Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2023/PN Dps NI NYOMAN YESSI ANGGANI, A.Md Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Karangasem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NI NYOMAN YESSI ANGGANI, A.Md
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Karangasem
2Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon tidak sah dan tanpa alasan yang berdasarkan undang- undang ;
  3. Menyatakan Termohon berhak mendapatkan Ganti Kerugian atas Kesalahan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon ;
  4. Menetapkan Ganti Kerugian kepada Pemohon sebesar                                  Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;
  5. Memerintahkan Turut Termohon ( Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia ), untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ) kepada Pemohon ; ------------------------
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan keadilan (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya