
|