| Dakwaan |
|
![A logo of a law firm
AI-generated content may be incorrect.]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG PERKARA : PDM-234/BDG/ENZ/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : ALFA ANDIKANTARI.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun/ 21 Januari 1999
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal tetap : Dusun Jurumapin Bawa, RT/RW : 002/004, Kel/Ds. Juru Mapin,
Kec. Buer, Kab. Sumbawa, Prov. Nusa Tenggara Barat.
Tempat tinggal sementara : Kamar No. 5, Rumah Kost Jl. Sri Rama Gang Kayu Manis III No.
5, Lingk/Br. Legian Kelod, Kel/Ds. Legian, Kec. Kuta, Kab.
Badung
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP.
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjanganan penangkapan
Penahanan
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 5 April 2026 s/d 8 April 2026.
Sejak tanggal 8 April 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026.
Rutan sejak tanggal 9 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026.
Rutan sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal 7 Juni 2026.
Rutan sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026.
|
C. Dakwaan :
Pertama :
------------Bahwa terdakwa ALFA ANDIKANTARI pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 bertempat di Kamar No. 5, Rumah Kost Jl. Sri Rama Gang Kayu Manis III No. 5, Lingkungan Banjar Legian Kelod, Kelurahan Legian, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu seberat 101,76 gram brutto atau 99.90 gram netto (kode A1,A2,B1 dan B2) . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.57 Wita, pada saat terdakwa sedang berada di dakam Kamar Kost, tiba-tiba terdakwa telephone melalui WhatsApp (WA) oleh seseorang yang bernama OM BOTAK (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu berikut dengan 2 (dua) buah timbangan yang berlokasi di Seputaran Jalan Raya Kerobokan Badung, sesuai dengan alamat Google Map yang dikirim, beserta dengan foto lokasi tempelannya, kemudian terdakwa menyanggupinya dan bersiap-siap mengambil tempelan tersebut. Sekira pukul 13.30 Wita terdakwa berangkat dari Kos menuju ke alamat tempelan tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 14.30 Wita, terdakwa sampai di lokasi alamat tempelan di Jalan Raya Kerobokan, Badung dan sempat memantau situasi seputaran sambil muter-muter untuk mencari lokasi titik Mapnya, sesuai dengan foto dan alamat google Map yang diberikan oleh OM BOTAK (DPO). Setelah situasi seputaran terpantau aman dan terdakwa menemukan narkotika jenis sabu yang tertempel di pinggir jalan tepatnya dibawah pohon sesuai dengan ciri-ciri foto paket tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang terbungkus dengan tas kain berwarna hijau dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa langsung bawa pulang ke kos.
- Bahwa sekira pukul 15.30 Wita, setibanya terdakwa di kos lalu seseorang yang bernama OM BOTAK (DPO) menelphone terdakwa melalui WhatsApp (WA) dan menyuruh terdakwa untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 5 gram sebanyak 1 paket, yang beratnya kurang lebih 1 gram sebanyak 1 paket dan yang beratnya kurang lebih 0,2 gram sebanyak 1 paket, setelah itu langsung ditempel, lalu terdakwa menyangguinya dan langsung membuka peket narkotika jenis sabu tersebut yang awalnya terbungkus dengan tas kain berwarna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, beserta peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) buah lakban warna coklat; 1 (satu) bendel plastik klip bening; 1 (satu) buah gunting warna hitam; 2 (dua) buah sendok pipet warna putih; dan 1 (satu) bendel pipet warna bening garis putih merah muda. Setelah terdakwa membuka tas tersebut, selanjutnya terdakwa langsung memecah narkotika jenis sabu sesuai dengan permintaan dari OM BOTAK (DPO), sambil mengkonsumsi sisa-sisa pecahan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 16.15 Wita selesai terdakwa memecah, barang berupa sabu tersebut yang masing – masing :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 95,09 gram brutto atau 93,88 gram netto (kode A1) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 1,31 gram brutto atau 1,12 gram netto (kode A2), terdakwa masukkan ke dalam kotak parfum warna biru silver bertuliskan CALIFORNIA CLUB, dan terdakwa simpan di atas tempat tidur dibawah bantal.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 5,12 gram brutto atau 4,81 gram netto (kode B1), terdakwa balut dengan tas kresek warna putih dan dilakban warna coklat, lalu terdakwa masukkan kedalam bungkus rokok warna orange bertuliskan DJARUM 76 APEL, kemudian terdakwa simpan kedalam tas selempang warna hitam merk POLODANNY.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 0,24 gram brutto atau 0,09 gram netto (kode B2), terdakwa masukkan kedalam tabung mikrotube, kemudian terdakwa simpan kedalam tas selempang warna hitam merk POLODANNY.
- Bahwa Petugas Polisi yang terdiri dari saksi I NYOMAN PICA ANTARA, S.H, saksi I GUSTI PUTU AGUS ARIANTA, S.H beserta team Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bali, yang dipimpin oleh PS. Kanit 1 AKP NGURAH EKA WISADA, S.H., M.H yang sebelumnya telah mendapat imformasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah Legian, Kuta, Badung sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika, langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tertuju pada seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan sedang berada di dalam kamar kos No. 5, Jl. Sri Rama Gang Kayu Manis III No. 5, Lingkungan Banjar Legian Kelod, Kelurahan Legian, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas telah mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos dan pada saat salah satu petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa “saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai memecah narkotika jenis sabu atas perintah dari Om Botak”. Dan dihadapan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat sekitar yaitu I NENGAH DUPA dan I WAYAN SUGIANTA selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos yang terdakwa tempati dan ditemukan barang berupa:
A. 1 (satu) buah kotak parfum warna biru silver bertuliskan CALIFORNIA CLUB yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode A1 dan A2);
Ditemukan didalam kamar kos yang terdakwa tempati, tepatnya di atas tempat tidur dibawah bantal.
B. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk POLODANNY yang didalamnya terdapat:
1) 1 (satu) buah bungkus rokok warna orange bertuliskan DJARUM 76 APEL yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening dibalut tas kresek warna putih dilakban coklat yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode B1);
2) 1 (satu) buah tabung mikrotube yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode B2);
Ditemukan didalam kamar kos yang terdakwa tempati, tepatnya di atas lantai.
C. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY;
D. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
E. 1 (satu) buah lakban warna coklat;
F. 1 (satu) bendel plastik klip bening;
G. 1 (satu) buah gunting warna hitam;
H. 2 (dua) buah sendok pipet warna putih;
I. 1 (satu) buah korek gas warna merah;
J. 1 (satu) bendel pipet warna bening garis putih merah muda;
K. Seperangkat alat hisap sabu / Bong.
Semua barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar kos yang terdakwa tempati, tepatnya di atas lantai.
L. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3x warna merah nebula dengan nomor 089670052977 dan nomor IMEI 863091075533211;
M. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna biru dengan nomor 087880074395 dan nomor IMEI 862574051043074.
Kedua handphone tersebut, terdakwa serahkan langsung kepada petugas Polisi.
- Bahwa pada saat saksi I NYOMAN PICA ANTARA, S.H menanyakan ”siapa pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut dan apa tujuan menyimpan dan menguasai narkotika tersebut ?”, saat itu Terdakwa mengaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut adalah OM BOTAK (DPO) dengan tujuan untuk ditempel kembali menunggu perintah dari Om Botak (DPO) dan terdakwa dijanjikan upah/imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per alamat , atas pengakuan dari terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dikantor Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 4 (empat) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu secara keseluruhan dengan berat 101,76 gram brutto atau 99,90 gram netto (kode A1, A2, B1 dan B2). sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 April 2026;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab: 545/NNF/2026, tanggal 06 April 2026, menyimpulkan:
1. Bahwa barang bukti kristal bening sebanyak 4 (empat) buah plastik klip (kode A1, A2, B1 dan B2) dengan berat masing-masing 0,02 gram, dengan nomor: 4822/2026/NF s/d 4825/2026/NF adalah Benar Mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Bahwa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan Urine milik ALFA ANDIKANTARI dengan nomor 4826/2026/NF adalah Benar Tidak Mengandung sediaan sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika .
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan reagensia diagnostik,serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (sesuai Pasal 8 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
----------- Perbuatan terdakwa tersebut, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------
.
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa ALFA ANDIKANTARI pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 bertempat di Kamar No. 5, Rumah Kost Jl. Sri Rama Gang Kayu Manis III No. 5, Lingkungan Banjar Legian Kelod, Kelurahan Legian, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa: sabu seberat 101,76 gram brutto atau 99.90 gram netto (kode A1,A2,B1 dan B2) Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.57 Wita, pada saat terdakwa sedang berada di dakam Kamar Kost, tiba-tiba terdakwa telephone melalui WhatsApp (WA) oleh seseorang yang bernama OM BOTAK dan menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu berikut dengan 2 (dua) buah timbangan yang berlokasi di Seputaran Jalan Raya Kerobokan Badung, sesuai dengan alamat Google Map yang dikirim, beserta dengan foto lokasi tempelannya, kemudian terdakwa menyanggupinya dan bersiap-siap mengambil tempelan tersebut. Sekira pukul 13.30 Wita terdakwa berangkat dari Kos menuju ke alamat tempelan tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 14.30 Wita, terdakwa sampai di lokasi alamat tempelan di Jalan Raya Kerobokan, Badung dan sempat memantau situasi seputaran sambil muter-muter untuk mencari lokasi titik Mapnya, sesuai dengan foto dan alamat google Map yang diberikan oleh OM BOTAK. Setelah situasi seputaran terpantau aman dan terdakwa menemukan narkotika jenis sabu yang tertempel di pinggir jalan tepatnya dibawah pohon sesuai dengan ciri-ciri foto paket tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang terbungkus dengan tas kain berwarna hijau dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa langsung bawa pulang ke kos.
- Bahwa sekira pukul 15.30 Wita, setibanya terdakwa di kos lalu seseorang yang bernama OM BOTAK menelphone terdakwa melalui WhatsApp (WA) dan menyuruh terdakwa untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 5 gram sebanyak 1 paket, yang beratnya kurang lebih 1 gram sebanyak 1 paket dan yang beratnya kurang lebih 0,2 gram sebanyak 1 paket, setelah itu langsung ditempel, lalu terdakwa menyangguinya dan langsung membuka peket narkotika jenis sabu tersebut yang awalnya terbungkus dengan tas kain berwarna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, beserta peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) buah lakban warna coklat; 1 (satu) bendel plastik klip bening; 1 (satu) buah gunting warna hitam; 2 (dua) buah sendok pipet warna putih; dan 1 (satu) bendel pipet warna bening garis putih merah muda. Setelah terdakwa membuka tas tersebut, selanjutnya terdakwa langsung memecah narkotika jenis sabu sesuai dengan permintaan dari OM BOTAK, sambil mengkonsumsi sisa-sisa pecahan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 16.15 Wita selesai terdakwa memecah, barang berupa sabu tersebut yang masing – masing :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 95,09 gram brutto atau 93,88 gram netto (kode A1) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 1,31 gram brutto atau 1,12 gram netto (kode A2), terdakwa masukkan ke dalam kotak parfum warna biru silver bertuliskan CALIFORNIA CLUB, dan terdakwa simpan di atas tempat tidur dibawah bantal.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 5,12 gram brutto atau 4,81 gram netto (kode B1), terdakwa balut dengan tas kresek warna putih dan dilakban warna coklat, lalu terdakwa masukkan kedalam bungkus rokok warna orange bertuliskan DJARUM 76 APEL, kemudian terdakwa simpan kedalam tas selempang warna hitam merk POLODANNY.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 0,24 gram brutto atau 0,09 gram netto (kode B2), terdakwa masukkan kedalam tabung mikrotube, kemudian terdakwa simpan kedalam tas selempang warna hitam merk POLODANNY.
- Bahwa Petugas Polisi yang terdiri dari saksi I NYOMAN PICA ANTARA, S.H, saksi I GUSTI PUTU AGUS ARIANTA, S.H beserta team Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bali, yang dipimpin oleh PS. Kanit 1 AKP NGURAH EKA WISADA, S.H., M.H yang sebelumnya telah mendapat imformasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah Legian, Kuta, Badung sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika, langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tertuju pada seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan sedang berada di dalam kamar kos No. 5, Jl. Sri Rama Gang Kayu Manis III No. 5, Lingkungan Banjar Legian Kelod, Kelurahan Legian, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas telah mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos dan pada saat salah satu petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa “saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai memecah narkotika jenis sabu atas perintah dari Om Botak”. Dan dihadapan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat sekitar yaitu I NENGAH DUPA dan I WAYAN SUGIANTA selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos yang terdakwa tempati dan ditemukan barang berupa:
A. 1 (satu) buah kotak parfum warna biru silver bertuliskan CALIFORNIA CLUB yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode A1 dan A2);
Ditemukan didalam kamar kos yang terdakwa tempati, tepatnya di atas tempat tidur dibawah bantal.
B. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk POLODANNY yang didalamnya terdapat:
1) 1 (satu) buah bungkus rokok warna orange bertuliskan DJARUM 76 APEL yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening dibalut tas kresek warna putih dilakban coklat yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode B1);
2) 1 (satu) buah tabung mikrotube yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode B2);
Ditemukan didalam kamar kos yang terdakwa tempati, tepatnya di atas lantai.
C. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY;
D. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
E. 1 (satu) buah lakban warna coklat;
F. 1 (satu) bendel plastik klip bening;
G. 1 (satu) buah gunting warna hitam;
H. 2 (dua) buah sendok pipet warna putih;
I. 1 (satu) buah korek gas warna merah;
J. 1 (satu) bendel pipet warna bening garis putih merah muda;
K. Seperangkat alat hisap sabu / Bong.
Semua barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar kos yang terdakwa tempati, tepatnya di atas lantai.
L. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3x warna merah nebula dengan nomor 089670052977 dan nomor IMEI 863091075533211;
M. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna biru dengan nomor 087880074395 dan nomor IMEI 862574051043074.
Kedua handphone tersebut, terdakwa serahkan langsung kepada petugas Polisi.
- Bahwa pada saat saksi I NYOMAN PICA ANTARA, S.H menanyakan ”siapa pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut dan apa tujuan menyimpan dan menguasai narkotika tersebut ?”, saat itu Terdakwa mengaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut adalah OM BOTAK dengan tujuan untuk ditempel kembali menunggu perintah dari Om Botak dan terdakwa dijanjikan upah/imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per alamat , atas pengakuan dari terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dikantor Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 4 (empat) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu secara keseluruhan dengan berat 101,76 gram brutto atau 99,90 gram netto (kode A1, A2, B1 dan B2). sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 April 2026;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab: 545/NNF/2026, tanggal 06 April 2026, menyimpulkan:
1. Bahwa barang bukti kristal bening sebanyak 4 (empat) buah plastik klip (kode A1, A2, B1 dan B2) dengan berat masing-masing 0,02 gram, dengan nomor: 4822/2026/NF s/d 4825/2026/NF adalah Benar Mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Bahwa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan Urine milik ALFA ANDIKANTARI dengan nomor 4826/2026/NF adalah Benar Tidak Mengandung sediaan sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tNarkotika jenis sabu dimaksud ;
-----------Perbuatan Mereka Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Denpasar, 03 Juni 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
GUSTI AYU RAI ARTINI,SH
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 19730125199603200 |