Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1089/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 1089/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4020/N.1.18/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  logo_kejaksaan1

       KEJAKSAAN TINGGI BALI

                                      KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Terminal Mengwi No.5 Badung

 

                                          

  “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                               P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

  SURAT  DAKWAAN 

N0. REG. PER : PDM-  445 /Bdg/Eku/11/2024.

 

 

     A.   IDENTITAS

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA

Tempat lahir

:

Pontianak

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 06 September 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Cilaja Hilir, RT/RW 001/006 Kecamatan Sindanglaya ,Kecamatan Cimenyan, Provinsi Jawa Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swsata

Pendidikan

:

SMA

 

B.  PENAHANAN

1.   Oleh Penyidik : terdakwa  dikenakan penahanan rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 5 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2024.

2.   Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : perpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 25 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 November 2024.

3.   Oleh Penuntut Umum : dikenakan penahanan Rutan sejak 4 November 2024 sampai dilimpahkan ke PN Denpasar).

C.  DAKWAAN

 

KESATU :

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  bersama-sama dengan     DEDI (DPO) /belum tertangkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Jalan Raya Gusti Ngurah Rai  Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan  dan/atau memelihara ikan yang merugikan  masayarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya  ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

            Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  ingin mengirimkan benih bening lobster  (BBL)  dengan tujuan  hendak  dijual kembali ke Singapure pada sekitar  bulan Juli  2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi     dari seseorang yang bernama  FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada  DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan  mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.)   dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah)    dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke  Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut  kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut  yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa  dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi  dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9  Agustus  2024 sekitar pukul  13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa  1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage  berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju   pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, sdr DEDI (DPO)   mencari rental mobil  yaitu mobil merk Avanza warna hitam  dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental  Avanza warna hitam  dan sampai dijalan Sunset Road Kuta  sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta  lalu terdakwa melanjutkan perjalanan  menuju ke Bandara  I Gusti Ngurah Rai  sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai  terdakwa membuka  grup ditelegram yang dibuat khusus  untuk membantu meloloskan terdakwa  dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian  terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  yang bertugas  melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  medapat  informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari  pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri  menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa langsung diarahkan untuk masuk  ke pintu pemeriksaan  keberangkatan Gedung (PKG) paling barat  dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  menuntun terdakwa  menuju X-Ray  paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris  berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray  bahwa terdakwa  hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan  operator X Ray membiarkan lolos  dikarenakan  terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM  dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa diarahkan  menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai  kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi  untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate  6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram  ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar  karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan. Sehingga terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui  tangga darurat  menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu  tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana   mendapat informasi bahwa  ada 1 (satu) bagasi  dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode  penerbangan 3K-240 DPS-SIN  flight 23.15 WITA yang terindikasi  berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area  dan akhirnya di serahkan ke lost and found   kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik  pada kantor Kepolisian  Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai  mendapatkan informasi  bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper  warna hitam  dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi  lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found  di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  Bali,  kemudian pihak Avsec bandara  ingin membuka koper hitam tersebut  dan disaksikan dengan pihak Karantina  Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia,  serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa  menuju loading dock  internasional  yang selanjutnya  dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka  didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan  sudah mati., kemudian  pihak PT.JAS  melakukan serah terima  dengan petugas  Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal  12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan  dan penyisihan  oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali  dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024  dengan hasil pencacahan sebagai berikut :

 

 

  No

Pengukuran Benih Lobster

Isi

Perkantong

Plastik

(ekor)

 

Keterangan

Panjang

Total

(cm)

Panjang Carapace

(cm)

Berat

(Gram)

1

2.5

1.2

0.1

250

  • Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
  • Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
  • Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
  • Berat rata-rata : 0,1 gram
  • Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor

2

2.4

1

0.1

250

3

2.5

1.2

0.1

250

4

2.4

1

0.1

250

5

2.5

1.2

0.1

250

Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus  2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali  dijelaskan bahwa  telah dilakukan penyisihan  dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster  jenis pasir  dari barang bukti  total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan pasal 6  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (panurilus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) bahwa penangkapan BBL (Benih Bening Lobster) dapat boleh  dilakukan untuk pembudidayaan dan apabila dilakukan pembudidayaan ke luar wilayah republic Indonesia haruis dengan syarat sebagai berikut yaitu

  1. Memiliki sertifikat Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Memiliki surat keterangan asal BBL (benih Bneing lobster) dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya dan
  3. Telah membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan badan layanan umum yang  membidangi perikanan budi daya.

Perbuatan terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap yang membawa Benih Bening Lobster keluar wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia yaitu dengan tujuan dijual di Singapore tanpa dilengkapi dengan dokumen atau perizinan  dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  bersama-sama dengan     DEDI (DPO) /belum tertangkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Jalan Raya Gusti Ngurah Rai  Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan telah melakukan percobaan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan  dan/atau memelihara ikan yang merugikan  masayarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya  ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

            Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  ingin mengirimkan benih bening lobster  (BBL)  dengan tujuan  hendak  dijual kembali ke Singapure pada sekitar  bulan Juli  2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi     dari seseorang yang bernama  FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada  DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan  mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.)   dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah)    dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke  Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut  kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut  yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa  dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi  dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9  Agustus  2024 sekitar pukul  13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa  1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage  berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju   pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, sdr DEDI (DPO)   mencari rental mobil  yaitu mobil merk Avanza warna hitam  dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental  Avanza warna hitam  dan sampai dijalan Sunset Road Kuta  sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta  lalu terdakwa melanjutkan perjalanan  menuju ke Bandara  I Gusti Ngurah Rai  sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai  terdakwa membuka  grup ditelegram yang dibuat khusus  untuk membantu meloloskan terdakwa  dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian  terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  yang bertugas  melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  medapat  informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari  pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri  menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa langsung diarahkan untuk masuk  ke pintu pemeriksaan  keberangkatan Gedung (PKG) paling barat  dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  menuntun terdakwa  menuju X-Ray  paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris  berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray  bahwa terdakwa  hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan  operator X Ray membiarkan lolos  dikarenakan  terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM  dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa diarahkan  menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai  kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi  untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate  6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram  ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar  karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan yang mengakibatkan  terdakwa  harus segera keluar dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dan membatalkan penerbangan menuju Singapore, dimana terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui  tangga darurat  menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu  tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana   mendapat informasi bahwa  ada 1 (satu) bagasi  dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode  penerbangan 3K-240 DPS-SIN  flight 23.15 WITA yang terindikasi  berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area  dan akhirnya di serahkan ke lost and found   kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik  pada kantor Kepolisian  Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai  mendapatkan informasi  bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper  warna hitam  dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi  lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found  di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  Bali,  kemudian pihak Avsec bandara  ingin membuka koper hitam tersebut  dan disaksikan dengan pihak Karantina  Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia,  serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa  menuju loading dock  internasional  yang selanjutnya  dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka  didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan  sudah mati., kemudian  pihak PT.JAS  melakukan serah terima  dengan petugas  Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal  12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan  dan penyisihan  oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali  dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024  dengan hasil pencacahan sebagai berikut :

 

 

  No

Pengukuran Benih Lobster

Isi

Perkantong

Plastik

(ekor)

 

Keterangan

Panjang

Total

(cm)

Panjang Carapace

(cm)

Berat

(Gram)

1

2.5

1.2

0.1

250

  • Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
  • Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
  • Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
  • Berat rata-rata : 0,1 gram
  • Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor

2

2.4

1

0.1

250

3

2.5

1.2

0.1

250

4

2.4

1

0.1

250

5

2.5

1.2

0.1

250

Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus  2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali  dijelaskan bahwa  telah dilakukan penyisihan  dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster  jenis pasir  dari barang bukti  total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan pasal 6  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (panurilus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) bahwa penangkapan BBL (Benih Bening Lobster) dapat boleh  dilakukan untuk pembudidayaan dan apabila dilakukan pembudidayaan ke luar wilayah republic Indonesia haruis dengan syarat sebagai berikut yaitu

  1. Memiliki sertifikat Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Memiliki surat keterangan asal BBL (benih Bneing lobster) dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya dan
  3. Telah membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan badan layanan umum yang  membidangi perikanan budi daya.

Perbuatan terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap yang membawa Benih Bening Lobster keluar wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia yaitu dengan tujuan dijual di Singapore tanpa dilengkapi dengan dokumen atau perizinan  dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  bersama-sama dengan     DEDI (DPO) /belum tertangkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  Jalan Raya Gusti Ngurah Rai  Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,mengeluarkan Media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat Kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan ,produk ikan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan ”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

         Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  ingin mengirimkan benih bening lobster  (BBL)  dengan tujuan  hendak  dijual kembali ke Singapure pada sekitar  bulan Juli  2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi     dari seseorang yang bernama  FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada  DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan  mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.)   dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah)    dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke  Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut  kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut  yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa  dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi  dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9  Agustus  2024 sekitar pukul  13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa  1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage  berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju   pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, sdr DEDI (DPO)   mencari rental mobil  yaitu mobil merk Avanza warna hitam  dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental  Avanza warna hitam  dan sampai dijalan Sunset Road Kuta  sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta  lalu terdakwa melanjutkan perjalanan  menuju ke Bandara  I Gusti Ngurah Rai  sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai  terdakwa membuka  grup ditelegram yang dibuat khusus  untuk membantu meloloskan terdakwa  dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian  terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  yang bertugas  melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  medapat  informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari  pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri  menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa langsung diarahkan untuk masuk  ke pintu pemeriksaan  keberangkatan Gedung (PKG) paling barat  dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  menuntun terdakwa  menuju X-Ray  paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris  berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray  bahwa terdakwa  hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan  operator X Ray membiarkan lolos  dikarenakan  terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM  dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa diarahkan  menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai  kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi  untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate  6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram  ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar  karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan. Sehingga terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui  tangga darurat  menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu  tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana   mendapat informasi bahwa  ada 1 (satu) bagasi  dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode  penerbangan 3K-240 DPS-SIN  flight 23.15 WITA yang terindikasi  berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area  dan akhirnya di serahkan ke lost and found   kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik  pada kantor Kepolisian  Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai  mendapatkan informasi  bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper  warna hitam  dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi  lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found  di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  Bali,  kemudian pihak Avsec bandara  ingin membuka koper hitam tersebut  dan disaksikan dengan pihak Karantina  Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia,  serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa  menuju loading dock  internasional  yang selanjutnya  dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka  didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan  sudah mati., kemudian  pihak PT.JAS  melakukan serah terima  dengan petugas  Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal  12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan  dan penyisihan  oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali  dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024  dengan hasil pencacahan sebagai berikut :

 

 

  No

Pengukuran Benih Lobster

Isi

Perkantong

Plastik

(ekor)

 

Keterangan

Panjang

Total

(cm)

Panjang Carapace

(cm)

Berat

(Gram)

1

2.5

1.2

0.1

250

  • Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
  • Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
  • Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
  • Berat rata-rata : 0,1 gram
  • Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor

2

2.4

1

0.1

250

3

2.5

1.2

0.1

250

4

2.4

1

0.1

250

5

2.5

1.2

0.1

250

Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus  2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali  dijelaskan bahwa  telah dilakukan penyisihan  dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster  jenis pasir  dari barang bukti  total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)

 Bahwa  Benih bening Lobster (BBL)  dilarang untuk ditangkap  untuk  diperdagangkan  dan hanya dapat dilakukan pembudidayaan dengan  beberapa persyaratan, berdasarkan Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) , dan perbuatan terdakwa terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap yang membawa Benih Bening Lobster  telah mengeluarkan media pembawa  dari wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia  tidak dilengkapi  dengan sertifikat  Kesehatan bagi  hewan, ikan  (Health Certificate) serta tidak melaporkan  dan menyerahkan  media pembawa  kepada Pejabat Karantina  ditempat pengeluaran yang ditetapkan oleh  Pemerintah pusat  untuk keperluan Tindakan  karantina       dan pengawasan dan/atau pengendalian  

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 huruf a dan c Jo. Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c   UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP

 

ATAU

 

KETIGA:

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  bersama-sama dengan     DEDI (DPO) /belum tertanngkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.. Jalan Raya Gusti Ngurah Rai  Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,dengan sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha  Perikanan yang tidak memiliki perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah  sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan  oleh Pemerintah Pusat.”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

                       Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA  ingin mengirimkan benih bening lobster  (BBL)  dengan tujuan  hendak  dijual kembali ke Singapure pada sekitar  bulan Juli  2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi     dari seseorang yang bernama  FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada  DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan  mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.)   dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah)    dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke  Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut  kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut  yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa  dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi  dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9  Agustus  2024 sekitar pukul  13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa  1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage  berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju   pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa bersama-sama sdr DEDI (DPO) membungkus koper hitam dengan pembungkus plastic (bublewrap)  dan Saudara DEDI (DPO)   mencari rental mobil  yaitu mobil merk Avanza warna hitam  dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental  Avanza warna hitam  dan sampai dijalan Sunset Road Kuta  sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta  lalu terdakwa melanjutkan perjalanan  menuju ke Bandara  I Gusti Ngurah Rai  sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai  terdakwa membuka  grup ditelegram yang dibuat khusus  untuk membantu meloloskan terdakwa  dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian  terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  yang bertugas  melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  medapat  informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari  pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri  menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa langsung diarahkan untuk masuk  ke pintu pemeriksaan  keberangkatan Gedung (PKG) paling barat  dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  menuntun terdakwa  menuju X-Ray  paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris  berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray  bahwa terdakwa  hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan  operator X Ray membiarkan lolos  dikarenakan  terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM  dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)  terdakwa diarahkan  menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai  kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi  untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate  6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram  ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar  karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan. Sehingga terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui  tangga darurat  menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu  tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana   mendapat informasi bahwa  ada 1 (satu) bagasi  dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode  penerbangan 3K-240 DPS-SIN  flight 23.15 WITA yang terindikasi  berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area  dan akhirnya di serahkan ke lost and found   kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik  pada kantor Kepolisian  Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai  mendapatkan informasi  bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper  warna hitam  dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi  lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found  di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai  Bali,  kemudian pihak Avsec bandara  ingin membuka koper hitam tersebut  dan disaksikan dengan pihak Karantina  Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia,  serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa  menuju loading dock  internasional  yang selanjutnya  dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka  didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan  sudah mati., kemudian  pihak PT.JAS  melakukan serah terima  dengan petugas  Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal  12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan  dan penyisihan  oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali  dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024  dengan hasil pencacahan sebagai berikut :

 

 

  No

Pengukuran Benih Lobster

Isi

Perkantong

Plastik

(ekor)

 

Keterangan

Panjang

Total

(cm)

Panjang Carapace

(cm)

Berat

(Gram)

1

2.5

1.2

0.1

250

  • Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
  • Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
  • Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
  • Berat rata-rata : 0,1 gram
  • Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor

2

2.4

1

0.1

250

3

2.5

1.2

0.1

250

4

2.4

1

0.1

250

5

2.5

1.2

0.1

250

Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus  2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali  dijelaskan bahwa  telah dilakukan penyisihan  dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster  jenis pasir  dari barang bukti  total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)

Bahwa  Benih bening Lobster (BBL)  dilarang untuk ditangkap  dan diperdagangkan  dan hanya dapat dilakukan pembudidayaan dengan  beberapa persyaratan, berdasarkan Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) , Bahwa kegiatan  perikanan, yang meliputi  penangkapan ikan, pembudiayaan ikan dan pemasaran merupakan kegiatan usaha dibidang perikanan. Perbuatan terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap  membawa Benih Bening Lobster  dengan tujuan diperdagangkan di Singapore merupakan  kegiatan usaha perikanan yang merupakan kegiatan  pemasaran benih bening lobster ke luar wilayah negara Republik Indonesia yang  meliputi kegiatan, pengepakan/packing, pengiriman/pengangkutan dan penjualan  terkait kegiatan ini  harus mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan  dan Perikanan  Nomor 7 Tahun 2024 Tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) hal ini dilakukan  dalam rangka  menjaga keterlanjutan  ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha dan masyarakat , percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi  penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa  negara serta pengembangan budidaya lobster (Panulirus spp)  dimana Pengiriman benih Bening Lobster  untuk tujuan ekspor  hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang  telah memperoleh ijin resmi  dari Kementrian Keluatan  dan Perikanan (KKP) 

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1)UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang  Cipta Kerja Menjadi  Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

Badung,  11 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

Putu Windari Suli,SH.Mkn

             Jaksa Madya/198008152007122001

 

             

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya