Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.Sus/2023/PN Dps | NP. Widyaningsih, S.H, MH | Andris Hadinata | Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mar. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2023/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mar. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-877/N.1.10/Enz.2/03/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 124/DENPA.NARKO/03/2023
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
C. Isi Dakwaan: PERTAMA Bahwa Terdakwa Andris Hadinata, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan Nopember Tahun 2022 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Nopember Tahun 2022 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Lapangan Sepak Bola Glora 10 November, Jalan Tambak Sari, Kota Surabaya, sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tanpa ijin pihak berwenang, terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebesar 200 gram seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Sdr. Yosep, selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa bawa ke Bali dan disimpan di tempat tinggal terdakwa. - Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait terdakwa yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja maka saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 14.15 Wita bertempat di Jalan Inked Tatto Jalan Patih Jelantik No. 158 A, Banjar/Lingkungan Legian, Desa/Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, ketika terdakwa berada di tempat tersebut. - Bahwa dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, saksi Nyoman Nadi, saksi I Kadek Sudiana, beserta tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di genggaman tangan kanan terdakwa berupa : 1 (satu) buah toples kecil warna bening tutup silver berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 0,34 gram (kode A), 1 (satu) lembar kertas pelinting rokok, 1 (satu) buah korek api kayu. - Bahwa selanjutnya sekira Pukul 14.30 Wita, saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jalan Popis 2, Gang Ronta, Kamar No. 26, Banjar/Lingkungan Br. Plasa, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 47 gram (kode B), 1 (satu) kaleng bekas biscuit tango yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C1), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 10,50 gram (kode C2), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C3), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 8,50 fram (kode C4), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 (kode C5), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 14 gram (kode D), 4 (empat) lembar pelinting rokok. - Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. - Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 19 Januari 2023 didapat total keseluruhan 8 (delapan) plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja berat bersih 108,84 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 19 Januari 2023 seberat 15,14 gram netto digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium, dan sisanya sebanyak 93,7 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 72/NNF/2023 tanggal 24 Januari 2023, terhadap barang bukti yaitu :
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Andris Hadinata, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 14.15 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Inked Tatto Jalan Patih Jelantik No. 158 A, Banjar/Lingkungan Legian, Desa/Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait terdakwa yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja maka saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 14.15 Wita bertempat di Jalan Inked Tatto Jalan Patih Jelantik No. 158 A, Banjar/Lingkungan Legian, Desa/Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, ketika terdakwa berada di tempat tersebut. - Bahwa dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, saksi Nyoman Nadi, saksi I Kadek Sudiana, beserta tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di genggaman tangan kanan terdakwa berupa : 1 (satu) buah toples kecil warna bening tutup silver berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 0,34 gram (kode A), 1 (satu) lembar kertas pelinting rokok, 1 (satu) buah korek api kayu. - Bahwa selanjutnya sekira Pukul 14.30 Wita, saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jalan Popis 2, Gang Ronta, Kamar No. 26, Banjar/Lingkungan Br. Plasa, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 47 gram (kode B), 1 (satu) kaleng bekas biscuit tango yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C1), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 10,50 gram (kode C2), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C3), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 8,50 fram (kode C4), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 (kode C5), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 14 gram (kode D), 4 (empat) lembar pelinting rokok. - Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. - Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 19 Januari 2023 didapat total keseluruhan 8 (delapan) plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja berat bersih 108,84 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 19 Januari 2023 seberat 15,14 gram netto digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium, dan sisanya sebanyak 93,7 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 72/NNF/2023 tanggal 24 Januari 2023, terhadap barang bukti yaitu :
- Bahwa terkait barang bukti narkotika tersebut, terdakwa akui sebagai milik terdakwa namun terdakwa tidak memiliki ijin pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut, dan terkait hal tersebut terdakwa telah mengetahui bahwa di Indonesia dilarang peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |