Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
34/Pdt.Bth/2023/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Jan. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Made Mahayanti, SE | 2 | Nyoman Laksana Budhi, SE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Ketut Bakuh, S.H.,M.H. | Made Mahayanti, SE | 2 | I Ketut Bakuh, S.H.,M.H. | Nyoman Laksana Budhi, SE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Koperasi Simpan Pinjam Citra Mandiri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PARA PELAWAN ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permonan Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN telah bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan Eksekusi berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
- Menyatakan dan menetapkan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Perkara Nomor 5/Pdt.AHT/2022/PN Dps, Jo Nomor 41/Eks/2022/PN Dps untuk dihentikan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvorbaar bij vooraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |