Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
652/Pid.Sus/2025/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. Risqi Aris Setyawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 652/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2812/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risqi Aris Setyawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-405/DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA             

Nama Lengkap

:

RISQI ARIS SETYAWAN

Nomor Identitas (NIK)

:

3510091503980004

Tempat Lahir

:

Banyuwangi

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 15 Maret 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Kamar Nomor 2 Rumah Kos Jalan Tukad Petanu Gg. Murai Br. Sari Kangin Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar (domisili)
  • Dusun Resomulyo RT/RW 002/004 Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi (Sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMK (Tamat)

 

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN           :                  

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Tanggal 05 Maret 2025 s/d. tanggal 11 Maret 2025.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2025  s/d. tanggal 30 Maret 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Hakim

 

  • Perpanjangan Hakim Kedua

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d. tanggal 21 April 2025.

Rutan, sejak tanggal 22 April 2025 s/d. tanggal 21 Mei 2025

Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d. tanggal 20 Juni 2025

Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d. tanggal 21 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa Terdakwa RISQI ARIS SETYAWAN, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kost Terdakwa yang beralamat di Kamar Nomor 2 Rumah Kos Jalan Tukad Petanu Gg. Murai Br. Sari Kangin Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

    • Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana terkait Narkotika di seputaran jalan Desa Sidakarya Kota Denpasar dan Kelurahan Jimbaran Kabupaten Badung sehingga menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar Subnit I dibawah pimpinan Kanit 1 ADHI WALUYO, SH. melakukan Penyelidikan terhadap Terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 17.30 wita Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar Subnit I mengamankan Terdakwa bertempat di Kost yang ditempati Terdakwa yang beralamat di Kamar Nomor 2 Rumah Kos Jalan Tukad Petanu Gg. Murai Br. Sari Kangin Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar kemudian dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh masyarakat setempat yang salah satunya adalah Saksi Moch. Zenuri dan Saksi Ayubi Mahatma Putra serta telah diperlihatkan surat tugas Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar Subnit I. Saat melakukan penggeledahan saksi temukan di lantai di bawah tempat tidur Terdakwa barang barang berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu (kode A1 s.d. A10), 1 (satu) kotak rokok Malboro berisi 1 (satu) paket shabu (kode A11), 1 (satu) bong dan 1 (satu) korek api gas, kemudian dari tangan Terdakwa diamankan 1 (satu) Hp redmi No.Simcard 082331714455 milik Terdakwa setelah itu dilakukan gelar barang bukti dan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan setelah diintrogasi, Terdakwa mengaku telah menempel 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di Bawah Plang Puri Ratu Jimbaran jalan Arwana Br. Kalanganyar Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, sehingga sekitar pukul 18.15 wita dilakukan penggeledahan di Bawah Plang Puri Ratu Jimbaran jalan Arwana Br. Kalanganyar Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis Shabu (kode B1 dan B2) dan setelah itu Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk Penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan terdakwa mengaku Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang yang bernama IMBO.S (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/38/III/2025/POLRESTA DENPASAR Tertanggal 10 Maret 2025) kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur dekat persimpangan Jalan Danau Tempe dengan isi paket sebanyak 15 (lima belas) paket tanpa potongan kardus dan semua narkotika jenis shabu tersebut tersimpan di dalam plastik klip didalam potongan pipet bening kemudian terhadap 15 (lima belas) paket tersebut telah dikonsumsi sebanyak 2 (dua) Paket dan ditempel sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di Bawah Plang Puri Ratu Jimbaran jalan Arwana Br. Kalanganyar Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung kemudian sisanya sebanyak 11 (sebelas) Paket terdakwa simpan dikamar kost nya dan keuntungan dari Terdakwa untuk menempel paket-paket tersebut adalah dirinya mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Rabu 05 Maret 2025, terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh :
  1. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A1);
  2. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A2);
  3. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A3);
  4. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A4);
  5. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A5);
  6. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A6);
  7. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A7);
  8. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A8);
  9. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A9);
  10. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A10);
  11. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A11);
  12. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode B1);
  13. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode B2).

Sehingga berat bersih seluruhnya adalah sebesar 1,43 (Satu koma empat tiga) gram.

    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 378/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025, disimpulkan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 3466/2025/NF s/d 3478/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.       Barang bukti Nomor 3479/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (bukan tanaman).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa RISQI ARIS SETYAWAN, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kost Terdakwa yang beralamat di Kamar Nomor 2 Rumah Kos Jalan Tukad Petanu Gg. Murai Br. Sari Kangin Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

    • Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana terkait Narkotika di seputaran jalan Desa Sidakarya Kota Denpasar dan Kelurahan Jimbaran Kabupaten Badung sehingga menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar Subnit I dibawah pimpinan Kanit 1 ADHI WALUYO, SH. melakukan Penyelidikan terhadap Terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 17.30 wita Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar Subnit I mengamankan Terdakwa bertempat di Kost yang ditempati Terdakwa yang beralamat di Kamar Nomor 2 Rumah Kos Jalan Tukad Petanu Gg. Murai Br. Sari Kangin Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar kemudian dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh masyarakat setempat yang salah satunya adalah Saksi Moch. Zenuri dan Saksi Ayubi Mahatma Putra serta telah diperlihatkan surat tugas Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar Subnit I. Saat melakukan penggeledahan saksi temukan di lantai di bawah tempat tidur Terdakwa barang barang berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu (kode A1 s.d. A10), 1 (satu) kotak rokok Malboro berisi 1 (satu) paket shabu (kode A11), 1 (satu) bong dan 1 (satu) korek api gas, kemudian dari tangan Terdakwa diamankan 1 (satu) Hp redmi No.Simcard 082331714455 milik Terdakwa setelah itu dilakukan gelar barang bukti dan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan setelah diintrogasi, Terdakwa mengaku telah menempel 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di Bawah Plang Puri Ratu Jimbaran jalan Arwana Br. Kalanganyar Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, sehingga sekitar pukul 18.15 wita dilakukan penggeledahan di Bawah Plang Puri Ratu Jimbaran jalan Arwana Br. Kalanganyar Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis Shabu (kode B1 dan B2) dan setelah itu Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk Penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan terdakwa mengaku Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang yang bernama IMBO.S (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/38/III/2025/POLRESTA DENPASAR Tertanggal 10 Maret 2025) kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur dekat persimpangan Jalan Danau Tempe dengan isi paket sebanyak 15 (lima belas) paket tanpa potongan kardus dan semua narkotika jenis shabu tersebut tersimpan di dalam plastik klip didalam potongan pipet bening kemudian terhadap 15 (lima belas) paket tersebut telah dikonsumsi sebanyak 2 (dua) Paket dan ditempel sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di Bawah Plang Puri Ratu Jimbaran jalan Arwana Br. Kalanganyar Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung kemudian sisanya sebanyak 11 (sebelas) Paket terdakwa simpan dikamar kost nya dan keuntungan dari Terdakwa untuk menempel paket-paket tersebut adalah dirinya mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Rabu 05 Maret 2025, terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh :
  1. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A1);
  2. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A2);
  3. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A3);
  4. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A4);
  5. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A5);
  6. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A6);
  7. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A7);
  8. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A8);
  9. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A9);
  10. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A10);
  11. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode A11);
  12. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode B1);
  13. 1(satu) paket Kristal bening berat bersih 0,11 gram/berat kotor 0,27 gram (kode B2).

Sehingga berat bersih seluruhnya adalah sebesar 1,43 (Satu koma empat tiga) gram.

    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 378/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025, disimpulkan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 3466/2025/NF s/d 3478/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.       Barang bukti Nomor 3479/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya