Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Dps Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL) Ni Ketut Kencana Dewi/Jro Puspa Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Kencana Dewi/Jro Puspa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 321.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat Ingkar Janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 321.200.000,- (Tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah);
  4. Apabila Tergugat tidak melakukan Pelunasan dan Penyelesaian seluruh kewajibannya di PT BPR Bali Artha Anugrah (DL), kami meminta keputusan sebagai berikut :
  1. Untuk Tergugat menyerahkan jaminan kepada Penggugat seketika Keputusan dibacakan;
  2. Yang selajutnya untuk di Lakukan Penjualan Sukarela, Penjualan Langsung dan/atau melalui Lelang dan uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai Pembayaran Hutang;
  3. Apabila hasil penjualan jaminan tidak mencukupi, sisa hutang tetap akan ditagihkan kepada Tergugat;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;

SUBSIDAIR

            Memohon Putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak