Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2023/PN Dps 1.Made Mahayanti, SE
2.Nyoman Laksana Budhi, SE
Koperasi Simpan Pinjam Citra Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Made Mahayanti, SE
2Nyoman Laksana Budhi, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Bakuh, S.H.,M.H.Made Mahayanti, SE
2I Ketut Bakuh, S.H.,M.H.Nyoman Laksana Budhi, SE
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Citra Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi  PARA PELAWAN ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Permonan Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN telah bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan Eksekusi berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
  3. Menyatakan dan menetapkan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Perkara Nomor 5/Pdt.AHT/2022/PN Dps, Jo   Nomor 41/Eks/2022/PN Dps untuk dihentikan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvorbaar bij vooraad);
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak