Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 321.200.000,- (Tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melakukan Pelunasan dan Penyelesaian seluruh kewajibannya di PT BPR Bali Artha Anugrah (DL), kami meminta keputusan sebagai berikut :
- Untuk Tergugat menyerahkan jaminan kepada Penggugat seketika Keputusan dibacakan;
- Yang selajutnya untuk di Lakukan Penjualan Sukarela, Penjualan Langsung dan/atau melalui Lelang dan uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai Pembayaran Hutang;
- Apabila hasil penjualan jaminan tidak mencukupi, sisa hutang tetap akan ditagihkan kepada Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;
SUBSIDAIR
Memohon Putusan yang seadil-adilnya, |