Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.Sus/2024/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH I KETUT ALIT BUDIANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 602/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2251/N.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT ALIT BUDIANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

    KESATU :

------Bahwa  ia  Terdakwa  I KETUT ALIT  BUDIANTARA  pada  hari Kamis    tanggal   25 April    2024  sekitar  pukul 13.30  Wita  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  bulan  April   tahun 2024  bertempat  di  Jalan  Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan  Denpasar Utara,  Kota  Denpasar  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  tempat  tertentu yang  masih termasuk  dalam  Daerah Hukum  Pengadilan  Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  atau  menerima  narkotika golongan I sebagaimana di magsud  pada ayat (1)  yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram  atau melebihi 5 (lima) batang pohon  atau dalam bentuk bukan tanaman  beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan  mana  Terdakwa  lakukan   dengan  cara – cara  sebagai  berikut  : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa   awalnya  petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan terhadap  terdakwa  oleh petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba  dan   melakukan  penangkapan terhadap terdakwa   yang dilakukan oleh   saksi  I Nyoman Joni, SH, saksi  Putu Lanang Dirgantara  Putra dan team  dari Reskoba  Polresta Denpasar  pada hari Kamis  tanggal 25 April   2024  sekitar pukul  13.30 Wita  bertempat  di Jalan  Antasura Gang Arjuna No. 2 Banjar Jurang Asri, Desa  Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar   kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh  saksi  masyarakat umum  dan  ditemukan  di kamar mandi  terdakwa dekat kloset kamar mandi   barang bukti berupa  1 (satu) kotak hitam  yang didalamnya berisi  : 11 ( sebelas) potongan pipet  bening yang didalamnya masing –masing  terdapat plastik klip yang berisi  kristal bening    narkotika jenis sabu , 1 (satu)  alat hisap bong , 1 (satu) pipa kaca, dan 1 (satu) korek api gas  selanjutnya  ditemukan di sake kayu  / di bawah tiang  bale bali  dirumah terdakwa   barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip hitam setelah dibuka isinya   2 (dua) potongan pipet bening  yang didalamnya masing –masing terdapat kristal bening narkotika jenis sabu  yang dilakban hitam dan 24 (dua puluh empat)  potongan pipet bening  yang didalamnya masing –masing terdapat  plastik klip yang berisi kristal bening  mengandung sediaan narkotika jenis sabu  dan ditemukan pada diri terdakwa 1 (satu) buah HP Redmi sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan narkotika;
  • Bahwa   total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan   dalam penguasaan terdakwa dan menjadi milik terdakwa adalah sebanyak 37 paket  yang setelah ditimbang   sesuai dengan surat perintah penimbangan  nomor : sprin. Timbang / 111.B/IV/2024/ Resnarkoba  dengan hasil keseluruhan 7,02 gram  netto atau 12,57 gram brutto  dengan rincian sebagai berikut :
    1. 11 ( sebelas ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A1),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A2),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A3),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A4),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A5),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A6),Dengan berat netto : 0,18  gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A7),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A8),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A9),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A10),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A11)
    2.  24 ( dua puluh empat  ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B1),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B2),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B3),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B4),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B5),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B6),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B7),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B8),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B9),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B10),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B11),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B12),Dengan berat netto : 0,18 gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B13),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B15),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B16),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B17),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B18),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B19),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B20),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B21),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B22),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B23),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B24)
    3.  2 ( dua ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening yang dilakban hitam dengan berat netto : 0,36  gram dan  berat brutto : 0,51 gram ( kode B 25),dengan berat netto : 0,36  gram dan  berat brutto : 0,51 gram ( kode B 26)
  • Bahwa terdakwa mendapatkan  paket paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama  Sdr. Antok ( belum tertangkap) dengan cara  sebelumnya pada Selasa  tanggal  23 April  2024 sekitar jam  01.00 Wita,  turun bahan  narkotika sabu  yang sudah dalam keadaan terpecah di jalan ahmad Yani Denpasar  selanjutnya terdakwa ambil  bahan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa atas perintah Sdr. Antok membuat alamat tempelan  dan menempel paket tersebut sebanyak 7 (tujuh) tempelan sehingga tersisa 13 (tiga belas) tempelan yang disimpan di kloset kamar mandi terdakwa kemudian selanjutnya pada hari Rabu tanggal  24 April 2024  pukul 11.00 Wita  terdakwa menempel 1 (satu) paket  di  jalan Batur sari Denpasar  dan sekitar jam 23.00 wita, terdakwa kembali diminta oleh sdr. Antok untuk mengambil  bahan narkotika sabu  di jalan Ahmad Yani Selatan   berupa  2 (dua) paket berisi lakban hitam  yang  didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu  dan  24 (dua puluh empat ) paket  menggunakan   pipa bening berisi  narkotika jenis sabu   lalu terdakwa membawa paket tersebut ke rumah terdakwa untuk disimpan di Tiang  /  sake kayu di bale bali di rumah terdakwa dan akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba pada  hari Kamis    tanggal   25 April    2024  sekitar  pukul 13.30  Wita    bertempat  di  Jalan  Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan  Denpasar Utara, Kota  Denpasar.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah persekali tempel adalah sebenar Rp. 50.000. (lima puluh ribu rupiah)  yang diberikan oleh Sdr. Antok
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   pemeriksaan No. Lab : 580 / NNF/2024 tanggal   29  April  2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1.  3748/2024/NF s/d 3784/2024/NF  berupa kristal  bening seperti dalam I adalah benar  mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  (satu) nomor  urut 61 lampiran I  Undang Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2029 tentang Narkotika;
  2. 3785/2024/NF berupa cairan  warna kuning / urine seperti dalam I adalah benar tidak mengandung  sediaan narkotika dan / atau psikotropika.   
  • Bahwa  terdakwa tidak  dilengkapi atau  tidak  memiliki surat   izin yang sah  dari   pihak yang berwenang  dalam   menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa  narkotika jenis sabu  tersebut.

 

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal   114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang   Narkotika ------------

 

   ATAU

KEDUA :

--------------Bahwa  ia  Terdakwa  I  KETUT ALIT BUDIANTARA  pada  hari Kamis    tanggal   25 April    2024  sekitar  pukul 13.30  Wita  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  bulan  April   tahun 2024  bertempat  di  Jalan  Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan  Denpasar Utara, Kota  Denpasar  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  tempat  tertentu yang  masih termasuk  dalam  Daerah Hukum  Pengadilan  Negeri Denpasar , tanpa hak  atau melawan hukum   dalam hal pebuatan   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman  sebagaimana  dimagsud  pada ayat (1)  beratnya melebihi  5 (lima) gram ,  perbuatan mana  Terdakwa  lakukan   dengan  cara – cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa  dihubungi oleh  seseorang yang bernama Sdr. Antok  ( belum tertangkap)  dengan tujuan agar terdakwa mengambil dan menempel kembali paket paket  narkotika jenis sabu dengan upah persekali tempel adalah sebesar Rp.  50.000.- (lima puluh ribu rupiah)   dan selanjutnya pada Selasa  tanggal  23 April  2024 sekitar jam  01.00 Wita,  turun bahan  narkotika sabu  yang sudah dalam keadaan terpecah di jalan ahmad Yani Denpasar  selanjutnya terdakwa ambil  bahan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa atas perintah Sdr. Antok membuat alamat tempelan  dan menempel paket tersebut sebanyak 7 (tujuh) tempelan sehingga tersisa 13 (tiga belas) tempelan yang disimpan di kloset kamar mandi terdakwa kemudian selanjutnya pada hari Rabu tanggal  24 April 2024  pukul 11.00 Wita  terdakwa menempel 1 (satu) paket  di  jalan Batur sari Denpasar  dan sekitar jam 23.00 wita, terdakwa kembali diminta oleh sdr. Antok untuk mengambil  bahan narkotika sabu  di jalan Ahmad Yani Selatan   berupa  2 (dua) paket berisi  lakban hitam  yang  didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu  dan  24 (dua puluh empat ) paket  menggunakan   pipa bening berisi  narkotika jenis sabu   lalu terdakwa membawa paket tersebut ke rumah terdakwa untuk disimpan di Tiang  /  sake kayu di bale bali di rumah terdakwa dan akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba yang telah mendapatkan infomasi tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika dan  melakukan penangkapan terhadap terdakwa   pada  hari Kamis    tanggal   25 April    2024  sekitar  pukul 13.30  Wita    bertempat  di  rumah terdakwa    Jalan  Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan  Denpasar Utara, Kota  Denpasar dan  petugas kepolisian Resort Kota Denpasar satuan narkoba yaitu saksi  I Nyoman Joni, SH, saksi  Putu Lanang Dirgantara  Putra  beserta  team   melakukan  penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh  saksi  masyarakat umum  ditemukan  di kamar mandi    dekat kloset kamar mandi terdakwa  barang bukti berupa  1 (satu) kotak hitam  yang didalamnya berisi  : 11 ( sebelas) potongan pipet  bening yang didalamnya masing –masing  terdapat plastik klip yang berisi  kristal bening  diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu)  alat hisap bong , 1 (satu) pipa kaca, dan 1 (satu) korek api gas  selanjutnya  ditemukan di sake kayu  / di bawah tiang  bale bali  dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip hitam setelah dibuka isinya   2 (dua) potongan pipet bening  yang didalamnya masing –masing terdapat kristal bening narkotika jenis sabu  yang dilakban hitam dan 24 (dua puluh empat)  potongan pipet bening  yang didalamnya masing –masing terdapat  palstik klip yang berisi kristal bening  mengandung sediaan narkotika jenis sabu  dan ditemukan pada diri terdakwa 1 (satu) buah HP Redmi sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan narkotika;
  • Bahwa  total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan   dalam penguasaan terdakwa dan menjadi milik terdakwa adalah sebanyak 37 paket  yang setelah ditimbang   sesuai dengan surat perintah penimbangan  nomor : sprin. Timbang / 111.B/IV/2024/ Resnarkoba  dengan hasil keseluruhan 7,02 gram  netto atau 12,57 gram brutto  dengan rincian sebagai berikut :
    1. 11 ( sebelas ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A1),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A2),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A3),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A4),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A5),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A6),Dengan berat netto : 0,18  gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A7),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A8),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A9),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A10),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode A11)
    2.  24 ( dua puluh empat  ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B1),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B2),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B3),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B4),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B5),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B6),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B7),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B8),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B9),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B10),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B11),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B12),Dengan berat netto : 0,18 gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B13),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B15),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B16),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B17),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B18),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B19),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B20),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B21),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B22),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B23),Dengan berat netto : 0,18  gram dan  berat brutto : 0,33 gram ( kode B24)
    3.  2 ( dua ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening yang dilakban hitam dengan berat netto : 0,36  gram dan  berat brutto : 0,51 gram ( kode B 25),dengan berat netto : 0,36  gram dan  berat brutto : 0,51 gram ( kode B 26)
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   pemeriksaan No. Lab : 580 / NNF/2024 tanggal   29  April  2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3748/2024/NF s/d 3784/2024/NF  berupa kristal  bening seperti dalam I adalah benar  mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  (satu) nomor  urut 61 lampiran I  Undang Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2029 tentang Narkotika;
  2. 3785/2024/NF berupa cairan  warna kuning / urine seperti dalam I adalah benar tidak mengandung  sediaan narkotika dan / atau psikotropika.   

-      Bahwa  terdakwa tidak  dilengkapi atau  tidak  memiliki  surat   izin yang sah  dari  pihak yang berwenang  dalam  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yaitu    narkotika jenis shabu tersebut

 

------------Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika ------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya