Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2024/PN Dps NI MADE DEWI RAHAYU Kepala Kepolisian Daerah Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat AD.179/MLCA/VIII/2024
Pemohon
NoNama
1NI MADE DEWI RAHAYU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Proses Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/II/2024/SPKT/ POLDA BALI tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak sah; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S 4/44/VII/2024/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 9 Juli 2024 adalah tidak sah; 4. Menyatakan penyitaan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/108/VII/2024/Ditreskrimsus adalah tidak sah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3); 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/108/VII/2024/Ditreskrimsus untuk dikembalikan kepada Pemohon; 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya