Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
4.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
5.I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6.I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
7.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
8.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
NI NENGAH SUANTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/N.1.13/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3ISWATI SEPTYARINI, S.H.
4NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
5I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
7DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
8KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI NENGAH SUANTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BANGLI

Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613

Telp. (0366) 5501136, Fax (0366) 91048 www.kejari-bangli.kejaksaan.go.id

“Untuk Keadilan”                                                                                                               P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDS – 02/N.1.13/Ft.1/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

Ni Nengah Suantari

Tempat Lahir

:

Tejakula

Tanggal Lahir / Umur

:

31 tahun / 14 November 1993

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Subaya, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya masa jabatan tahun 2021 Sampai dengan tahun 2025)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

NIK

:

5108095411930001

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:  

a.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan Penangkapan

 

 

 

 

b.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

- Penuntut Umum

:

Tahanan Kota, 5 Mei 2025 s.d 24 Mei 2025.

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 bersama-sama dengan Ni Putu Januartini selaku Sekretaris dan Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025, dan I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya periode 2019 sampai 2025 berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Pejabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024, (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang secara melawan hukum yaitu: --------------------------------------------------------------------------

Terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya periode tahun 2021 s.d 2025 serta merangkap jabatan sebagai Bendahara BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sejak bulan Mei 2021 bersama-sama Saksi Ni Putu Januartini selaku Sekretaris dan Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025, dan saksi I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya periode 2019 sampai 2025 berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Pejabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024 dalam hal pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dilakukan bersama saksi I Nyoman Diantara dan saksi Ni Putu Januartini dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya:

  • Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama saksi I Nyoman Diantara dan saksi Ni Putu Januartini tidak melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan baik dan benar mulai dari mekanisme pencatatan alur kas, penyimpanan anggaran BUMDes yang telah dicairkan secara tunai dengan tidak sesuai standar yakni pada laci filling cabinet dengan kuncinya dipegang secara bergantian oleh Terdakwa Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini dan saksi I Ketut Wiriata.
  • Terhadap jabatan Bendahara BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang tidak terisi pada bulan Mei 2021, terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya merangkap jabatan sebagai Bendahara Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya tanpa melalui Musyawarah Desa Khusus guna penunjukkan/penggantian bendahara, namun saksi I Nyoman Diantara menunjuk Terdakwa Ni Nengah Suantari sehingga dapat mengendalikan keuangan Bumdes dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa Ni Nengah Suantari maupun orang lain.
  • Mengenai usaha Unit Peternakan yang dikelola oleh BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama dengan saksi I Nyoman Diantara dan saksi Ni Putu Januartini tidak melakukan pencatatan alur kas sejak tahun 2021 s.d Maret 2022 sehingga menimbulkan selisih kas sebesar Rp. 201.536.716,- (Dua  ratus  satu juta  lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas  rupiah) yang diambil oleh Terdakwa Ni Nengah Suantari, Saksi I Nyoman Diantara, dan Saksi Ni Putu Januartini.
  • Mengenai usaha BRILink tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, dimana  Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama dengan saksi I Nyoman Diantara menggunakan modal dari anggaran BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp. 46.000.000,- pada rekening BRI milik Terdakwa Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 dan saksi I Nyoman Diantara menggunakan uang yang ada pada BRILink sejumlah Rp 4.900.000,- untuk keperluan pribadinya.
  • Tidak adanya dokumen pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang seharusnya dibuat oleh Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini serta dilaporkan dan diketahui Saksi I Nyoman Diantara berupa laporan keuangan BUMDes yang dilaksanakan secara berkala yakni setiap bulan, triwulan dan tahunan untuk diteruskan kepada BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sebagai tindak lanjut dari penyertaan modal dana Gerbang Sadu Mandhara dari Provinsi Bali.

 

Sehingga perbuatan Terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya telah melanggar ketentuan:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  menerangkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa   menegaskan:
        • Pasal 4 berbunyi: “Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

a. profesional;
b. terbuka dan bertanggungjawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.

            • Pasal 17 huruf g. menegaskan :

“Musyawarah Desa berwenang mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama”;

            • Pasal 27 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf a. menegaskan:
  • Ayat (1) menegaskan ”Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:

huruf l. menegaskan “ mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.”

  • Ayat (2)   menegaskan “ Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:

huruf a. menegaskan “ menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, ke Putusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;”

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015  Tentang  Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran  Badan Usaha Milik Desa Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa”.
    3. Peraturan  Desa Subaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2015 Pasal 2 dan  Pasal 3  menegaskan:
            • Pasal 2 menegaskan “BUMDes dalam usahanya  berazaskan:
          • Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
          • Pengayoman
          • Pemberdayaan
          • Keterbukaan”
            • Pasal 3  menegaskan ”Tujuan pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa Subaya antara lain:
  1. Meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa untuk  mensejahtrakan masyarakat Desa Subaya.
  2. Mengoptimalkan  aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Subaya.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Subaya.
  4. Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar desa  dan atau dengan pihak ketiga.
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umumwarga masyarakat Desa Subaya.
  6. Membuka peluang kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan  dan pemerataan ekonomi desa.
    1. Lampiran  Peraturan Desa Subaya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya tentang Anggaran Dasar BUM Desa Jaya Giri menegaskan:

Pasal 17

Direktur berwenang:

          1. Bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUMDesa dan/atau perubahannya;
          2. Mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUMDesa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;
          3. Mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUMDesa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
          4. Mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan dan manfaat lainnya bagi pegawai BUMDesa;
          5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
          6. Melakukan pinjaman BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;
          7. Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;
          8. Melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
          9. Melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
          10. Melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;
          11. Bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
          12. Mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepetingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUMDesa di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 18

Direktur bertugas:

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUMDesa untuk kepentingan BUMDesa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMDesa serta mewakili BUMDesa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMDes, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUMDesa;
  3. Mewakili BUMDesa sebagai pemegang saham mayoritas dalam pembentukan unit usaha berstatus badan hukum privat perseroan terbatas;
  4. Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDesa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  5. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  6. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada penasihat;
  7. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada Musyawarah Desa; dan
  8. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.
    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya BAB II Pegawai BUM Desa Pasal 2 ayat (1) huruf b. menegaskan bahwa

Pegawai BUM Desa berkewajiban:

  1. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam pengelolaan usaha dan keuangan di BUM Desa;
    1. Perubahan Pertama atas Anggaran  Dasar dan Anggaran  Rumah tangga (AD-ART) BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupten Bangli yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2015 menegaskan bahwa:
            • Pasal 2 Ayat 1 berbunyi “ Visi BUM Desa Jaya Giri  mewujudkan kesejahteraan  masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial, dengan motto  Mari Bersama Membangun Desa”
            • Pasal 3 huruf b. berbunyi “BUM Desa Jaya Giri  berfungsi sebagai  Lembaga ekonomi Desa yang  mengembangkan  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  rumah tangga miskin dan masyarakat umum Desa Subaya.
            • Pada BAB VII  Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Operasional pada Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa:

Direktur BUM Desa:

  • Memimpin organisasi BUM  Desa
  • Melakukan pengendalian kegiatan BUM Desa
  • Bertindak  atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), atau orang lain yaitu, Saksi I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah), Sdr. Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau suatu korporasi,  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. BUMDesa Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp.210.846.716,00,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.1.2.2/2490/ITDA tanggal 14 Nopember 2024 Atas Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri Di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun  2021 Sampai Dengan Tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa BUMDes Jaya Giri Desa Subaya beralamat di Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli didirikan pada tanggal 16 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Desa Subaya Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Desa  Subaya Nomor 7 tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya dengan modal awal yang berasal dari Dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tahun 2012 dan penyertaan modal desa senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa bermula dari permasalahan dalam pengelolaan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya tahun 2012 s/d 2019 yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus, sehingga pada akhir tahun 2020 saksi I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya sekaligus secara ex officio sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya memilih dan mengusulkan Terdakwa Ni Nengah Suantari sebagai Direktur BUMDes, Saksi Ni Putu Januartini sebagai Sekretaris BUMDes, dan saksi Ni Cening Miriani sebagai bendahara BUMDes pada Musyawarah Desa tahun 2020 serta menunjuk Saksi Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam dan Saksi I Ketut Wiriata selaku kepala unit peternakan yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Nomor 21 tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025;
  • Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa Ni Nengah Suantari mulai mengelola BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan modal dan aset BUMDes awal yang diterima dari Saksi I Nyoman Diantara dan Panitia Khusus Penyelesaian Permasalahan dengan jumlah total Rp.1.021.471.640,00 (satu miliar dua puluh satu juta empat ratus  tujuh puluh satu ribu  enam ratus empat puluh rupiah) sebagaimana tertuang pula dalam  Berita Acara Panitia Khusus Penyelesaian Masalah BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan perincian sebagai berikut :

No.

Rincian Aset dan Modal

Jumlah dalam Rupiah

1.

Di Nasabah Simpan Pinjam

Rp. 265.145.640,-

2.

Unit Peternakan Sapi

Rp. 159.578.000,-

3.

Di Bank BPD Bali

Rp. 543.748.000,-

4.

Kas Tunai

Rp. 53.000.000,-

Total Modal dan Aset BUMDes

Rp. 1.021.471.640,-

Berdasarkan rincian aset dan modal yang dilakukan serah terima kepada Terdakwa Ni Nengah Suantari, sekitar bulan Februari 2021 Terdakwa Ni Nengah Suantari khusus mengenai rincian aset dan modal berupa kas tunai, Terdakwa Ni Nengah Suantari hanya menerima kas tunai sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi I Nyoman Jonoarta selaku mantan Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, padahal kas tunai yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima dari Panitia Khusus Penyelesaian Masalah BUMDes Jaya Giri Desa Subaya ke Saksi I Nyoman Diantara selaku Perbekel sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) sehingga terdapat selisih kas tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang belum diserahkan saksi I Nyoman Diantara kepada Terdakwa Ni Nengah Suantari.

  • Bahwa adapun mekanisme pengelolaan anggaran mengenai unit usaha BUMDes Jaya Giri Desa Subaya terhadap unit usaha yang dilakukan pengurus BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025 yakni usaha simpan pinjam dan usaha unit peternakan sapi. Selain itu, BUMDEs Jaya Giri Desa Subaya memiliki rekening tersendiri pada Bank BPD Bali dengan nomor rekening 048 02.02.01131-1 atas nama BUMDes Jaya Giri.
  • Bahwa pada awal bulan Januari 2021, saksi Ni Cening Miryani selaku bendahara BUMDes Jaya Giri mengajukan cuti melahirkan selama tiga bulan kemudian pada 9 Mei 2021 mengajukan pengunduran diri sebagaimana surat yang ditulis tangan dan diajukan kepada BUMDes Jaya Giri. Atas keadaan tersebut saksi I Nyoman Diantara selaku perbekel yang secara ex officio juga sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya telah mengetahui ada kekosongan jabatan bendahara namun tidak mengusulkan untuk dilakukannya Musyawarah Desa Khusus guna menunjuk bendahara BUMDes yang baru. Dalam hal ini saksi I Nyoman Diantara tidak melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya selaku pengendali BUMdes Jaya Giri Desa Subaya sehingga dapat menggunakan kas BUMDes melalui Terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur dan Saksi Ni Putu Januartini selaku Sekretaris yang juga merupakan keponakan dari saksi I Nyoman Diantara;
  • Bahwa dengan adanya kekosongan jabatan bendahara pada BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, saksiI Nyoman Diantara secara lisan menyuruh Terdakwa Ni Nengah Suantari untuk mengambil alih tugas-tugas bendahara tanpa melalui musyawarah desa/musyawarah desa khusus, kemudian Terdakwa Ni Nengah Suantari mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dalam melakukan penyimpanan uang secara tunai, yaitu menyimpan uang kas pada laci filling cabinet yang kuncinya secara bergantian dipegang oleh Terdakwa Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini dan saksi I Ketut Wiriata. Selain itu, Terdakwa Ni Nengah Suantari tidak melakukan pencatatan alur kas terhadap uang kas masuk maupun uang kas keluar yang bersumber dari hasil pengelolaan unit usaha simpan pinjam maupun pengelolaan unit peternakan (penggemukan sapi) yang merupakan unit usaha BUMDes Jaya Giri Desa Subaya;
  • Bahwa terhadap unit usaha berupa simpan pinjam, dilakukan dengan sewenang-wenang  dan tidak bertanggungjawab seperti pada tanggal 24 Pebruari 2021 Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini mencairkan kredit atas nama Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana pinjaman tersebut tidak pernah dibayar selama enam bulan secara berturut-turut dan oleh Saksi Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam tidak pernah melakukan penagihan kepada Wayan Mertaasih sehingga pemberian pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menguntungkan Wayan Mertaasih;
  • Bahwa pada tanggal 10 Maret 2021 saksi I Nyoman Diantara datang ke kantor BUMDes Jaya Giri untuk bertemu dengan Terdakwa Ni Nengah Suantari dan meminjam uang dari kas BUMDes dengan mengatasnamakan istrinya yaitu Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atas permintaan saksi I Nyoman Diantara tersebut Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini langsung menyetujui pencairan kredit tersebut namun setelah kredit tersebut cair, saksi I Nyoman Diantara tidak pernah melakukan pembayaran selama enam bulan berturut-turut, dan oleh Saksi Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam juga tidak pernah melakukan penagihan kepada Ni Ketut Suartini maupun saksi I Nyoman Diantara sehingga pemberian pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menguntungkan Ni Ketut Suartini;
  • Bahwa sejak bulan April 2021 s/d Januari 2022 Terdakwa Ni Nengah Suantari telah menerima setoran tabungan langsung dari nasabah dengan total Rp4.310.000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) namun tidak dilakukan pencatatan penyetoran kerekening BUMDes Jaya Giri, Terdakwa hanya mencatat pada buku Tabungan atas nama nasabah, kemudian Terdakwa Ni Nengah Suantari menyimpan setoran Tabungan tersebut di laci meja milik terdakwa sendiri. Adapun rincian setoran tabungan nasabah tersebut adalah sebagai berikut :

NO

NASABAH PENABUNG

NO BUKU TABUNGAN

TANGGAL SETORAN

 NILAI SETORAN

TOTAL

1

Ni Cening  Tutiariati

004

14/09/2021

 200,000.00

 

 

12/10/2021

 200,000.00

 

 

9/12/2021

 200,000.00

 

 

20/01/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah  1

 

 

 

1,100,000.00

2

 

I Nengah Putrayasa

 

003

14/09/2021

250,000.00

 

 

12/10/2021

200,000.00

 

 

9/12/2021

200,000.00

 

 

20/01/2022

500,000.00

 

 

Jumlah 2

 

 

 

1,150,000.00

 

 

 

 

 

 

3

Ni Nengah Yemi

002

14/09/2021

   60,000.00

 

 

13/10/2021

 100,000.00

 

 

13/12/2021

   50,000.00

 

 

 

 

24/1/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah 3

 

 

 

   710,000.00

4

I Nyoman  Ardika

 

15/7/2021

 400,000.00

 

 

 

 

12/08/2021

 150,000.00

 

 

 

 

14/09/2021

 150,000.00

 

 

 

 

13/10/2021

 100,000.00

 

 

 

 

13/12/2021

   50,000.00

 

 

 

 

24/1/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah 4

 

 

 

1,350,000.00

Jumlah 1 s/d 4

4,310,000.00

  • Bahwa sejak Januari 2021, Terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang merangkap selaku bendahara tidak pernah melakukan pencatatan kas masuk maupun kas keluar dari hasil pengelolaan unit peternakan di tahun 2021 s/d Maret 2022 sehingga mengakibatkan adanya selisih kas sebesar Rp. 201.536.716,- (Dua  ratus  satu juta  lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas  rupiah);
  • Bahwa seperti halnya pengelolaan kas pada unit simpan pinjam, Terdakwa Ni Nengah Suantari yang menerima laporan keuangan dan hasil pengelolaan unit peternakan dari saksi I Ketut Wiriata selaku Kepala Unit Peternakan hanya menyimpan penyetoran uang dari saksi I Ketut Wiriata tersebut pada tempat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penyimpanan uang tunai yaitu pada filling cabinet yang kuncinya dipegang secara bergantian oleh Terdakwa Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini dan saksi I Ketut Wiriata;
  • Bahwa saksi I Nyoman Diantara yang telah mengetahui cara pengelolaan kas yang dilakukan dengan cara yang tidak aman oleh Terdakwa Ni Nengah Suantari dan Saksi Ni Putu Januartini tersebut, justru saksi I Nyoman Diantara tidak melakukan pembinaan atau melaksanakan fungsinya selaku penasehat BUMDes jaya Giri Desa Subaya yakni melindungi usaha yang ada di BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, saksi I Nyoman Diantara justru memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil uang kas yang disimpan pada filling cabinet dengan cara meminjam melalui Terdakwa Ni Nengah Suantari atau melalui Saksi Ni Putu Januartini ketika mengetahui pada filling cabinet terdapat uang kas;
  • Bahwa Saksi I Nyoman Diantara pernah menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara berdalih meminjam kepada Terdakwa Ni Nengah Suantari, yang mana uangnya diambil dari kas BUMDes Jaya Giri yang disimpan di filling cabinet. Terhadap pinjaman-pinjaman tersebut Terdakwa Ni Nengah Suantari sempat melakukan beberapa kali pencatatan pada buku agenda pribadinya yaitu:
  • Pada tanggal 3 Maret 2021 saksi I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus rupiah) kepada Terdakwa Ni Nengah Suantari karena mengetahui ada sisa uang hasil pembelian sapi pada unit peternakan untuk keperluan pembayaran angsuran milik saksi I Nyoman Diantara di Bank Pasar;
  • Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa Ni Nengah Suantari dengan mengatasnamakan istrinya yaitu Ni Ketut Suartini;
  • Pada tanggal 25 Desember 2021 Saksi I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ni Nengah Suantari karena mengetahui ada pembayaran angsuran dari beberapa nasabah peminjam dengan tujuan untuk pembayaran iuran odalan di Desa Adat;
  • Bahwa saksi I Nyoman Diantara juga pernah menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara berdalih meminjam kepada Saksi Ni Putu Januartini sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada yang waktunya sudah tidak dapat diingat lagi, dimana jumlah tersebut dicairkan sebanyak tiga kali yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terhadap pinjaman tersebut  tidak dilakukan pencatatan dengan alasan karena sudah sepengetahuan dari Terdakwa Ni Nengah Suantari dan tidak pernah dikembalikan oleh Saksi I Nyoman Diantara;
  • Bahwa selain unit usaha berupa simpan pinjam dan peternakan sapi, pada tanggal 16 Juli 2021 Terdakwa Ni Nengah Suantari membuka rekening di Bank BRI Unit Kintamani Bangli atas nama Terdakwa Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 lalu melakukan setoran awal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya kemudian pada tanggal 23 Juli 2021 saksi I Nyoman Diantara memerintahkan Terdakwa Ni Nengah Suantari untuk melakukan kerja sama usaha layanan BRILink menggunakan rekening BRI atas nama milik Terdakwa Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 tersebut serta melakukan setoran uang sebagai modal awal usaha BRILink sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya;
  • Bahwa Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan saksi I Nyoman Diantara dalam mengendalikan dan mengelola usaha BRILink tersebut tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa dan Saksi I Nyoman Diantara pada tanggal 17 Pebruari 2022 pernah meminjam uang dari Terdakwa Ni Nengah Suantari sejumlah Rp.  2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus) untuk keperluan saksi I Nyoman Diantara pulang ke Kintamani dan tanggal 9 Maret 2022 sejumlah  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan saksi I Nyoman Diantara melasti ke Candi Kuning, yang mana hal tersebut dilakukan oleh  Terdakwa Ni Nengah Suantari atas permintaan dari Saksi I Nyoman Diantara dengan cara menyuruh melakukan transfer langsung ke rekening BCA milik Saksi I Nyoman Diantara dari rekening BRI milik Terdakwa Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534;
  • Bahwa saksi I Nyoman Diantara tidak pernah menegur dan membina Terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini selaku Sekretaris dalam hal tidak adanya dokumen pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang seharusnya dibuat oleh Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini serta dilaporkan dan diketahui saksi I Nyoman Diantara berupa laporan keuangan BUMDes yang dilaksanakan secara berkala yakni setiap bulan, triwulan dan tahunan untuk diteruskan kepada BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sebagai tindak lanjut dari penyertaan modal dana Gerbang Sadu Mandhara dari Provinsi Bali.
  • Bahwa pada tanggal 17 Februari 2022 dilaksanakan musyawarah desa di Kantor Desa Subaya yang membahas permasalahan adanya selisih kas pada pengelolaan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya untuk tahun 2021. Dalam Musyawarah Desa tersebut, Terdakwa Ni Nengah Suantari, Saksi I Nyoman Diantara, Saksi Ni Putu Januartini, dan saksi I Ketut Wiriata telah mengakui menggunakan uang kas BUMDes untuk keperluan pribadi, kemudian dihadapan peserta Musyawarah Desa atas kemauannya sendiri-sendiri secara sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak lain, Terdakwa Ni Nengah Suantari, Saksi I Nyoman Diantara, Saksi Ni Putu Januartini, dan Saksi I Ketut Wiriata menandatangani Surat Pernyataan Hutang di BUMDes Jaya Giri Subaya dengan rincinan sebagai berikut:
  • Saksi I Nyoman Diantara sebesar Rp. 134.783.449,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah);
  • Terdakwa Ni Nengah Suantari Rp. 85.200.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • Saksi Ni Putu Januartini sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Saksi I Ketut Wiriata sebesar Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 Saksi I Nyoman Diantara mengembalikan uang ke Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 15.715.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, padahal tdalam surat pernyataan yang dibuat oleh saksi I Nyoman Diantara pada Musyawarah Desa tanggal 17 Februari 2021 di Kantor Desa Subaya menyatakan menggunakan uang Kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 134.783.449,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 saksi Ni Putu Januartini mengembalikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi I Wayan Jingga dan disetor ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, serta pada tanggal 12 Agustus 2024 saksi Ni Putu Juniartini mengembalikan lagi uang sejumlah Rp. 19.352.000,- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, padahal dalam surat pernyataan yang dibuat saksi Ni Putu Juniartini pada Musyawarah Desa tanggal 17 Februari 2021 di Kantor Desa Subaya menyatakan menggunakan uang Kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada pada tanggal 17 Februari 2022 saksi I Ketut Wiriarta mengembalikan uang ke Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana bukti Kwitansi dengan Nomor: 01;
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi I Nyoman Diantara dan Saksi Ni Putu Januartini dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  menerangkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa   menegaskan:
        • Pasal 4 berbunyi: “Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

a.    profesional;
b.    terbuka dan bertanggungjawab;
c.    partisipatif;
d.    prioritas sumber daya lokal; dan
e.    berkelanjutan.

        • Pasal 17 huruf g. menegaskan :

“Musyawarah Desa berwenang mengangkat sekrctaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama”;

        • Pasal 27 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf a. menegaskaan:
  • Ayat (1) menegaskan ”Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:

huruf l. menegaskan “ mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.”

  • Ayat (2)   menegaskan “ Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:

huruf a. menegaskan “ menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, ke Putusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;”

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015  Tentang  Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran  Badan Usaha Milik Desa Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDesa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa”.
    3. Peraturan  Desa Subaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2015 Pasal 2 dan  Pasal 3  menegaskan:
            • Pasal 2 menegaskan “BUMDes dalam usahanya  berazaskan:
    1. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
    2. Pengayoman
    3. Pemberdayaan
    4. Keterbukaan”
            • Pasal 3  menegaskan ”Tujuan pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa Subaya antara lain:
  1. Meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa untuk mensejahtrakan masyarakat Desa Subaya.
  2. Mengoptumalkan  aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Subaya.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Subaya.
  4. Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar desa  dan atau dengan pihak ketiga.
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umumwarga masyarakat Desa Subaya.
  6. Membuka peluang kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan  dan pemerataan ekonomi desa.
    1. Lampiran Peraturan Desa Subaya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya tentang Anggaran Dasar BUM Desa Jaya Giri menegaskan:

Pasal 17

Direktur berwenang:

          1. Bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUMDesa dan/atau perubahannya;
          2. Mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUMDesa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;
          3. Mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUMDesa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
          4. Mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan dan manfaat lainnya bagi pegawai BUMDesa;
          5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
          6. Melakukan pinjaman BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;
          7. Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;
          8. Melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
          9. Melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
          10. Melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;
          11. Bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
          12. Mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepetingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUMDesa di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 18

Direktur bertugas:

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUMDesa untuk kepentiangan BUMDesa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMDesa serta mewakili BUMDesa du dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMDes, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUMDesa;
  3. Mewakili BUMDesa sebagai pemegang saham mayoritas dalam pembentukan unit usaha berstatus badan hukum privat perseroan terbatas;
  4. Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDesa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  5. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  6. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada penasihat;
  7. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada Musyawarah Desa; dan
  8. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyaakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.
    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya BAB II Pegawai BUM Desa Pasal 2 ayat (1) huruf b. menegaskan bahwa

Pegawai BUM Desa berkewajiban:

    1. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam pengelolaan usaha dan keuangan di BUM Desa;
    1. Perubahan Pertama atas Anggaran  Dasar dan Anggaran  Rumah tangga (AD-ART) BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2015 menegaskan bahwa:
            • Pasal 2 Ayat 1 berbunyi “ Visi BUM Desa Jaya Giri  mewujudkan kesejahteraan  masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial, dengan motto  “Mari Bersama Membangun Desa”
            • Pasal 3 huruf b. berbunyi “BUM Desa Jaya Giri  berfungsi sebagai  Lembaga ekonomi Desa yang  mengembangkan  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  rumah tangga miskin dan masyarakat umum Desa Subaya.
            • Pada BAB VII  Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Operasional pada Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa:

Direktur BUM Desa:

  • Memimpin organisasi BUM  Desa
  • Melakukan pengendalian kegiatan BUM Desa
  • Bertindak  atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi I Nyoman Diantara dan Saksi Ni Putu Januartini dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau orang lain yaitu Saksi I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah), Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah,  Sdr. Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi I Nyoman Diantara dan Saksi Ni Putu Januartini dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, total sebesar Rp.210.846.716,00,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.1.2.2/2490/ITDA tanggal 14 Nopember 2024 atas Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri Di Desa Subaya,   Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun  2021 Sampai Dengan Tahun 2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

a.

 

Kas tunai   awal pengurus periode 2021-2025 menjabat tidak diketemukan direkening BUMDes

  1. Menghitung saldo awal kas tunai
  2. Menghitung arah pengeluaran/mutasi ke simpan pinjam
  3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas kas tunai   Jumlah 3)  =  1) -  2)

 

 

Rp.53.000.000,00

Rp.50.000.000,00

 

Rp.3.000.000,00

b.

Tabungan masyarakat tidak diketemukan di rekening BUMDes

      1. Menghitung tabungan  masyarakat
      2. Menghitung  tabungan masyarakat yang disetor ke rekening BUMDes
      3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas tabungan  masyarakat. 

 Jumlah 3)  = 1)  -  2)

 

 

 

Rp.4.310.000,00

Rp.00,00

 

Rp.4.310.000,00

c.

Unit Peternakan Tahun 2021 s/d 31 Maret 2022

  1. Menghitung modal  unit peternakan/sapi  tahun 2021
  2. Menghitung keuntungan yang diperoleh tahun 2021
  3. Menghitung biaya operasional yang dikeluarkan tahun 2021
  4. Menghitung pendapatan kotor tahun 2021 .  Jumlah 4) = 2) - 3)
  5. Menghitung gaji yang dikeluarkan tahun 2021.  Jumlah  5) = 4)  x 30%
  6.  Menghitung total SHU yang  diperoleh tahun 2021  Jumlah 6) = 4) – 5)
  7. Menghitung  pembagian SHU ke cadangan modal BUMDes  tahun 2021

Jumlah 7) = 30% x 6)

  1. Menghitung pengeluaran kas di luar biaya operasional tahun 2021
  2. Menghitung  pengeluaran operasional 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022
  3. Menghitung sapi yang masih di nasabah per 31/3/2022
  4. Menghitung pengembalian kas ke rekening
  5. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dari unit peternakan   tahun 2021 s/d 31 Maret 2022.

 Jumlah 12)  = 1)+7) -8) - 9) - 10) - 11)

 

 

Rp.659.778.000,00

Rp.40.461.600,00

Rp.4.792.000,00

 

Rp.35.669.600,00

 

Rp.10.700.880,00

 

Rp.24.968.720,00

 

Rp.7.490.616,00

 

 

Rp.11.764.900,00

 

Rp.265.000,00

 

 Rp.434.350.000,00

 

Rp.19.352.000,00

Rp. 201.536.716,00

 

d.

 

 

 

 

 

e.

Pinjaman tidak sesuai prosedur

  1. Menghitung jumlah pinjaman
  2. Menghitung jumlah pengembalian
  3. Menghitung  Jumlah kerugian  negara

Jumlah  3) = 1) - 2)

 

Jumlah kerugian keuangan  negara (a+b+c+d)

 

Rp.2.000.000,00

Rp.0,00

Rp.2.000.000,00

 

 

Rp.210.846.716,00

 

--------Perbuatan Terdakwa Ni Nengah Suantari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 bersama-sama dengan Ni Putu Januartini selaku Sekretaris dan Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025, dan I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya periode 2019 sampai 2025 berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Pejabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024, (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, yaitu Terdakwa Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), atau orang lain yaitu, I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah), Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah), Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu  terdakwa Ni Nengah Suantari sejak dikukuhkan sebagai Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya  2021 berdasarkan Peraturan Desa Subaya Nomor : 7 tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Jaya Giri” Desa Subaya menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam:

            • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 27 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf a. yaitu:
  • Ayat (1) menegaskan ”Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:

huruf l. menegaskan “ mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.”

  • Ayat (2)  menegaskan “ Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:

huruf a. menegaskan “ menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, ke Putusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;”.

            • Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 12 ayat (3) huruf a dan b :
  1. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usa
Pihak Dipublikasikan Ya