Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.B/2025/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. SHANE LONNIE SPEIRS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 646/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2220/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHANE LONNIE SPEIRS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 204/BDG/EOH/05/2025.

ATAS NAMA TERDAKWA

SHANE LONNIE SPEIRS

 

 

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 04 JUNI 2025

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 204/BDG/EOH/05/2025

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SHANE LONNIE SPEIRS

Tempat Lahir

:

Utah, USA

Umur / Tanggal Lahir

:

50 tahun / 08 Januari 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Domisili : Domisili : Hotel Aroma’S Bali Kuta Badung /

ALamat Asal : Utah USA

Agama

:

 

Pekerjaan

:

Guru

No. PASSPORT

:

A55206124

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

      Oleh Penyidik Polsek Kuta: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polsek Kuta, sejak tanggal 29 Maret 2025 s/d tanggal 17 April 2025.

      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polsek Kuta, sejak tanggal 18 April 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025.

2.   Tahap Penuntutan:

      Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Kerobokan sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

 

---- Bahwa ia SHANE LONNIE SPEIRS yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Lobby Amnaya Resort Kuta Gg. Puspa ayu No. 99 Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita, saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA tiba dengan menggunakan mobil warna putih di Amnaya Resort untuk menginap yang mana pada saat itu saksi DESISLAVA DIITROVA HARSEVA di handle oleh bagian Bell Boy, yaitu saksi Ndaru Hidayat yang membantu untuk menurunkan koper milik saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA yang kemudian koper tersebut diletakkan di atas troley barang dan digeser ke posisi dekat tiang lobby;
  • Bahwa saat setelah selesai registrasi, saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA selanjutnya saat akan menuju kamar dan seketika itu juga saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA tidak menemukan koper miliknya yang dititipkan. Dan pada saat itu saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA meminta kepada pihak hotel untuk memeriksa cctv hotel;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA melapor ke polsek kuta. Dan pada tanggal 28 Maret 2025, saksi Ida Bagus Adi Anjas Semara dan saksi Dewa Gede Nopriana bersama tim opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa SHANE LONNIE SPEIRS sedang berada di Jalan Padma Legian Kuta, Badung. Dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Ida Bagus Adi Anjas Semara dan saksi Dewa Gede Nopriana pun menunjukkan video rekaman cctv hotel dan langsung membawa terdakwa ke kantor polsek kuta;
  • Bahwa terdakwa SHANE LONNIE SPEIRS datang ke lobby hotel Amnaya Resort dengan menggunakan baju warna merah dan celana pendek dan hanya dengan membawa 1 (buah) tas ransel miliknya yang mana terdakwa langsung duduk di sofa seperti pengunjung lainnya pada umumnya dan tidak ada melakukan komunikasi dengan para staff Amnaya Resort tersebut, yang mana sewaktu sedang duduk di sofa, kemudian terdakwa sempat melihat-lihat keadaan sekitar lobby dan sempat juga berdiri sambil berjalan mengelilingi sekitaran lobby tempat tas saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA berada, namun pada saat itu terdakwa duduk kembali dikarenakan pada saat itu terlihat masih ada petugas yang berjaga dan ada pengunjung yang melintasi lobby.
  • Dan pada saat situasi pada lobby Amnaya Resort tersebut kosong, yang mana saksi Ndaru Hidayat beranjak pergi ke toilet dan saksi Dominikus Ra Rongga yang berjaga di lobby juga sedang membantu mengatur 2 mobil tamu yang datang. Bahwa kemudian terdakwa dengan memanfaatkan situasi yang ada, langsung berjalan menuju troley tempat keberadaan tas saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA dan pada saat itu juga terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tas milik saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA tersebut dan langsung membawa nya keluar dari lobby Amnaya Resort;
  • Bahwa kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) buah tas milik saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA tersebut, terdakwa SHANE LONNIE SPEIRS membawa tas tersebut menuju Hotel Aroma’S Bali;
  • Bahwa adapun barang-
  • bukti yang dicuri oleh terdakwa dan disita adalah sebagai berikut:
  1. 1 pcs topi warna hitam Varsace,
  2. 1 (satu) pcs kaos warna merah bertuliskan BALI,
  3. 1 (satu) satu buah celana pendek warna putih
  4. 1 (satu) buah tas koper warna hitam merk Bebe,
  5. 1 (satu) buah tas warna hitam merk Kathy
  6. 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna putih biru,
  7. 1 (satu) buah kacamata hitam merk Tomford,
  8. 2 (dua) buah kacamata hitam merk Burbury;
  9. 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman CCTV
  • Bahwa Terdakwa SHANE LONNIE SPEIRS mengambil/mencuri 2 (dua) buah tas milik saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DESISLAVA DIITROVA HARSEVA mengalami kerugian sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 04 JUNI 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960202 202012 1 021

 

Pihak Dipublikasikan Ya