| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK : PDM-403/DENPA.NARKO/06/2026
- Identitas terdakwa :
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
NICO ANGGA WIJAYA
|
|
|
KTP
|
:
|
3510062607900001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
|
|
Umur atau tanggal lahir
|
:
|
35 tahun / 26 Juli 1990
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
pedangang
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
VINNY MADYANING SARI
|
|
|
KTP
|
:
|
3509134503940002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
|
|
Umur atau tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 5 Maret 1994
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
perempuan
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Ceningan Sari 4A, Br/Link Gaduh, Desa/Kel Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
wiraswasta.
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026
|
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 sampai dengan tanggal 5 Juni 2026
Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2026 sampai dengan tanggal 05 Juli 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 sampai dengan tanggal 29 Juni 2026
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 1) dan di dalam Kamar Kost, Rumah No 33X, Jalan Ceningan Sari 4A, Banjar/Lingkungan Gaduh, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2). atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI ditangkap pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 1) saat kami melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa NICO ANGGA WIJAYA ditemukan Di sebelah kasur 1 (satu) buah Tas Gendong warna hitam bertuliskan “XEON GT 125” di dalamnya terdapat 5 (Lima) paket plastik klip bening berisi 25 (dua puluh lima) tablet pil yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 9,6 gram brutto atau 8,6 Gram Netto, kemudian di lakukan pengeledahan pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Kost, Rumah No 33X, Jalan Ceningan Sari 4A, Banjar/Lingkungan Gaduh, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) milik VINNY MADYANING SARI tepatnya di atas lemari pakaian dalam kamar kost ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan “Malboro” yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) paket plastik klip bening yang berisi 10 (Sepuluh) tablet pil yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan rincian berat total 5,14 gram brutto atau 4,34 gram netto (KODE B1- B3).
- Bahwa terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI mengatakan bahwa Bahwa Pemilik barang berupa 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan tablet warna hijau sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir narkotika ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5 dan KODE B1 s/d KODE B3), yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa. adalah milik orang yang bernama “YOGI” (DPO)
- Bahwa terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI di jelaskan bahwa mendapatkan 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan tablet warna hijau sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir narkotika ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5 dan KODE B1 s/d KODE B3) dari orang yang bernama “YOGI” dengan cara diserahkan secara langsung, tujuan mengambil 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan tablet warna hijau sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir narkotika ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5 dan KODE B1 s/d KODE B3) untuk kedua terdakwa ambil, simpan, pecah dan jual kembali.
- Bahwa pada Pertengahan bulan februari tahun 2026 terdakwa NICO ANGGA WIJAYA mengenal orang bernama YOGI di lapak buah di jalan kargo Denpasar Utara berkenalan langsung dan sekitar akhir Bulan februari 2026 YOGI mengatakan kalau dia punya Narkotika berbentuk Hellokitty warna hijau dan terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan YOGI langsung saling bertukar nomer HP, selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA mengatakan kalau bisa ditester NICO ANGGA WIJAYA akan bantu mempromosikan kepada teman - teman terdakwa NICO ANGGA WIJAYA karena ia sering berada di tempat hiburan malam selanjutnya orang yang bernama YOGI menyetujuinya
- Pada tanggal 16 bulan Maret 2026 sekitar pukul 11 .00 wita terdakwa NICO ANGGA WIJAYA di hubungi oleh YOGI untuk mengambil tester selanjunya terdakwa NICO ANGGA WIJAYA bertemu dengan YOGI dan terdakwa NICO ANGGA WIJAYA di berikan 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah nanas, 2 buah jambu dan juga 1 buah lakban hitam yang didalamnya terdapat narkotika ekstasi dan 1 bekas pembungkus rokok surya, yang didalamnya terdapat 1 tisu putih yang berisi 2 butir narkotika ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau selanjutny terdakwa NICO ANGGA WIJAYA membuka lakban warna hitam yang didalamnya terdapat tablet berbentuk Hellokitty warna hijau narkotika ekstasi yang berisi 70 butir dan plastik klip untuk memecah menjadi paket – paket, selanjutnya terdakwa NICO ANGGA WIJAYA menghubungi orang bernama YOGI menanyakan kok Banyak yang diberikan kepada terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan YOGI menjawab ”SIMPAN SAJA DULU SIAPA TAHU KALAU ADA YANG NYARI LANGSUNG DIBERIKAN” dan saat itu terdakwa NICO ANGGA WIJAYA tinggal menghitung paket narkotika ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau tersebut kedalam plastik klip bening yang masing masing berisi 5 butir. Pada pukul 20.00 wita NICO ANGGA WIJAYA mecoba 1 butir berbentuk Hellokitty warna hijau narkotika ekstasi karena tidak ada rasa apa- apa NICO ANGGA WIJAYA minum lagi 1 butir berbentuk Hellokitty warna hijau narkotika ekstasi tapi karena NICO ANGGA WIJAYA cumak rasa pusing habis minum alkohol ( arak) dan VINNY MADYANING SARI bertanya gimana rasanya sayang ? NICO ANGGA WIJAYA jawab ngak ada rasanya NICO ANGGA WIJAYA jawab dan VINNY MADYANING SARI jawab ooh palsu itu selanjutnya VINNY MADYANING SARI pulang ke kosnya dan membawa 5 paket narkotika ekstasi yang berisi 25 butir. Pada tanggal 27 Maret 2023 pukul 20.57 wita VINNY MADYANING SARI bertanya kepada NICO ANGGA WIJAYA apakah ada ready narkotika ektasi 5 butir yang bagus kemudian NICO ANGGA WIJAYA menjawab 10 bentuk bagus Hellokitty dan VINNY MADYANING SARI menjawab ya enggak apa tapi wes kirim ke elena aku Transfer dan NICO ANGGA WIJAYA jawab Siap sayangku selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA di trasfer uang pembelian narkotika ekstasi tersebut sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA menempelkan di jalan Mahendradata Denpasar Barat sesuai petunjuk VINNY MADYANING SARI dan tanggal 28 Maret 2026 NICO ANGGA WIJAYA main di tempat hiburan malam Delona NICO ANGGA WIJAYA membawa 10 butir ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau kemudian karena NICO ANGGA WIJAYA mencoba konsumsinya tidak berasa efek apapun NICO ANGGA WIJAYA bagikan kepada pengunjug secara gratis sampai habis dan pada tangal 29 Maret 2026 pada pukul 22. 49 wita NICO ANGGA WIJAYA diberikan alamat Maps dan foto paket untuk NICO ANGGA WIJAYA tempelkan dari VINNY MADYANING SARI selanjutnya tanggal 30 maret 2026 NICO ANGGA WIJAYA membawa 15 butir ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau, NICO ANGGA WIJAYA kasi secara gratis kepada pengunjung dan tangal 31 maret 2026 NICO ANGGA WIJAYA konsumsi 1 tablet ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau dan NICO ANGGA WIJAYA menitipkan barang barang NICO ANGGA WIJAYA di beberapa tempat yaitu bertempat Dalam Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali
Pada tanggal 3 April 2026 NICO ANGGA WIJAYA di suruh menghantarkan 1 paket narkotika ekstasi yang berisi 5 butir ke kosnya BEBY Di perumahan mekar dua desa Pomogan Denpasar dan paket narkotika ekstasi dengan jumlah 5 butir untuk ditaruh di depan pagar pintu sebuah rumah kos dibawah vas bunga, selanjutnya BEBY mengirimkan bukti ia sudah mengambil paket narkotika ekstasi, selanjutnya pada pukul 21.00 wita NICO ANGGA WIJAYA disuruh mengambil uang oleh BEBY dari hasil penjualan narkotika tersebut, karena HP NICO ANGGA WIJAYA tidak memiliki paket data kemudian NICO ANGGA WIJAYA mengajak temannya DIAN ANDRI ANTONI untuk meminjam HP nya sebagai WIFI, selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA yang membonceng DIAN ANDRI ANTONI dan setelah ditengah jalan NICO ANGGA WIJAYA diamankan, kemudian HP NICO ANGGA WIJAYA di periksa petugas dan di temukan percakapan dari hasil penjualan narkotika ekstasi dan DIAN ANDRI ANTONI tidak ditemukan petunjuk apapun kemudian NICO ANGGA WIJAYA ditanya Dimana ia menyimpan narkotika ekstasi yang lainnya, selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA mengatakan tempat menyimpanya pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 1) NICO ANGGA WIJAYA ditangkap dan digeledah, ditemukan di sebelah kasur barang berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam bertuliskan “XEON GT 125” didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 9,6 gram brutto atau 8,6 gram netto (KODE A1 s/d KODE A5) pada saat itu ada teman NICO ANGGA WIJAYA yaitu DIAN ANDRI ANTONI juga diamankan oleh petugas dan saat itu NICO ANGGA WIJAYA di introgasi dan ia mengatakan, NICO ANGGA WIJAYA punya tempat tinggal lainnya. Pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Kost, Rumah No 33X, Jalan Ceningan Sari 4A, Banjar/Lingkungan Gaduh, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) milik Pacar NICO ANGGA WIJAYA yaitu VINNY MADYANING SARI pada saat di digeledah ditemukan di atas lemari pakaian dalam kamar kost, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan “Malboro” yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan butir tablet warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 5,14 gram brutto atau 4,34 gram netto (KODE B1 s/d KODE B3), selanjutnya di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 538/NNF/2026, tanggal 5 April 2026, menyimpulkan bahwa:
- 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5) dengan berat masing masing 0,34 gram netto diberi nomor barang bukti 4805/2026/NF dan 4809/2026/NF adalah adalah benar (Positip) mengandung sediaan narkotika 2C-B dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi (KODE B1 s/d KODE B2) dengan berat masing masing 0,34 gram netto diberi nomor barang bukti 4810/2026/NF dan 48112026/NF adalah adalah benar (Positip) mengandung sediaan narkotika 2C-B dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi pecahan tablet warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi (KODE B3) dengan berat masing masing 0,16 gram netto diberi nomor barang bukti 4812/2026/NF adalah adalah benar (Positip) mengandung sediaan narkotika 2C-B dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti cairan warna kuning/urine diberi nomor barang bukti 4813/2026 milik terdakwa NICO ANGGA WIJAYA adalah Negatif Narkotika/Psikotripika.
- Barang bukti cairan warna kuning/urine diberi nomor barang bukti 4815/2026 milik terdakwa VINNY MADYANING SARI adalah Negatif Narkotika/Psikotripika.
- Bahwa terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan terdakwa VINNY MADYANING SARI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi tersebut, tidak untuk kepentingan pengobatan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang Undang KUHP
---------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Idonesia Nomor. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 1) dan di dalam Kamar Kost, Rumah No 33X, Jalan Ceningan Sari 4A, Banjar/Lingkungan Gaduh, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2). atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI ditangkap pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 1) saat kami melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa NICO ANGGA WIJAYA ditemukan Di sebelah kasur 1 (satu) buah Tas Gendong warna hitam bertuliskan “XEON GT 125” di dalamnya terdapat 5 (Lima) paket plastik klip bening berisi 25 (dua puluh lima) tablet pil yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 9,6 gram brutto atau 8,6 Gram Netto, kemudian di lakukan pengeledahan pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Kost, Rumah No 33X, Jalan Ceningan Sari 4A, Banjar/Lingkungan Gaduh, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) milik VINNY MADYANING SARI tepatnya di atas lemari pakaian dalam kamar kost ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan “Malboro” yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) paket plastik klip bening yang berisi 10 (Sepuluh) tablet pil yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan rincian berat total 5,14 gram brutto atau 4,34 gram netto (KODE B1- B3).
- Bahwa terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI mengatakan bahwa Bahwa Pemilik barang berupa 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan tablet warna hijau sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir narkotika ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5 dan KODE B1 s/d KODE B3), yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa. adalah milik orang yang bernama “YOGI”
- Bahwa terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan VINNY MADYANING SARI di jelaskan bahwa mendapatkan 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan tablet warna hijau sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir narkotika ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5 dan KODE B1 s/d KODE B3) dari orang yang bernama “YOGI” dengan cara diserahkan secara langsung, tujuan mengambil 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan tablet warna hijau sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir narkotika ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5 dan KODE B1 s/d KODE B3) untuk kedua terdakwa ambil, simpan, pecah dan Jual Kembali narkotika jenis ekstasi tersebut terdakwa VINNY MADYANING SARI memebantu menjualkan karena tergiur mendapatkan untung.
- Bahwa pada Pertengahan bulan februari tahun 2026 terdakwa NICO ANGGA WIJAYA mengenal orang bernama YOGI di lapak buah di jalan kargo Denpasar Utara berkenalan langsung dan sekitar akhir Bulan februari 2026 YOGI mengatakan kalau dia punya Narkotika berbentuk Hellokitty warna hijau dan terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan YOGI langsung saling bertukar nomer HP, selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA mengatakan kalau bisa ditester NICO ANGGA WIJAYA akan bantu mempromosikan kepada teman - teman terdakwa NICO ANGGA WIJAYA karena ia sering berada di tempat hiburan malam selanjutnya orang yang bernama YOGI menyetujuinya
- Pada tanggal 16 bulan Maret 2026 sekitar pukul 11 .00 wita terdakwa NICO ANGGA WIJAYA di hubungi oleh YOGI untuk mengambil tester selanjunya terdakwa NICO ANGGA WIJAYA bertemu dengan YOGI dan terdakwa NICO ANGGA WIJAYA di berikan 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah nanas, 2 buah jambu dan juga 1 buah lakban hitam yang didalamnya terdapat narkotika ekstasi dan 1 bekas pembungkus rokok surya, yang didalamnya terdapat 1 tisu putih yang berisi 2 butir narkotika ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau selanjutny terdakwa NICO ANGGA WIJAYA membuka lakban warna hitam yang didalamnya terdapat tablet berbentuk Hellokitty warna hijau narkotika ekstasi yang berisi 70 butir dan plastik klip untuk memecah menjadi paket – paket, selanjutnya terdakwa NICO ANGGA WIJAYA menghubungi orang bernama YOGI menanyakan kok Banyak yang diberikan kepada terdakwa NICO ANGGA WIJAYA dan YOGI menjawab ”SIMPAN SAJA DULU SIAPA TAHU KALAU ADA YANG NYARI LANGSUNG DIBERIKAN” dan saat itu terdakwa NICO ANGGA WIJAYA tinggal menghitung paket narkotika ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau tersebut kedalam plastik klip bening yang masing masing berisi 5 butir. Pada pukul 20.00 wita NICO ANGGA WIJAYA mecoba 1 butir berbentuk Hellokitty warna hijau narkotika ekstasi karena tidak ada rasa apa- apa NICO ANGGA WIJAYA minum lagi 1 butir berbentuk Hellokitty warna hijau narkotika ekstasi tapi karena NICO ANGGA WIJAYA cumak rasa pusing habis minum alkohol ( arak) dan VINNY MADYANING SARI bertanya gimana rasanya sayang ? NICO ANGGA WIJAYA jawab ngak ada rasanya NICO ANGGA WIJAYA jawab dan VINNY MADYANING SARI jawab ooh palsu itu selanjutnya VINNY MADYANING SARI pulang ke kosnya dan membawa 5 paket narkotika ekstasi yang berisi 25 butir. Pada tanggal 27 Maret 2023 pukul 20.57 wita VINNY MADYANING SARI bertanya kepada NICO ANGGA WIJAYA apakah ada ready narkotika ektasi 5 butir yang bagus kemudian NICO ANGGA WIJAYA menjawab 10 bentuk bagus Hellokitty dan VINNY MADYANING SARI menjawab ya enggak apa tapi wes kirim ke elena aku Transfer dan NICO ANGGA WIJAYA jawab Siap sayangku selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA di trasfer uang pembelian narkotika ekstasi tersebut sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA menempelkan di jalan Mahendradata Denpasar Barat sesuai petunjuk VINNY MADYANING SARI dan tanggal 28 Maret 2026 NICO ANGGA WIJAYA main di tempat hiburan malam Delona NICO ANGGA WIJAYA membawa 10 butir ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau kemudian karena NICO ANGGA WIJAYA mencoba konsumsinya tidak berasa efek apapun NICO ANGGA WIJAYA bagikan kepada pengunjug secara gratis sampai habis dan pada tangal 29 Maret 2026 pada pukul 22. 49 wita NICO ANGGA WIJAYA diberikan alamat Maps dan foto paket untuk NICO ANGGA WIJAYA tempelkan dari VINNY MADYANING SARI selanjutnya tanggal 30 maret 2026 NICO ANGGA WIJAYA membawa 15 butir ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau, NICO ANGGA WIJAYA kasi secara gratis kepada pengunjung dan tangal 31 maret 2026 NICO ANGGA WIJAYA konsumsi 1 tablet ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau dan NICO ANGGA WIJAYA menitipkan barang barang NICO ANGGA WIJAYA di beberapa tempat yaitu bertempat Dalam Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali
Pada tanggal 3 April 2026 NICO ANGGA WIJAYA di suruh menghantarkan 1 paket narkotika ekstasi yang berisi 5 butir ke kosnya BEBY Di perumahan mekar dua desa Pomogan Denpasar dan paket narkotika ekstasi dengan jumlah 5 butir untuk ditaruh di depan pagar pintu sebuah rumah kos dibawah vas bunga, selanjutnya BEBY mengirimkan bukti ia sudah mengambil paket narkotika ekstasi, selanjutnya pada pukul 21.00 wita NICO ANGGA WIJAYA disuruh mengambil uang oleh BEBY dari hasil penjualan narkotika tersebut, karena HP NICO ANGGA WIJAYA tidak memiliki paket data kemudian NICO ANGGA WIJAYA mengajak temannya DIAN ANDRI ANTONI untuk meminjam HP nya sebagai WIFI, selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA yang membonceng DIAN ANDRI ANTONI dan setelah ditengah jalan NICO ANGGA WIJAYA diamankan, kemudian HP NICO ANGGA WIJAYA di periksa petugas dan di temukan percakapan dari hasil penjualan narkotika ekstasi dan DIAN ANDRI ANTONI tidak ditemukan petunjuk apapun kemudian NICO ANGGA WIJAYA ditanya Dimana ia menyimpan narkotika ekstasi yang lainnya, selanjutnya NICO ANGGA WIJAYA mengatakan tempat menyimpanya pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko, Jalan Mekar 2, Banjar Taruna Bineka, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 1) NICO ANGGA WIJAYA ditangkap dan digeledah, ditemukan di sebelah kasur barang berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam bertuliskan “XEON GT 125” didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 9,6 gram brutto atau 8,6 gram netto (KODE A1 s/d KODE A5) pada saat itu ada teman NICO ANGGA WIJAYA yaitu DIAN ANDRI ANTONI juga diamankan oleh petugas dan saat itu NICO ANGGA WIJAYA di introgasi dan ia mengatakan, NICO ANGGA WIJAYA punya tempat tinggal lainnya. Pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Dalam Kamar Kost, Rumah No 33X, Jalan Ceningan Sari 4A, Banjar/Lingkungan Gaduh, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) milik Pacar NICO ANGGA WIJAYA yaitu VINNY MADYANING SARI pada saat di digeledah ditemukan di atas lemari pakaian dalam kamar kost, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan “Malboro” yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau dan serpihan butir tablet warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 5,14 gram brutto atau 4,34 gram netto (KODE B1 s/d KODE B3), selanjutnya di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 538/NNF/2026, tanggal 5 April 2026, menyimpulkan bahwa:
- 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi (KODE A1 s/d KODE A5) dengan berat masing masing 0,34 gram netto diberi nomor barang bukti 4805/2026/NF dan 4809/2026/NF adalah adalah benar (Positip) mengandung sediaan narkotika 2C-B dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) butir tablet berbentuk Hellokitty warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi (KODE B1 s/d KODE B2) dengan berat masing masing 0,34 gram netto diberi nomor barang bukti 4810/2026/NF dan 48112026/NF adalah adalah benar (Positip) mengandung sediaan narkotika 2C-B dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi pecahan tablet warna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi (KODE B3) dengan berat masing masing 0,16 gram netto diberi nomor barang bukti 4812/2026/NF adalah adalah benar (Positip) mengandung sediaan narkotika 2C-B dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti cairan warna kuning/urine diberi nomor barang bukti 4813/2026 milik terdakwa NICO ANGGA WIJAYA adalah Negatif Narkotika/Psikotripika.
- Barang bukti cairan warna kuning/urine diberi nomor barang bukti 4815/2026 milik terdakwa VINNY MADYANING SARI adalah Negatif Narkotika/Psikotripika. -
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tesebut dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 22 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
I MADE DIPA UMBARA,SH
JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19820210 200603 1 001 |