Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2023/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH Andris Hadinata Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-877/N.1.10/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andris Hadinata[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Desi Purnani, S.H., M.H.,Andris Hadinata
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 124/DENPA.NARKO/03/2023

 

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

Andris Hadinata

 

 

 

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

 

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 19 Nopember 1984

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Popis 2, Gang Ronta, Kamar No. 26, Banjar/Lingkungan Br. Plasa, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Kampung Gersikan I/17, RT. 06, RW. 01, Kelurahan/Desa Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Tukang Tato

 

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 
             

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 19 Januari 2023 s/d tanggal 22 Januari 2023

Tanggal 22 Januari 2023 s/d tanggal 25 Januari 2023

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Rutan, tanggal 25 Januari 2023 s/d tanggal 13 Februari 2023

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 14 Februari 2023 s/d tanggal 25 Maret 2023

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2023 s/s tanggal 03 April 2023

 

C. Isi Dakwaan:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Andris Hadinata, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan Nopember Tahun 2022 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Nopember Tahun 2022 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Lapangan Sepak Bola Glora 10 November, Jalan Tambak Sari, Kota Surabaya, sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tanpa ijin pihak berwenang, terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebesar 200 gram seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Sdr. Yosep, selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa bawa ke Bali dan disimpan di tempat tinggal terdakwa.

-    Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait terdakwa yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja maka saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 14.15 Wita bertempat di Jalan Inked Tatto Jalan Patih Jelantik No. 158 A, Banjar/Lingkungan Legian, Desa/Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, ketika terdakwa berada di tempat tersebut.

-    Bahwa dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, saksi Nyoman Nadi, saksi I Kadek Sudiana, beserta tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di genggaman tangan kanan terdakwa berupa : 1 (satu) buah toples kecil warna bening tutup silver berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 0,34 gram (kode A), 1 (satu) lembar kertas pelinting rokok, 1 (satu) buah korek api kayu.

-    Bahwa selanjutnya sekira Pukul 14.30 Wita, saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jalan Popis 2, Gang Ronta, Kamar No. 26, Banjar/Lingkungan Br. Plasa, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 47 gram (kode B), 1 (satu) kaleng bekas biscuit tango yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C1), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 10,50 gram (kode C2), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C3), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 8,50 fram (kode C4), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 (kode C5), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 14 gram (kode D), 4 (empat) lembar pelinting rokok.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 19 Januari 2023 didapat total keseluruhan 8 (delapan) plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja berat bersih 108,84 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 19 Januari 2023 seberat 15,14 gram netto digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium, dan sisanya sebanyak 93,7 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 72/NNF/2023 tanggal 24 Januari 2023, terhadap barang bukti yaitu :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang (kode A) dengan berat netto 0,14 gram, diberi nomor barang bukti 348/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji, batang (kode B) dengan berat netto 3 gram, diberi nomor barang bukti 349/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 5 (lima) buah plastik klip berisi daun, biji, batang (kode C1 s/d C5) dengan berat masing-masing netto 2 gram, diberi nomor barang bukti 350/2023/NF s/d 354/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji, batang (kode D) dengan berat netto 2 gram, diberi nomor barang bukti 355/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 ml milik Andris Hadinata yang diberi nomor barang bukti : 356/2022/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Andris Hadinata, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 14.15 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Inked Tatto Jalan Patih Jelantik No. 158 A, Banjar/Lingkungan Legian, Desa/Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait terdakwa yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja maka saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 14.15 Wita bertempat di Jalan Inked Tatto Jalan Patih Jelantik No. 158 A, Banjar/Lingkungan Legian, Desa/Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, ketika terdakwa berada di tempat tersebut.

-    Bahwa dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, saksi Nyoman Nadi, saksi I Kadek Sudiana, beserta tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di genggaman tangan kanan terdakwa berupa : 1 (satu) buah toples kecil warna bening tutup silver berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 0,34 gram (kode A), 1 (satu) lembar kertas pelinting rokok, 1 (satu) buah korek api kayu.

-    Bahwa selanjutnya sekira Pukul 14.30 Wita, saksi Nyoman Nadi, saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., beserta tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jalan Popis 2, Gang Ronta, Kamar No. 26, Banjar/Lingkungan Br. Plasa, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan disaksikan oleh saksi Hesky Afrain Alexander Ombeng dan saksi Galih Prasetyo, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 47 gram (kode B), 1 (satu) kaleng bekas biscuit tango yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C1), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 10,50 gram (kode C2), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 gram (kode C3), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 8,50 fram (kode C4), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 9,50 (kode C5), 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja netto 14 gram (kode D), 4 (empat) lembar pelinting rokok.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 19 Januari 2023 didapat total keseluruhan 8 (delapan) plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja berat bersih 108,84 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 19 Januari 2023 seberat 15,14 gram netto digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium, dan sisanya sebanyak 93,7 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 72/NNF/2023 tanggal 24 Januari 2023, terhadap barang bukti yaitu :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang (kode A) dengan berat netto 0,14 gram, diberi nomor barang bukti 348/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji, batang (kode B) dengan berat netto 3 gram, diberi nomor barang bukti 349/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 5 (lima) buah plastik klip berisi daun, biji, batang (kode C1 s/d C5) dengan berat masing-masing netto 2 gram, diberi nomor barang bukti 350/2023/NF s/d 354/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji, batang (kode D) dengan berat netto 2 gram, diberi nomor barang bukti 355/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 ml milik Andris Hadinata yang diberi nomor barang bukti : 356/2022/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-    Bahwa terkait barang bukti narkotika tersebut, terdakwa akui sebagai milik terdakwa namun terdakwa tidak memiliki ijin pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut, dan terkait hal tersebut terdakwa telah mengetahui bahwa di Indonesia dilarang peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya