Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1055/Pdt.G/2026/PN Dps I Made Sutrisna 1.PT.BPR. ARUNA NIRMALADUTA
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) , cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara,cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Denpasar,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1055/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Sutrisna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BPR. ARUNA NIRMALADUTA
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) , cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara,cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Denpasar,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan/Pertanahan Nasional Kabupaten Badung,Bali.
2Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.

 

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan II membatalkan / menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2026 Pukul 10.00 WITA (09:00.WIB/sesuai Waktu Server) yang bertempat di KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG (KPKNL) Denpasar,  GKN I Denpasar, Berkedudukan di Jl.Dr.Kusuma Atmaja Denpasar.80235 terhadap obyek Jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor. 9473 dengan Luas 453 M2 Atas Nama KOMANG HERRY yang terletak di desa Ungasan, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Bali)
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek Jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor. 9473 dengan Luas 453 M2 Atas Nama KOMANG HERRY yang terletak di desa Ungasan, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Bali)
  3. Memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk menjual sendiri Asset milik PENGGUGAT sampai laku terjual untuk melunasi Tunggakan hutang saudara Made Budi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Denpasar c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak