Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Dps NEDERKOORN ROBIN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NEDERKOORN ROBIN
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA BALI
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo 3. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo; 4. Menyatakan Surat Ketetatapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/108d/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2026 beserta turunan dan rujukan yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/588d/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON beserta turunan dan rujukan yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/856/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PEMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/IV/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 April 2025 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 8. Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a ;ouq 9. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya