Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
745/Pid.Sus/2024/PN Dps Yuli Peladiyanti, S.H I Made Samarta Dana Arta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 745/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2916/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuli Peladiyanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Made Samarta Dana Arta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

N0.REG.PERK PDM - 407 /DENPA.NARKO/08/2024

  1. TERDAKWA :

 

Nama lengkap                                    :     I MADE SAMARTA DANA ARTA

Tempat lahir                                       :     Denpasar

Umur/Tgl. lahir                                   :     22 tahun / 28 Februari 2002

Jenis Kelamin                                    :     Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan     :     Indonesia

Tempat tinggal                                  :     Jl. Taman Mumbul Gg. Dukuh, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Selatan, Kabupaten Badung

                                                                  KTP : Jl. Kepundung No. 53, Br. Kaliungu Kelod, Desa/Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Agama                                                :     Hindu

Pekerjaan                                           :     Karyawan Swasta

Pendidikan Terakhir                          :     SD

 

  1. PENAHANAN :
  1. Oleh Penyidik Polri terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024 ;
  2. Perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024.
  3. Oleh Penyidik Polri terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I MADE SAMARTA DAN ARTA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Gelogor Indah 1A No. 2, Br. Gelogor Carik, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

      • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 19.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan nama Bos Alfa (DPO), dan terdakwa diperintah untuk mengambil paket barang narkotika. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi yang diperintahkan oleh Bos Alfa (DPO) yaitu di Jl. Pemelisan, Kelurahan Sidekarya, Kecamatan Denpasar Selatan tepatnya di bawah semak-semak dan terdakwa berhasil menemukan lalu mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang kemudian langsung terdakwa bawa ke kamar kost terdakwa. Setelah 1 (satu) buah tas kresek warna putih tersebut dibuka didalam kamar kost terdakwa didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkusan permen masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, lalu paket-paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di kamar kost terdakwa sambil menunggu perintah dari dari Bos Alfa (DPO). Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar jam 08.00 wita, terdakwa diperintah oleh Bos Alfa (DPO) untuk menempel paket narkotika di daerah Kelan, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung dan sekitar 15 (lima belas) paket telah terdakwa tempelkan sesuai istruksi Bos Alfa (DPO). Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 13.00 wita terdakwa kembali diperintah oleh Bos Alfa (DPO) untuk mengambil paket barang narkotika jenis ecstasy yang ditempel di Jl. Gelogor Indah 1A No. 2, Br. Gelogor Carik, Desa/Kelurahan, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tepatnya di depan lapangan dan disuruh membawa ke daerah Dalung. Setelah terdakwa sampai di tujuan tepatnya di bawah sebuah kayu, terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil paket barang narkotika jenis ecstasy yang dimaksud dalam bentuk berupa 1 (satu) bungkusan hitam, kemudian bungkusan hitam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana kanan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa berjalan meninggalkan tempat tersebut, namun ketika baru berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi Pande Putu Suardana, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, saksi I Made Bagus Pramana, SH beserta tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut karena berdasarkan informasi Masyarakat di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama I Made Samarta Dana Arta, dan kemudian dihadapan saksi Masyarakat umum yaitu saksi Ray Purnama dan saksi Aldiyanto Tungga terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian terdakwa. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tepatnya di bagian saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) bekas bungkusan snack dilakban hitam didalamnya terdapat 2 (dua) plastic klip yang masing-masing terbungkus tissue didalamnya masing-masing berisi 100 (seratus) butir tablet warna coklat muda dan 100 (seratus) butir tablet warna coklat tua diduga narkotika jenis ecstasy. Selanjutnya dari penggeledahan barang bawaan terdakwa terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna cream yang diselempangkan di badan terdakwa ditemukan didalamnya terdapat 6 (enam) bekas pembungkus permen masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo. Ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan barang-barang terkait narkotika namun hanya berupa timbangan dan alat hisap/bong di dalam kamar kost terdakwa. Atas keterangan terdakwa tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di kamar kost nomor 5 di Jl. Taman Mumbul, Gg. Dukuh, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yangmana dari proses penggeledahan di kamar terdakwa tersebut benar hanya ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah bong tepatnya di bawah wastafel. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi mengenai paket-paket berisi tablet diduga narkotika jenis ecstasy dan paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menjelaskan bahwa paket-paket tersebut memang benar merupakan tablet narkotika jenis ecstasy yang baru saja terdakwa ambil atas perintah dari Bos Alfa (DPO) sedangkan paket-paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu merupakan sisa paket yang belum ditempelkan. Keseluruhan paket-paket narkotika tersebut terdakwa simpan dan kuasai dengan tujuan untuk  ditempelkan kembali sesuai dengan perintah lanjutan dari Bos Alfa (DPO), yangmana aktivitas terdakwa untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa  ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan paket-paket diduga mengandung narkotika jenis ecstasy dan sabu tersebut maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
                1. 1 (satu) plastic klip berisi 100 butir tablet warna coklat muda diduga narkotika jenis ecstasy dengan berat keseluruhan 25,33 gram netto atau 25,83 gram brutto (kode A1)
                2. 1 (satu) plastic klip berisi 100 butir tablet warna coklat tua diduga narkotika jenis ecstasy dengan berat keseluruhan 26,26 gram netto atau 26,76 gram brutto (kode A2)
                3. 6 (enam) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,10 gram atau 10,90 gram brutto (kode B1 s/d B6)

Total berat bersih keseluruhan adalah 60,69 gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Juni 2024.

      • Bahwa terdakwa mengambil paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ecstasy dengan tujuan untuk ditaruh/ditempelkan kembali di alamat lainnya sesuai dengan perintah Bos Alfa (DPO) dengan dijanjikan imbalan berupa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) persatu titik tempel, yangmana aktivitas terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika ini dilakukan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat  Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 767/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dalam kesimpulannya menyatakan :

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 5247/2024/NF berupa tablet warna coklat muda dan 5248/2024/NF berupa tablet warna coklat tua seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  2. 5249/2024/NF s/d 5254/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 5255/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --

 

--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa I MADE SAMARTA DAN ARTA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Gelogor Indah 1A No. 2, Br. Gelogor Carik, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

      • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 19.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan nama Bos Alfa (DPO), dan terdakwa diperintah untuk mengambil paket barang narkotika. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi yang diperintahkan oleh Bos Alfa (DPO) yaitu di Jl. Pemelisan, Kelurahan Sidekarya, Kecamatan Denpasar Selatan tepatnya di bawah semak-semak dan terdakwa berhasil menemukan lalu mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang kemudian langsung terdakwa bawa ke kamar kost terdakwa. Setelah 1 (satu) buah tas kresek warna putih tersebut dibuka didalam kamar kost terdakwa didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkusan permen masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, lalu paket-paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di kamar kost terdakwa sambil menunggu perintah dari dari Bos Alfa (DPO). Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar jam 08.00 wita, terdakwa diperintah oleh Bos Alfa (DPO) untuk menempel paket narkotika di daerah Kelan, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung dan sekitar 15 (lima belas) paket telah terdakwa tempelkan sesuai istruksi Bos Alfa (DPO). Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 13.00 wita terdakwa kembali diperintah oleh Bos Alfa (DPO) untuk mengambil paket barang narkotika jenis ecstasy yang ditempel di Jl. Gelogor Indah 1A No. 2, Br. Gelogor Carik, Desa/Kelurahan, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tepatnya di depan lapangan dan disuruh membawa ke daerah Dalung. Setelah terdakwa sampai di tujuan tepatnya di bawah sebuah kayu, terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil paket barang narkotika jenis ecstasy yang dimaksud dalam bentuk berupa 1 (satu) bungkusan hitam, kemudian bungkusan hitam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana kanan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa berjalan meninggalkan tempat tersebut, namun ketika baru berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi Pande Putu Suardana, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, saksi I Made Bagus Pramana, SH beserta tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut karena berdasarkan informasi Masyarakat di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama I Made Samarta Dana Arta, dan kemudian dihadapan saksi Masyarakat umum yaitu saksi Ray Purnama dan saksi Aldiyanto Tungga terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian terdakwa. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tepatnya di bagian saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) bekas bungkusan snack dilakban hitam didalamnya terdapat 2 (dua) plastic klip yang masing-masing terbungkus tissue didalamnya masing-masing berisi 100 (seratus) butir tablet warna coklat muda dan 100 (seratus) butir tablet warna coklat tua diduga narkotika jenis ecstasy. Selanjutnya dari penggeledahan barang bawaan terdakwa terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna cream yang diselempangkan di badan terdakwa ditemukan didalamnya terdapat 6 (enam) bekas pembungkus permen masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo. Ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan barang-barang terkait narkotika namun hanya berupa timbangan dan alat hisap/bong di dalam kamar kost terdakwa. Atas keterangan terdakwa tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di kamar kost nomor 5 di Jl. Taman Mumbul, Gg. Dukuh, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yangmana dari proses penggeledahan di kamar terdakwa tersebut benar hanya ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah bong tepatnya di bawah wastafel. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi mengenai paket-paket berisi tablet diduga narkotika jenis ecstasy dan paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menjelaskan bahwa paket-paket tersebut memang benar merupakan tablet narkotika jenis ecstasy yang baru saja terdakwa ambil atas perintah dari Bos Alfa (DPO) sedangkan paket-paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu merupakan sisa paket yang belum ditempelkan. Keseluruhan paket-paket narkotika tersebut terdakwa simpan dan kuasai dengan tujuan untuk  ditempelkan kembali sesuai dengan perintah lanjutan dari Bos Alfa (DPO), yangmana aktivitas terdakwa untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa  ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan paket-paket diduga mengandung narkotika jenis ecstasy dan sabu tersebut maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
                1. 1 (satu) plastic klip berisi 100 butir tablet warna coklat muda diduga narkotika jenis ecstasy dengan berat keseluruhan 25,33 gram netto atau 25,83 gram brutto (kode A1)
                2. 1 (satu) plastic klip berisi 100 butir tablet warna coklat tua diduga narkotika jenis ecstasy dengan berat keseluruhan 26,26 gram netto atau 26,76 gram brutto (kode A2)
                3. 6 (enam) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,10 gram atau 10,90 gram brutto (kode B1 s/d B6)

Total berat bersih keseluruhan adalah 60,69 gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Juni 2024.

      • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan ataupun menguasai 2 (dua) paket narkotika jenis ecstasy dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat  Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 767/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dalam kesimpulannya menyatakan :

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 5247/2024/NF berupa tablet warna coklat muda dan 5248/2024/NF berupa tablet warna coklat tua seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  2. 5249/2024/NF s/d 5254/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 5255/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika—

Pihak Dipublikasikan Ya