Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;----------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa ayah pemohon yang bernama I MADE BANING, laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 31 Desember 1935 telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2007 di rumah;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mendaftarkan kematian ayah pemohon untuk Akte Kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;---------------------------
Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon |